Panduan » Membeli Rumah » Apa Saja Syarat Pembelian Rumah Secara KPR?

Apa Saja Syarat Pembelian Rumah Secara KPR?

Apa Saja Syarat Beli Rumah Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Daftar Isi

Membeli dan memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Selain dengan membangun dari awal, membeli rumah baik secara cash maupun KPR (Kredit Pemilikian Rumah) adalah cara yang bisa Anda gunakan untuk membeli rumah.

KPR sendiri merupakan produk kredit yang bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat—baik perseorangan maupun perusahaan, baik yang sudah menikah maupun yang masih single.

Perlu diketahui bahwa syarat beli rumah bisa berbeda, tergantung siapa yang akan membeli dan bagaimana metode pembeliannya. Simak persyaratan lengkapnya di sini!

Syarat pengajuan pembelian rumah secara KPR

Jika Anda adalah perseorangan yang ingin mengajukan KPR, syarat beli rumah yang harus dipenuhi tidaklah sulit. Persyaratan akan bervariasi tergantung bank yang dipilih, berikut adalah persyaratan dari salah satu bank dengan program KPR:

  • Nasabah merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Memiliki penghasilan tetap dengan masa kerja paling singkat 2 tahun.
  • Berumur minimal 21-45 tahun saat pengajuan pembelian rumah dan 65 tahun saat KPR berakhir.
  • Nilai maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari total nilai objek yang akan dibiayai.
  • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah dan tidak pernah memperoleh subsidi perumahan dari pemerintah (kecuali untuk anggota TNI atau Polri, maksimal 2 kali karena pindah tugas).
  • Punya NPWP dan SPT Tahunan PPh pribadi.
  • Developer rumah yang akan dibeli wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah yang akan dibeli harus berdasarkan aturan pemerintah.

Persyaratan lain yang juga akan diminta adalah bukti bahwa Anda mampu secara finansial untuk membayar cicilan KPR setiap bulannya. Ini bisa dibuktikan dengan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

Apabila Anda berstatus sebagai pengusaha atau wirausahawan, persyaratan yang harus dipenuhi lebih banyak dibanding pengajuan perseorangan. Ada beberapa perbedaan dokumen sebagai syarat beli rumah yang selengkapnya akan dibahas pada sub bab berikutnya.

Baca Juga:  Perbedaan KPR dan KTA Saat Membeli Rumah

Dokumen yang harus dipersiapkan saat pembelian rumah secara KPR

Bagi perorangan, beberapa dokumen pribadi yang harus dipersiapkan sebagai syarat beli rumah KPR adalah sebagai berikut:

  • KTP pemohon dan Kartu Keluarga (fotokopi)
  • KTP pasangan dari pemohon
  • NPWP (fotokopi)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Rekening koran 6 bulan terakhir (fotokopi)
  • Akta pendirian perusahaan atau surat izin usaha (bagi pengusaha)
  • SK pengangkatan atau kartu taspen (bagi ASN)
  • Surat izin praktik (bagi profesi tertentu, seperti dokter atau bidan)
  • Ijazah terakhir

Perlu diketahui bahwa syarat beli rumah antara satu bank dengan bank lain mungkin memiliki sejumlah perbedaan. Beberapa bank, misalnya, meminta calon nasabah untuk menyertakan SPT PPh 21 sebagai salah satu persyaratan berkas yang harus disiapkan.

Selain dokumen milik pemohon, unit rumah yang akan dibeli juga wajib dilengkapi dengan beberapa berkas antara lain:

  • Fotokopi SHM tanah
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotokopi persetujuan penjualan rumah dari pihak pengembang atau penjual properti.

Perbedaan Persyaratan bagi yang Single dan Sudah Menikah

Jika Anda membaca dokumen syarat beli rumah yang dijelaskan di atas, Anda akan menemukan “fotokopi KTP pasangan”. Ini tentu berlaku bagi mereka yang sudah menikah. Lalu, bagaimana jika calon nasabah belum menikah? Pada dasarnya, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan calon nasabah atau pembeli yang sudah menikah. Hanya saja, Anda yang masih single tidak perlu mencantumkan fotokopi KTP pasangan. 

Bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah baik dengan sistem KPR, mempersiapkan syarat beli rumah bisa jadi hal yang membingungkan. Namun, bersama Pashouses, Anda tidak perlu merasa kesulitan karena semua persyaratan akan dibantu oleh tim kami. 

Anda hanya perlu memilih hunian yang Anda suka, lakukan transaksi, dan terima beres. Rencanakan pembelian rumah Anda bersama Pashouses sekarang juga!

Baca Juga:  Pengertian Surat Akta Jual Beli (AJB) Rumah dan Panduan Mengurusnya
Share:
Panduan Terkait