Pilihan tepat untuk jual Rumah Dihuni

DAPATKAN PENAWARAN HARGA JUAL DALAM 5 HARI

Jual rumah dihuni kepada Pashouses dengan layanan yang terpercaya dan telah digunakan oleh 14.000+ pemilik rumah tapak di Jabodetabek

Mengapa jual rumah dengan Pashouses?

Jual Rumah Dihuni dengan Proses
Anti Ribet

Pengajuan penjualan rumah masih dihuni sangat mudah hanya dengan mengisi formulir penjualan di website kami.

Penawaran
dalam 5 hari

Dapatkan penawaran dalam waktu 5 hari setelah rumah diajukan.

Terima Tunai
dalam 30 hari*

Penjualan langsung kepada Pashouses dengan pembayaran tunai dalam 30 hari*.

4 Langkah Jual Rumah

LANGKAH-LANGKAH MENJUAL RUMAH DI PASHOUSES.ID

Masukkan data rumah
Isi data dan foto Rumah
yang ingin Anda jual

Konfirmasi Penawaran Harga
Dapatkan penawaran
dalam 5 hari setelah
data lengkap

Kunjungan Rumah
oleh tim Pashouses

Dijadwalkan bersama dengan
pemilik rumah untuk verifikasi
kelengkapan dokumen dan pengecekan kondisi fisik lingkungan rumah

Pengecekan Dokumen & Pelunasan
Dokumen akan diserahkan
kepada Notaris/PPAT untuk
keperluan pengecekan BPN dan
pelunasan akan dilakukan
secara tunai dalam 30 hari*

  • Masukkan data rumah

    Isi data dan foto Rumah yang ingin Anda jual

  • Konfirmasi Penawaran Harga

    Dapatkan penawarandalam 5 hari setelah data lengkap

  • Kunjungan Rumah oleh tim Pashouses

    Dijadwalkan bersama dengan pemilik rumah untuk verifikasi kelengkapan dokumen dan pengecekan kondisi fisik lingkungan rumah

  • Pengecekan Dokumen & Pelunasan

    Dokumen akan diserahkan kepada Notaris/PPAT untuk keperluan pengecekan BPN dan pelunasan akan dilakukan secara tunai dalam 30 hari*

Kriteria Rumah PAS untuk Pashouses

Rumah berlokasi
di Jabodetabek

Rumah tapak (bukan
apartemen, tanah, atau ruko/
warung/kontrakan)

Jalan di depan rumah atau
jalan utama komplek
dapat dilalui oleh 2 mobil

Harga jual rumah di
atas Rp 500 Juta
hingga Rp 3 Miliar

Terletak tidak jauh dari
pintu tol dan/atau
stasiun KRL/LRT

Rumah bebas banjir
(Rumah dan akses
tidak banjir )

Rumah memiliki
carport
dan minimal
2 kamar

Dokumen lengkap: sertifikat
tanah, IMB & PBB tahun terakhir
(Contoh: PBB tahun 2022)

Hanya untuk
rumah dihuni

Customer stories

Jual
Rumah Kosong

Bantu teman Jual atau Beli
Rumah, langsung dapat
5 Juta Rupiah!*

Dapatkan komisi hingga Rp 5 Juta* dengan bantu teman anda Jual atau Beli rumah, dengan mendaftar di Program Referral: Cari-Cari Rumah Pashouses.

Ingin
Beli Rumah?

Ratusan Rumah Seken Siap Huni tersedia di Pashouses. Rumah-rumah Pashouses sudah direnovasi untuk kebutuhan siap huni. Tersedia pilihan rumah semi atau full-furnished yang sesuai dengan tren hunian masa kini.

Rumah yang sudah dibeli Pashouses

Kata Mereka Tentang Pashouses

Frequently Asked Question

BEBERAPA PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN KEPADA KAMI

Pertanyaan Bisa* Tidak Bisa
Apakah Pashouses bisa memberikan penawaran kepada rumah yang sedang dijaminkan di lembaga keuangan (contoh: KPR)?
Jika rumah pecah warisan dan belum balik nama waris, apakah Pashouses bisa berikan penawaran?
Apakah jika pemilik sertifikat terdaftar lebih dari satu orang Pashouses bisa memberikan penawaran?
Apakah Pashouses bisa memberikan penawaran jika tanah dan bangunan terdiri atas 2 (dua) sertifikat atau lebih yang saling menempel satu sama lain?
Jika sudah bercerai, apakah bisa transaksi dengan PAShouses tanpa mengundang mantan pasangan untuk hadir di hadapan notaris ppat?
Jika pemilik sertifikat tidak memiliki NPWP tetapi pasangan pemilik sertifikat punya NPWP, apakah Pashouses bisa memberikan penawaran?
Jika pemilik sertifikat sudah lanjut usia dan tidak memiliki NPWP, apakah Pashouses bisa memberikan penawaran?
Untuk rumah hasil waris, apakah bisa transaksi dengan PAShouses tanpa kehadiran seluruh ahli waris?
Apakah Pashouses bisa memberikan penawaran terhadap rumah yang berlokasi di luar Jabodetabek?
Apakah jika hanya punya AJB, bisa dapat penawaran Pashouses?
Jika seller sudah AJB dan sedang balik nama di BPN, namun proses balik nama belum selesai, apakah bisa diberikan penawaran?
Apakah Pashouse bisa memberikan penawaran terhadap SHGB yang masih an Developer atau masih dalam bentuk PPJB dengan Developer?
Apa Pashouses bisa memberi penawaran jika tidak ada IMB?

*Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku