Panduan » Membeli Rumah » Prosedur dan Syarat Beli Rumah Subsidi dengan Sistem KPR

Prosedur dan Syarat Beli Rumah Subsidi dengan Sistem KPR

Prosedur dan Syarat Beli Rumah Subsidi dengan Sistem KPR
Daftar Isi

Memiliki rumah sendiri menjadi keinginan besar hampir setiap keluarga. Hanya saja, upaya untuk mewujudkan keinginan tersebut kerap terhalang biaya. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan solusi yang terjangkau lewat program rumah subsidi. Siapa pun bisa ikut serta, asalkan memenuhi prosedur serta syarat beli rumah subsidi yang telah ditetapkan. 

Apa itu rumah subsidi?

Dalam pengertiannya, rumah subsidi merupakan program pemerintah yang penyelenggaraannya bertujuan untuk menyediakan bangunan tempat tinggal dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dalam praktiknya, Anda hanya bisa melakukan pembelian rumah bersubsidi dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Kriteria penerima program rumah subsidi

Peluncuran program rumah bersubsidi adalah upaya pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mempunyai hunian. Beberapa syarat serta kriteria MBR di antaranya adalah: 

  • Mempunyai status Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili dan tercatat sebagai salah satu penduduk di wilayah kabupaten/kota di Indonesia
  • Belum pernah mendapatkan bantuan pembiayaan atau subsidi dari pemerintah terkait kepemilikan rumah
  • Belum mempunyai rumah 
  • Punya penghasilan sesuai dengan batas pendapatan yang telah ditentukan
  • Perseorangan, baik yang masih lajang atau sudah menikah

Batasan terkait penghasilan MBR tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, istilah penghasilan merupakan total pendapatan yang dimiliki. Contohnya, kalau seseorang sudah berstatus menikah, maka total penghasilannya adalah penghasilan suami ditambah istri. 

Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 411 Tahun 2021 ada ketentuan terkait batasan penghasilan MBR, sebagai berikut: 

  • Untuk wilayah Jawa, Kalimantan, Sumatera, Kepulauan Babel, Maluku Utara, Maluku, Bali, NTT dan NTB: Batas penghasilan MBR berstatus tidak kawin adalah Rp6 juta. Sementara itu, batasan MBR yang sudah menikah adalah Rp8 juta. 
  • Wilayah Papua Barat dan Papua: MBR berstatus belum menikah di wilayah ini memiliki batasan penghasilan sebesar Rp7,5 juta. Sementara itu, MBR yang telah menikah mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta. 

Spesifikasi dan harga rumah subsidi

Rumah subsidi bisa Anda temukan dalam 2 jenis, yaitu rumah umum tapak dan satuan rumah susun (sarusun). Pembiayaan rumah subsidi berlaku hanya untuk bangunan yang masih baru. Jadi, Anda tidak akan bisa memperoleh bantuan KPR bersubsidi ketika ingin membeli rumah bekas

Baca Juga:  Siapkan 6 Biaya KPR di Luar Cicilan, Saat Beli Rumah Impian

Bangunan rumah subsidi termasuk dalam kelompok rumah sangat sederhana (RSS). Pemerintah dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 242 Tahun 2020 mengungkapkan rumah subsidi mempunyai ukuran mulai dari 21 meter persegi sampai 36 meter persegi dan luas tanah mulai dari 60 meter persegi sampai 200 meter persegi.

Di lapangan, Anda bisa menemukan rumah bersubsidi dalam 3 pilihan tipe. Tiga tipe tersebut adalah rumah tipe 25, tipe 36, serta tipe 72. Dari ketiga pilihan tipe tersebut, rumah tipe 72 merupakan spesifikasi rumah subsidi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. 

Mengenai harga rumah bersubsidi, pemerintah mengelompokkannya dalam 5 wilayah, yaitu: 

  1. Jawa (tidak termasuk kawasan Jabodetabek) dan Sumatera (tak termasuk Kepl Riau, Babel, dan Mentawai), harga jual tertinggi rumah subsidi adalah Rp150,5 juta
  2. Kalimantan (tak termasuk Kabupaten Mahakam dan Murung Raya), harga jual tertinggi rumah subsidi adalah Rp164,5 juta
  3. Sulawesi, Kepulauan Mentawai, Babel, dan Kepulauan Riau (tak termasuk Kep. Anambas), harga jual tertinggi rumah subsidi adalah Rp156,5 juta
  4. Jabodetabek, Maluku Utara, Maluku, Bali, Nusa tenggara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kepulauan Anambas punya nilai jual tertinggi rumah subsidi sebesar Rp168 juta
  5. Papua Barat dan Papua adalah wilayah dengan harga rumah subsidi paling mahal. Di kedua wilayah ini, harga tertinggi rumah subsidi adalah Rp219 juta

Selain memenuhi persyaratan spesifikasi dan harga yang telah ditentukan, rumah subsidi juga harus memenuhi standar kualitas. Bank pelaksana mempunyai peran untuk memastikan kalau setiap rumah subsidi punya kualitas bagus sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. 

Lebih lanjut, pembangunan rumah subsidi juga tidak berdampak buruk pada lingkungan. Sebagai contoh adalah larangan pembangunan di atas lahan berkontur. Bangunan tersebut pun telah memenuhi berbagai perizinan, termasuk Izin Membangun Bangunan (IMB). 

Jenis-jenis program KPR Subsidi Pemerintah

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, ada 5 program yang berkaitan erat dengan pengadaan rumah bersubsidi, yaitu:  

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Program pertama adalah KPR FLPP yang dalam pelaksanaannya memberi kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan rumah. Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika memilih KPR FLPP, yaitu: 

  • Down payment yang relatif kecil, terutama dibanding jenis KPR lain
  • Tingkat suku bunga yang terjangkau. Pemerintah menetapkan suku bunga maksimal untuk program KPR FLPP adalah 5%
  • Sistem kredit tetap sesuai dengan tenor dengan perhitungan bunga secara anuitas
  • Jangka waktu kredit ringan, bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak nasabah dengan bank pelaksana. Maksimal adalah selama 20 tahun
Baca Juga:  Panduan Cara Beli Rumah dengan KPR Syariah, Tanpa Riba!

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

KPR SBUM merupakan bantuan pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi uang muka untuk pembelian rumah tinggal. Subsidi tersebut bisa berupa pembayaran uang muka secara keseluruhan atau sebagian. Dalam praktik pelaksanaannya, sumber dana KPR SBUM bersumber secara langsung dari Kementerian PUPR.

Pelaksanaan program KPR SBUM memiliki keterkaitan erat dengan KPR FLPP. Setiap peserta program KPR FLPP akan memperoleh bantuan KPR SBUM dalam proses pembayaran uang muka pembelian rumah. 

3. Subsidi Selisih Marjin (SSM)

Terakhir, ada program KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM) atau yang juga dikenal sebagai Subsidi Selisih Bunga (SSB). Program ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh KPR subsidi dalam bentuk pengurangan suku bunga. 

Dalam pelaksanaannya, mayoritas sumber pendanaan KPR SSM berasal dari bank penyalur. Sementara itu, pemerintah berperan dalam pemberian subsidi berupa selisih bunga. 

4. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Program KPR ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk membeli rumah. Selanjutnya, pemerintah memberi bantuan agar tabungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan uang muka rumah atau pembangunan rumah swadaya dengan skema kredit.

Dalam pelaksanaannya, ada 3 komponen utama KPR BP2BT, yaitu: 

  • Kepemilikan dana tabungan yang besarannya adalah 5% dari total harga rumah
  • Subsidi dari pemerintah yang pemberiannya berlangsung selama satu kali, dapat dipakai untuk pembayaran sebagian uang muka. Nominal subsidi berkisar antara Rp21,4 juta sampai Rp32,4 juta.
  • Pelunasan sisa pembayaran berlangsung dengan skema KPR dengan durasi maksimal selama 20 tahun

5. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Terakhir, ada program Tapera yang bisa Anda manfaatkan untuk melakukan pembelian rumah subsidi secara KPR. Lewat program ini, masyarakat dapat melakukan pengumpulan dana yang kemudian bisa digunakan untuk pembiayaan rumah. 

Dalam praktiknya, pelaksanaan program Tapera diselenggarakan secara berkaitan dengan FLPP. Selain itu, Tapera dapat pula Anda manfaatkan untuk membangun rumah secara swadaya atau melakukan perbaikan rumah. 

Baca Juga:  Keuntungan Mengandalkan Agen Properti dalam Membeli Rumah

Dalam praktiknya, KPR Tapera mempunyai 3 skema pembiayaan berdasarkan tingkat penghasilan, yaitu: 

  • Kelompok I, MBR dengan penghasilan kurang dari Rp4 juta. Masyarakat dari kelompok ini akan memperoleh suku bunga fixed rate 5% dengan tenor mencapai 30 tahun. 
  • Kelompok II, MBR dengan tingkat penghasilan antara Rp4-6 juta. Tingkat suku bunga yang berlaku adalah 6% dengan tenor maksimal 20 tahun. 
  • Kelompok III, MBR dengan penghasilan antara Rp6-8 juta. Tingkat suku bunga yang bisa didapatkan adalah sebanyak 7% fixed rate dan tenor 20 tahun.

Syarat beli rumah subsidi

Program rumah bersubsidi secara khusus ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan berbagai syarat beli rumah subsidi yang harus Anda penuhi, yaitu: 

  • Peserta program KPR berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  • Peserta KPR bersubsidi adalah mereka yang sudah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Syarat beli rumah subsidi selanjutnya adalah mereka yang belum mempunyai hunian. Selain itu, penerima juga belum pernah memperoleh bantuan subsidi terkait pemilikan rumah
  • Mempunyai penghasilan per bulan maksimal sebanyak Rp8 juta untuk rumah tapak atau rumah susun
  • Mempunyai pekerjaan atau usaha yang telah berjalan setidaknya 1 tahun
  • Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi

Dokumen penting yang perlu dipersiapkan saat membeli rumah subsidi

Setelah memenuhi daftar syarat beli rumah subsidi, Anda juga perlu melengkapi diri dengan beberapa dokumen seperti: 

  • Fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai
  • Pas foto ukuran 3×4 terbaru
  • SPT tahunan
  • Formulir permohonan KPR yang telah diisi secara lengkap
  • Fotokopi surat keterangan kerja
  • Surat keterangan belum memiliki rumah tinggal dari pemerintah desa atau kelurahan
  • Rekening koran atau laporan keuangan 3 bulan terakhir
  • SIUP, TDP, surat keterangan domisili, atau surat izin praktik

Nah, itulah syarat beli rumah subsidi lengkap yang perlu Anda ketahui. Dalam praktiknya, masyarakat kerap menghadapi kesulitan saat mengurus pengajuan KPR. Alhasil, pengajuan tersebut mendapat penolakan dari pihak bank. 

Selain program rumah subsidi, Anda bisa pula memilih untuk melakukan pengajuan KPR nonsubsidi. Berbeda dengan rumah subsidi, cara pengajuannya lebih fleksibel karena tidak ditujukan khusus untuk golongan MBR. 

Ditambah lagi, saat ini ada layanan Pashouses yang siap membantu Anda. Di Pashouses, Anda tak hanya bisa memperoleh rumah idaman. Di waktu yang sama, Pashouses akan membantu pengurusan KPR sampai tuntas. 

Pashouses telah memiliki kerja sama dengan bank pelaksana terkemuka di Indonesia. Kerja sama tersebut memberi kemudahan bagi Anda untuk melakukan pengurusan KPR di bank pelaksana. Jadi, kepemilikan rumah bukan hanya sekadar mimpi. Anda bisa mewujudkannya. 

Yuk, beli rumah di Pashouses!

Share:
Panduan Terkait