Panduan » Membeli Rumah » Seperti Apa Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris/PPAT?

Seperti Apa Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris/PPAT?

Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris/PPAT
Daftar Isi

Dalam proses jual beli rumah, baik cash ataupun sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dibutuhkan proses legalisasi yang melibatkan notaris/PPAT. Hal ini mencegah terjadinya risiko sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari. 

Seperti yang diketahui jika proses jual beli membutuhkan banyak dokumen, seperti perjanjian jual beli, Akta Jual Beli, hingga sertifikat tanah hak milik. Tugas notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam peraturan tersebut dinyatakan jika notaris/PPAT merupakan pejabat yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. 

Lalu bagaimana proses jual beli rumah melalui notaris/PPAT dan apa saja keuntungan menggunakan jasa notaris? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini. 

Proses Jual Beli Rumah di Notaris/PPAT

Anda sudah menemukan hunian idaman dan membeli rumah melalui KPR. tahapan selanjutnya adalah melakukan proses jual beli melalui notaris/PPAT. Agar lebih mengetahui proses dan tugas apa saja yang dilakukan Notaris/PPAT, simak selengkapnya.

1. Pemeriksaan data atau dokumen rumah

Proses pertama dari transaksi jual beli rumah melalui notaris/PPAT adalah pemeriksaan dokumen rumah. Jika bank biasanya mengecek dokumen penjual dan pembeli, seperti KTP, NPWP, KK, buku nikah, hingga slip gaji, maka tugas notaris/PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah. Hal ini mencegah sengketa ataupun pemalsuan sertifikat tanah yang dapat merugikan pembeli. 

Dalam proses ini, notaris akan melibatkan PPAT untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah. Perlu diketahui jika notaris dan PPAT memiliki perbedaan peran dalam transaksi jual beli rumah. Ketahui perbedaan notaris dan PPAT dalam artikel tersebut. 

Baca Juga:  Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Online Sebelum Beli Rumah, Gampang Banget!

2. Pemeriksaan pajak dan pembuatan AJB

Apabila dokumen telah diperiksa dan tidak ditemukan sengketa atau gadai, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Pada tahap ini, pihak penjual atau developer harus memberikan bukti bayar PBB dan notaris/PPAT akan menagih pajak penghasilan (PPh) pada penjual, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pembeli, dan biaya lainnya. Jika telah dibayarkan, maka notaris/PPAT akan membuat AJB sebagai salah satu syarat jual beli rumah.

Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh penjual maupun pembeli selama proses pembuatan AJB. Dokumen yang dimaksud adalah 

  • Fotokopi KTP & NPWP penjual dan pembeli
  • Fotokopi surat nikah dan KK penjual dan pembeli 
  • Sertifikat asli hak atas tanah dan Sertifikat Hak Milik
  • Akta notaris
  • Surat tanda terima pembayaran PBB asli (5 tahun terakhir)

3. Balik nama sertifikat rumah 

Proses terakhir dari jual beli rumah melalui notaris/PPAT adalah balik nama sertifikat. Proses balik nama sertifikat rumah dilakukan untuk transaksi rumah baru, rumah bekas, ataupun take over kredit. Untuk pembelian rumah melalui skema KPR, proses ini dilakukan setelah dana pinjaman dari bank cair dan tanda tangan AJB telah dilakukan.

Petugas notaris/PPAT akan menyerahkan AJB dan beberapa dokumen penting, seperti formulir balik nama, sertifikat tanah, dokumen penjual dan pembeli, BPHTB, dan bukti pelunasan PBB. 

Seluruh berkas akan diserahkan ke kantor pertanahan. Proses balik nama memakan waktu sekitar tiga bulan dan setelahnya Anda bisa meminta fotokopi sertifikat yang telah dibalik nama serta AJB kepada pihak bank. Selama masa cicilan, sertifikat asli akan disimpan oleh bank hingga cicilan rumah telah lunas. 

Baca Juga:  Masih Single & Tinggal Sendirian? Ini Tips Memilih Rumah untuk Single Household

Keuntungan Membeli Rumah Melalui Notaris

Proses jual beli rumah memang dapat menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Hal ini terkadang membuat pusing, apalagi jika Anda membeli rumah untuk pertama kalinya. Maka untuk memudahkan proses jual beli rumah, pembeli dapat memanfaatkan jasa agen properti yang berhubungan langsung dengan notaris. 

Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa notaris saat proses jual beli rumah, berikut diantaranya. 

  • Notaris/PPAT akan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Tak hanya memeriksa dan menginformasikan perihal dokumen yang dibutuhkan, notaris/PPAT akan mengecek keaslian sertifikat tanah demi kelancaran transaksi.
  • Notaris akan menjadi jembatan antara penjual dan pembeli selama proses jual beli. Jika ditemukan masalah, mereka akan membantu menghubungi kedua belah pihak. 
  • Notaris akan melindungi client, baik dari sisi penjual ataupun pembeli. Pihak-pihak yang terkait tak perlu merasa cemas mengenai keabsahan dokumen saat jual beli rumah. 

Namun, dibalik kelebihannya yang menguntungkan penjual ataupun pembeli, ada kekurangan dari menggunakan jasa notaris/PPAT. Anda perlu membayar sejumlah tarif atau biaya notaris yang jumlahnya akan berbeda-beda tergantung pada jasa yang digunakan. Oleh sebab itu, saat membeli rumah, baik baru, bekas, atau take over, pastikan Anda menyiapkan dana tambahan untuk biaya notaris. 

Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Lantas, berapakah biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah? Ada sejumlah komponen yang harus disiapkan untuk biaya jasa notaris. Besaran komponen ini akan bergantung pada notaris yang ditunjuk. Namun, secara garis besar, berikut ini perkiraan biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah.

  • Cek sertifikat: Rp100.000
  • SK 59: Rp1.000.000
  • Validasi pajak: Rp200.000 
  • Akta Jual Beli: Rp2.400.000
  • Balik nama: Rp750.ooo
  • Surat kuasa membebankan hak tanggungan: Rp250.000
  • Akta pemberian hak tanggungan : Rp1.200.000
  • PPh: 5% dari biaya transaksi
Baca Juga:  Serba-Serbi KPR Mandiri: Simulasi, Persyaratan dan Suku Bunga

Angka tersebut hanya perkiraan. Pasalnya ada beberapa notaris yang mematok biaya di bawah atau di atas angka tersebut. Tak hanya itu, ada juga notaris yang membebankan biaya jasa berdasarkan 0,5-1% dari transaksi. Umumnya biaya notaris akan ditanggung oleh pembeli meskipun beberapa developer membebaskan biaya notaris jual beli rumah.

Mengenai Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Anda dapat mempelajarinya lebih lanjut melalui artikel tersebut. Pastikan Anda mengetahui betul mengenai biaya jual beli rumah melalui notaris/PPAT mengingat biayanya terbilang cukup besar. 

Penutup

Demikian informasi mengenai proses jual beli rumah melalui notaris/PPAT serta biaya yang harus disiapkan. Membeli rumah memang bukan hanya menyiapkan DP dan cicilan bulanannya, tetapi juga biaya notaris dan biaya KPR lainnya. 

Beli rumah bekas bebas biaya notaris, BPHTB, dan biaya KPR hanya di Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek. Beli rumah di Pashouses juga dijamin aman 100%, dokumen resmi dan lengkap karena melalui tahap pengecekan dan tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Share:
Panduan Terkait