Saat melakukan transaksi jual beli rumah atau properti, ada elemen penting yang perlu Anda ketahui, yaitu Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. NJOP merupakan harga rata-rata sebuah objek (misalnya rumah) yang dibutuhkan saat jual beli rumah atau sebagai indikator dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mengecek NJOP secara online bisa membantu Anda menentukan harga jual rumah second untuk menjadi patokan agar tidak memasang harga rumah terlalu rendah atau tinggi. Bagaimana cara cek NJOP online? Sejauh mana Anda mengenal NJOP? Simak selengkapnya.
Apa Itu NJOP?
Sebelum mengetahui cara mengecek NJOP online, sebaiknya ketahui dahulu apa itu NJOP. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli properti yang masuk dalam kategori objek pajak. Besaran NJOP telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan petimbangan bupati atau walikota. Namun, dalam beberapa kasus besaran NJOP terkadang tidak diketahui karena belum adanya transaksi jual beli.
Jika kondisi seperti itu, maka besaran NJOP akan ditetapkan berdasarkan perbandingan harga dengan objek sejenis yang lainnya. Misalnya saja, untuk mengetahui besaran NJOP rumah, maka rumah tersebut akan dibandingkan dengan rumah-rumah lainnya yang lokasinya berdekatan. NJOP dinilai berdasarkan satuan per meter persegi dan dianggap sebagai nilai terendah dalam suatu properti. Oleh karena itu, umumnya rumah dijual dengan harga yang lebih tinggi dari NJOP.
Tak hanya membantu menentukan harga rumah saat ingin dijual, melakukan cek NJOP juga bisa dilakukan sebelum membeli sebuah rumah.
Cara Cek NJOP Online
Untuk mengetahui besaran NJOP, Anda sebenarnya bisa mendatangi kantor kecamatan berdasarkan lokasi rumah. Namun, untuk memudahkan masyarakat saat ini, mengecek NJOP sudah bisa dilakukan secara online.
Caranya adalah dengan membuka website resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPR) masing-masing provinsi. Sebagai contoh, berikut ini cara cek NJOP online khusus di DKI Jakarta.
- Kunjungi website bprd.jakarta.go.id.
- Klik “Publikasi” lalu pilih “Peraturan Perpajakan”.
- Dalam halaman tersebut, muncul link yang berisi mengenai regulasi terbaru mengenai NJOP, yakni “Kepgub Nomor 113 Tahun 2023 Tentang NJOP PBB-P2 2023” yang berisi mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.
- Lalu klik “Unduh File”.
- Khusus NJOP DKI Jakarta, ada file lampiran 1 dan lampiran 2 secara terpisah.
Penutup
Selain menentukan harga jual rumah melalui NJOP, Anda juga bisa memperkirakan harga jual berdasarkan data-data rumah berdasarkan lokasi tempat tinggal atau melalui PAS Estimator dari Pashouses. PAS Estimator merupakan kalkulator penghitung harga rumah dari Pashouses yang membantu Anda menentukan harga jual yang pas, tidak terlalu tinggi atau rendah.
Jual rumah bekas di Pashouses dengan harga terbaik. Pashouses Expert Consultant akan membantu Anda menentukan harga jual rumah terbaik dengan proses yang anti-ribet. Hanya dengan mengisi data diri dan data rumah, dapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.