Panduan » Menjual Rumah » Definisi dan Contoh Surat Kuasa Jual Rumah yang Perlu Anda Ketahui

Definisi dan Contoh Surat Kuasa Jual Rumah yang Perlu Anda Ketahui

Surat kuasa jual rumah
Daftar Isi

Pernah mendengar surat kuasa jual rumah? Surat kuasa rumah atau tanah dibutuhkan sebagai opsi apabila Anda ingin menjual properti yang diwakilkan oleh orang lain. Umumnya, orang yang mewakilkan proses jual beli adalah keluarga hingga agen properti. Pemberian kuasa atau wewenang dilakukan dengan menulis surat kuasa. 

Surat ini memiliki kuasa sementara para pihak untuk mewakili sebuah transaksi. Apabila Anda berencana menjual rumah melalui perantara atau pihak kedua, ada baiknya ketahui pengertian surat kuasa jual rumah hingga contohnya. 

Mengenal Surat Kuasa Jual Beli Rumah 

Surat kuasa jual rumah adalah dokumen yang memberikan wewenang atau kuasa sementara kepada pihak lain untuk mewakili pemberi kuasa atas suatu aktivitas atau transaksi jual beli rumah, tanah, atau properti lainnya. Seperti yang diketahui, jika proses jual beli properti merupakan transaksi penting dengan jumlah nominal yang besar dan memiliki risiko sengketa jika dilakukan dengan cara tidak benar. Tanpa surat kuasa ini, pihak lain tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam transaksi tersebut. Pelimpahan kuasa menjual rumah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1792.

Umumnya orang yang diberikan kuasa merupakan orang yang dapat dipercaya dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, sebaiknya pilih orang yang tepat agar tidak menyalahgunakan wewenang. 

Jika dilihat dari jenisnya, surat kuasa dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni surat kuasa perorangan, surat kuasa resmi, surat kuasa istimewa, dan surat kuasa khusus. Untuk pembuatan surat kuasa jual rumah, Anda bisa meminta bantuan notaris/PPAT agar memiliki sifat yang otentik dan hukum yang lebih kuat.

Bagian-Bagian Surat Kuasa 

Ada beberapa bagian atau struktur yang perlu ada di dalam surat kuasa, berikut ini di antaranya.

  • Judul surat: Ditulis dengan huruf kapital dicetak tebal dan posisinya berada di tengah.
  • Identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa: Berisi informasi data diri, meliputi nama, nomor identitas, tempat & tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. 
  • Hal yang dikuasakan kepada pihak penerima: harus dicantumkan dengan jelas mengenai kuasa yang diberikan, apakah menjual, menghibahkan, atau lainnya.
  • Waktu pemberian kuasa: Perlu diberikan tenggat waktu sampai kapan surat kuasa tersebut diberikan. Hal ini mencegah penyalahgunaan wewenang yang diberikan. 
  • Tanda tangan: Berisikan tanda tangan penerima, pemberi kuasa, para saksi, dan pejabat setempat. Hal ini dibutuhkan agar surat kuasa memiliki keabsahan atau kedudukan hukum yang kuat. 
Baca Juga:  Cara Jual Rumah Tanpa Perantara Agar Untung Maksimal 

Penutup 

Demikian informasi seputar surat kuasa jual rumah. Melalui surat kuasa ini, pihak yang bertransaksi bisa memberikan wewenang sementara kepada pihak lain hingga proses jual beli berlangsung. Namun, perlu diketahui jika kami tidak menyarankan proses ini dapat disalahgunakan oleh oknum mafia tanah.

Tidak mau repot mengurus surat kuasa saat menjual rumah? Jual rumah di Pashouses saja! Pashouses akan membeli rumah Anda langsung dengan proses yang mudah, cepat, transparan, dan dijamin resmi. Cukup mengisi data diri dan data rumah, dapatkan penawaran harga dalam 5 hari dan pelunasan tunai dalam 30 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait