Panduan » Membeli Rumah » Berapa Pajak Jual Beli Rumah Bekas? Ini Informasinya!

Berapa Pajak Jual Beli Rumah Bekas? Ini Informasinya!

Berapa Pajak Jual Beli Rumah Bekas? Ini Informasinya!
Daftar Isi

Tidak hanya ketika membeli rumah baru, membeli rumah bekas juga membutuhkan banyak persiapan. Salah satunya adalah mencari tahu tentang pajak jual beli rumah bekas. Berikut ini adalah jenis pajak yang perlu Anda pahami dengan baik agar tidak menjadi celah bagi orang tidak bertanggung jawab.

Seperti namanya, pajak jual beli rumah adalah pajak yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Baik pembeli maupun penjual memiliki porsi dan jenis pajak serta biaya yang berbeda.

Biaya pajak yang harus dikeluarkan oleh penjual

Secara umum, penjual rumah wajib mengeluarkan tiga jenis pajak. Pertama adalah pajak penghasilan atau PPh yang diperoleh karena penjual menerima sejumlah uang dari pembeli. Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016, besaran PPh untuk alih hak tanah dan bangunan adalah 2,5% dari harga objek yang dijual.

Pajak kedua yang harus dibayar oleh penjual adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setahun terakhir. Nilainya berkisar 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). NJKP rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar adalah 20%, sementara yang di atas Rp1 miliar adalah 40%.

Biaya ketiga yang perlu dikeluarkan oleh penjual adalah biaya notaris/PPAT. Biaya ini tidak mutlak menjadi tanggung jawab penjual. Penjual bisa bernegosiasi dengan pembeli untuk menanggung biaya tersebut bersama-sama.

Biaya pajak yang harus dikeluarkan oleh pembeli

Dibanding penjual, pembeli perlu mengeluarkan biaya yang sedikit lebih banyak. Biaya tersbeut termasuk cek sertifikat, PPN, hingga biaya balik nama sertifikat rumah yang dibeli. Simak rinciannya sebagai berikut!

Baca Juga:  Tips Membeli Rumah Lewat Agen Properti

Biaya pengecekan sertifikat

Sebelum melakukan transaksi dan membayar pajak jual beli rumah, sebagai pembeli Anda perlu mengecek keaslian sertifikat rumah yang akan dibeli. Adapun biaya berkisar Rp100 ribuan (biaya ini tidak fix).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Untuk rumah bekas, pembayaran PPN dilakukan langsung dengan menyetor ke kas negara sebesar 10% dari harga rumah.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Jika penjual wajib membayar PPh, maka pajak yang harus dibayar pembeli adalah BPHTB. Keduanya memiliki fungsi yang kurang lebih sama. Besaran pajaknya adalah 5% dari harga jual rumah setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NPOPTKP biasanya berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah tempat rumah berada.

Biaya pembuatan AJB

Biaya pembuatan AJB besarnya adalah 1% dari seluruh nilai transaksi jual beli yang dilakukan. Umumnya, pembeli menanggung biaya ini, kecuali ada kesepakatan berbeda antara Anda dengan penjual.

Dalam beberapa kasus, PPAT yang bertugas mungkin mengenakan biaya lebih dari 1%. Namun, Anda masih bisa menegosiasikannya, terlebih jika harga rumah cukup mahal.

Biaya balik nama

Setelah membeli rumah dari penjual, pembeli biasanya harus segera mengurus proses balik nama (kecuali Anda membeli rumah langsung dari pengembang). Adapun biaya balik nama biasanya berkisar 2% dari total nilai transaksi atau berdasarkan ketetapan pemerintah setempat. Pengurusan balik nama membutuhkan sejumlah berkas, termasuk bukti pelunasan SSB BPHTB yang sudah dibayarkan oleh pembeli.

Dengan biaya pajak jual beli rumah bekas yang tidak sedikit, Anda mungkin memiliki lebih banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Namun, tidak perlu khawatir karena bersama Pashouses.id, Anda bisa membeli rumah tanpa biaya transaksi termasuk pajak. Anda juga bisa menemukan rumah idaman dengan bertanya ke AI-nya Pashouses, misalnya, “apa rekomendasi rumah dengan luas di bawah 50 meter persegi di daerah bekasi”. Menarik bukan? Hubungi Pashouses sekarang juga di sini!

Baca Juga:  Apa Beda Beli Rumah KPR dengan DP Kecil dan DP Besar?
Share:
Panduan Terkait