Panduan » Menjual Rumah » Aturan Renovasi Rumah Subsidi yang Perlu Anda Ketahui

Aturan Renovasi Rumah Subsidi yang Perlu Anda Ketahui

Renovasi rumah subsidi
Daftar Isi

Memiliki rumah yang nyaman dan aman tentu menjadi dambaan semua orang, apalagi untuk Anda yang telah berkeluarga. Selain merancang interior rumah sesuai dengan konsep hunian Anda, salah satu cara membuat rumah yang nyaman adalah dengan melakukan renovasi. Pertanyaannya, apakah boleh melakukan renovasi rumah subsidi

Rumah subsidi sendiri merupakan salah satu program pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki hunian pribadi.  Program rumah subsidi memiliki perbedaan dibandingkan dengan hunian non-subsidi, seperti harga, spesifikasi, hingga tenor yang memudahkan masyarakat. 

Pemerintah sendiri memiliki peraturan wajib terkait dengan rumah subsidi. Salah satunya adalah persyaratan batas maksimal penghasilan sebesar Rp8 juta untuk bisa memiliki rumah subsidi. Pemilik juga tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi sebelum 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah. Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah mengatur kebijakan renovasi rumah subsidi. 

Berikut ini beberapa aturan mengenai renovasi rumah subsidi. 

Dilarang Merenovasi Rumah Besar-Besaran

Pemerintah telah mengatur untuk tidak melakukan renovasi besar-besaran dalam jangka waktu lima tahun sejak rumah dibeli. Salah satu contoh renovasi rumah besar-besaran adalah pembangunan dua lantai. Harus diakui jika luas tanah rumah subsidi tergolong kecil sehingga hunian tersebut membuat ruang gerak penghuni rumah menjadi terbatas. Solusinya memang menambah lantai agar ruangan bisa lebih banyak. Namun, belum boleh dilakukan sebelum 5 tahun. 

Selain itu, pemilik rumah juga tidak boleh mengubah fasad. Umumnya rumah subsidi memiliki fasad dan struktur bangunan yang sama, termasuk juga kualitas material yang digunakan. Developer akan membuat fasad rumah sama rata agar seragam sesuai dengan aturan pemerintah. 

Baca Juga:  Perhitungan Pajak Penjualan Rumah yang Perlu Diketahui

Jenis Renovasi yang Diperbolehkan Pada Rumah Subsidi

Namun, jangan khawatir karena ada beberapa jenis renovasi ringan yang boleh dilakukan pada rumah subsidi. Berikut ini diantaranya:

  • Renovasi atap bocor

Rumah yang telah dihuni bertahun-tahun, kemungkinan besar mengalami kerusakan pada beberapa bagian, seperti atap yang bocor, ubin rusak, tembok retak, atau kerusakan lainnya. Selama renovasi untuk kerusakan minor dan tidak merombak besar-besaran, maka melakukan renovasi seperti ini diperbolehkan meskipun angsurannya belum berjalan 5 tahun. 

  • Renovasi tembok rembes

Merenovasi tembok yang rembes dan meninggalkan bekas air hujan juga diperbolehkan pada rumah subsidi. Selain menambal retakan tembok, Anda juga diperbolehkan mengecat ulang bagian rumah Anda. 

  • Membuat pagar rumah 

Tidak hanya nyaman, rumah yang ditempati harusnya bisa memberikan rasa aman. Salah satu caranya adalah dengan membuat pagar rumah. Anda dapat merenovasi rumah subsidi dengan menambahkan pagar depan rumah. Pemilik rumah bisa menggunakan jenis atau model pagar rumah apa pun, mulai dari pagar cutting laser, pagar besi, atau pagar setengah tembok sekalipun.

  • Memasang kanopi halaman depan dan belakang 

Jangan khawatir dengan teriknya sinar matahari yang masuk ke rumah Anda. Sebagai solusi Anda bisa memasang kanopi agar halaman depan rumah bisa lebih terlindungi dari sinar matahari dan hujan. Bahkan, Anda juga bisa memasang kanopi halaman belakang rumah yang kerap dijadikan area semi outdoor.

  • Renovasi ukuran dan posisi septic tank 

Jenis renovasi yang diperbolehkan pada rumah subsidi adalah mengubah ukuran dan posisi septic tank apabila dirasa terlalu kecil. Jika ingin memindahkan posisi septic tank pastikan tidak mengganggu kenyaman tetangga dan tetap mengikuti aturan developer. 

Memanfaatkan Sisa Lahan untuk Ruangan Tambahan 

Rumah subsidi umumnya memiliki lahan sisa pada bagian depan atau belakang rumah. Sisa lahan ini diperbolehkan untuk dimanfaatkan dengan membangun ruangan tambahan, seperti dapur, kamar tidur, gudang, tempat mencuci baju, atau taman untuk mempercantik area outdoor. Pastikan untuk tidak melewati batas antar tetangga dan jalanan umum. 

Baca Juga:  Jenis Sertifikat Rumah yang Wajib Diketahui Saat Menjual Properti

Dilarang Mengubah Rumah Menjadi Properti Komersial 

Sesuai dengan tujuannya, program rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli bisa memiliki rumah berkat dukungan pemerintah. Oleh karena itu tujuan awal sebagai tempat tinggal, tidak boleh dialihfungsikan sebagai properti komersial, seperti rumah dijadikan kafe, warung, studio, dan lainnya. Selain itu, pemilik juga tidak boleh melakukan proses over kredit rumah subsidi atau menjualnya kepada pihak lain selama belum menginjak 5 tahun kepemilikan.

Dilarang Memperluas Lahan 

Pemerintah telah mengatur luas lahan rumah subsidi. Minimal luas tanah rumah subsidi adalah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2. Sementara minimal luas bangunan adalah 21 m2 dan maksimal 36 m2. Pastikan Anda melakukan renovasi rumah secara bertahap tanpa memperluas lahan lebih dari 200 m2. 

Terlebih lagi Anda dilarang merobohkan bangunan karena pemilik rumah dianggap mampu mengeluarkan biaya renovasi yang mendekati harga bangunan awal. Hal ini akan membuat akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi. Apabila debitur melanggar aturan, konsekuensinya adalah kepemilikan rumah subsidi akan dicabut. 

Penutup

Demikian informasi seputar renovasi rumah subsidi. Sebelum merenovasi rumah subsidi, Anda bisa menanyakan terlebih dahulu kepada pihak bank untuk mengetahui apakah rencana renovasi Anda masuk ke dalam renovasi ringan atau besar.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Apabila Anda ingin membeli atau menjual rumah, kunjungi Pashouses.id. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek dengan proses anti-ribet, penawaran harga terbaik, dan dijamin aman 100%.

Share:
Panduan Terkait