Panduan » Membeli Rumah » Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Daftar Isi

Terutama bagi Anda yang baru kali pertama akan membeli rumah, sudahkah Anda mengetahui apa saja komponen biaya yang perlu disiapkan? Selain harga atas properti itu sendiri, masih ada beberapa pengeluaran lain—salah satunya adalah biaya notaris jual beli rumah.

Fungsi notaris dalam jual beli rumah

Notaris (atau sebenarnya lebih tepat disebut PPAT – Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang mendapat izin dari negara untuk menjadi saksi dalam penandatanganan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah dokumen. Seorang notaris berwenang membuat akta autentik tentang perjanjian, perbuatan, maupun penetapan yang diwajibkan aturan perundang-undangan atau pihak yang berkepentingan.

Dalam aktivitas jual beli rumah, peran dan fungsi notaris adalah sebagai pejabat yang membuat AJB, proses balik nama, dan sebagainya. Proses ini berlaku baik saat Anda membeli rumah baru dari developer maupun bekas dari pemilik langsung maupun perantara pihak ketiga.

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Dalam praktiknya, transaksi jual beli rumah tidak hanya sekadar datang ke notaris dan membuat akta jual beli, lalu selesai. Prosesnya bertahap dan memerlukan rentang waktu tertentu hingga sertifikat selesai. Tiap proses ini pun memerlukan biaya tersendiri.

Lantas, apa saja yang menjadi rincian biaya notaris jual beli rumah?

Menurut Elizabeth Hune Mering, Transaction Manager (Legal) di Pashouses, biaya-biaya yang perlu dikeluarkan kurang lebihnya seperti ini. Perlu dicatat bahwa detail biaya ini bisa berbeda-beda, tergantung notaris yang ditunjuk.

  • Cek sertifikat : Rp100 ribu
  • SK 59 : Rp1 juta
  • Validasi pajak : Rp200 ribu
  • Akta Jual Beli : Rp2,4 juta
  • Balik nama : Rp750 ribu
  • Surat kuasa membebankan hak tanggungan : Rp250 ribu
  • Akta pemberian hak tanggungan : Rp1,2 juta
  • Pph : 5% dari biaya transaksi
Baca Juga:  Berapa Lama Waktu Dibutuhkan untuk Jual Rumah?

PPJB Sebelum AJB

Sebelum berkutat dengan AJB, pastikan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) telah diselesaikan terlebih dahulu. Dokumen ini menjadi ikatan awal penjual dan pembeli. Umumnya PPJB dilakukan di bawah tangan, tetapi Anda bisa membuatnya pula di notaris untuk membuatnya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Melansir dari Kompas, ada kondisi yang harus dipenuhi dulu sebelum dapat dibuat PPJB dan AJB sesuai PP Nomor 12 Tahun 2021:

  • Status kepemilikan tanah
  • Hal-hal yang diperjanjikan oleh penjual dan pembeli
  • Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas 
  • Persetujuan bangunan gedung
  • Keterbangunan minimal 20 persen

Cara menghitung biaya notaris dalam jual beli rumah

Biaya yang timbul dalam kaitannya dengan notaris umumnya menjadi tanggung jawab pembeli. Maka dari itu, Anda perlu memahami apa saja komponen biaya beserta cara menghitungnya.

Berdasarkan uraian di atas, umumnya biaya notaris akan menghabiskan dana sekitar Rp5 juta. Namun, rincian di atas belum termasuk semuanya. Setelah transaksi selesai, Anda juga jangan lupa membayar honorarium atas jasa notaris. Besarnya honor tiap notaris tidak selalu sama. Namun setidaknya, ada standar yang mengatur mengenai persentase biaya jasa notaris sesuai Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2004 berikut.

  • Nominal honorarium disesuaikan besarnya nilai ekonomi dan sosiologis akta objek properti tersebut.
  • Untuk nilai objek Rp0 sampai Rp100 juta, besarnya honor maksimal 2,5% dari nilai objek.
  • Untuk nilai objek Rp100 juta sampai Rp1 miliar, besarnya honor maksimal 1,5% dari nilai objek.
  • Untuk nilai objek lebih dari Rp1 miliar, besarnya honor maksimal 1% dari nilai objek
  • Apabila objek yang dimaksud mempunyai fungsi sosial, maka besarnya honor maksimal adalah Rp5 juta.
Baca Juga:  Simak Tips KPR untuk Karyawan Kontrak Agar Disetujui Bank

Biaya yang perlu dipersiapkan untuk membeli rumah tidak hanya sebatas harga atau nilai dari properti tersebut. Selain biaya notaris dan dokumen legalitas yang dijelaskan sebelumnya, Anda juga masih perlu menyiapkan:

  • uang tanda jadi
  • uang muka
  • pajak
  • bea lainnya

Mengetahui sedari awal besarnya biaya-biaya yang timbul atas pembelian rumah akan meminimalkan kekacauan finansial Anda nantinya. Oleh sebab itu, pastikan mencari tahu detail pengeluaran dan pilihlah rumah sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda.

Pashouse menyediakan rumah siap huni dengan harga terbaik untuk Anda. Selain itu, pembelian unit di Pashouse juga bebas biaya transaksi sehingga lebih ringan. Anda bisa memanfaatkan AI-nya Pashouses, untuk mencari rumah sesuai kriteria Anda, misalnya “berikan rekomendasi rumah di bawah harga 500 juta di daerah Serpong”. Menarik bukan? Yuk, temukan pilihan rumah idaman dan berbagai layanan beli rumah lainnya di Pashouse!

Share:
Panduan Terkait