Panduan » Menjual Rumah » Butuh Dana Cepat, Jual atau Gadai Sertifikat Rumah?

Butuh Dana Cepat, Jual atau Gadai Sertifikat Rumah?

Jual atau gadai sertifikat rumah
Daftar Isi

Kebutuhan mendesak dan sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar membuat seseorang bimbang memutuskan untuk jual atau gadai sertifikat rumah. Baik gadai rumah atau menjual rumah perlu dipertimbangkan dengan matang agar tak merugikan Anda sebagai pemilik. 

Faktor Penting Sebelum Jual atau Gadai Rumah

Jika saat ini Anda sedang bingung memutuskan untuk menjual atau menggadai sertifikat rumah, berikut ini beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan. 

1. Menghitung kebutuhan Anda 

Mengetahui pasti jumlah dana yang dibutuhkan akan membantu Anda memilih antara jual atau gadai sertifikat rumah. Sebagai informasi, gadai sertifikat rumah di bank hanya memberikan pinjaman sekitar 70%-80% dari nilai agunan. Misalnya saja, rumah Anda memiliki harga jual Rp500 juta, maka maksimal pinjamannya adalah Rp400 juta. Proses gadai sertifikat rumah terbilang lebih cepat, selama kondisi dan lokasi rumah berada sesuai dengan persyaratan. 

Sementara menjual rumah memiliki harga jual yang sesuai dengan yang Anda inginkan. Bahkan, jika Anda melakukan renovasi rumah kecil-kecilan, harga jual rumah bisa meningkat. Agar memudahkan proses jual beli rumah, sebaiknya gunakan jasa agen properti, apalagi jika Anda ingin menjual rumah dalam waktu cepat. 

Jasa agen properti tak hanya membantu menjualkan properti melalui banyak channel marketing, tetapi juga mengurus dokumen legalitas, melakukan dokumentasi foto rumah, hingga membantu menentukan harga jual rumah. Dari segi harga atau nilai agunan yang akan didapatkan, Anda dapat memperhitungkan pilihan mana yang paling tepat dengan kebutuhan Anda. 

2. Kepemilikan tanah 

Faktor yang tak kalah penting adalah mengenai kepemilikan tanah. Menggadaikan rumah menjaminkan sertifikat, tetapi kepemilikan rumah/tanah masih miliki Anda dan dapat ditempati. Sementara rumah dengan status dijual sudah pasti bukan milik Anda sehingga perlu meninggalkan rumah secepatnya.

Baca Juga:  Tips Untung dan Aman Agar Tidak Tertipu Saat Jual Rumah

Jika saat menggadaikan rumah Anda mengalami kesulitan membayar, rumah bisa dijual. Namun, jika kondisi keuangan semakin membaik dan mampu melunasi utang dan bunga, maka kepemilikan rumah kembali kepada Anda. Oleh karena itu, sebelum menggadaikan rumah pastikan rasio utang tak melebihi 30% dari pendapatan Anda. 

3. Persyaratan dokumen 

Proses menjual rumah memang cukup menghabiskan banyak waktu, terlebih lagi ada banyak dokumen legalitas yang perlu disiapkan, mulai dari SHM, AJB, IMB, bukti pembayaran tagihan, hingga PBB. Namun, untuk memudahkan proses jual beli rumah, Anda bisa menggunakan bantuan agen properti.

Berbeda dengan menggadaikan rumah yang membutuhkan dokumen legalitas yang lebih sederhana. Anda cukup menyiapkan fotokopi KTP, KK, NPWP, SHM, dan mengisi formulir pinjaman. Setiap lembaga memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Namun, dokumen gadai rumah cenderung lebih sederhana daripada jual rumah. 

Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Setelah mempertimbangkan faktor di atas, ternyata keputusan Anda adalah menggadaikan sertifikat rumah. 

Keuntungan terbesar memiliki tanah atau bangunan berstatus SHM adalah selain bersifat turun-menurun sehingga dapat diwariskan ke anak, juga bisa dijadikan agunan saat pemilik membutuhkan dana pinjaman. Di Indonesia sendiri ada banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, pastikan Anda memilih lembaga keuangan yang kredibel, terpercaya, dan terdaftar di OJK. 

Salah satu lembaga keuangan yang memiliki produk pinjaman dengan agunan sertifikat rumah adalah bank melalui kredit multiguna.

Produk kredit multiguna dari bank

Kredit multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga:  Keuntungan Jual Rumah Full Furnished, Apakah Bisa Cepat Laku?

Produk ini banyak disediakan oleh perbankan, seperti Bank Mandiri, BCA, Bank BRI, dan lainnya. Tak hanya sertifikat rumah, produk ini juga dapat menerima agunan surat kepemilikan kendaraan, saham, deposito, dan surat berharga lainnya. Tenor kredit, persyaratan, tata cara, dan jumlah pembiayaan setiap bank memiliki kebijakannya masing-masing. 

Sebagai contoh, Mandiri KSM (Kredit Serbaguna Mandiri) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai, pensiunan, atau target market tertentu untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya. Fasilitas ini memiliki kelebihan suku bunga kompetitif, proses cair 1 hari, biaya kredit ringan, tenor pinjaman hingga 15 tahun, dan limit kredit sampai dengan Rp1 miliar. 

Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Sumber: Freepik/jcomp

Selain melakukan gadai melalui perbankan, Anda juga bisa mengajukan pinjaman melalui Pegadaian. Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK dan menjadi salah satu favorit banyak orang ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah. Melalui program Gadai Sertifikat, masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil, dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB bisa mendapatkan pembiayaan berbasis syariah. Gadai Sertifikat memiliki banyak keunggulan, seperti:

  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.
  • Sesuai dengan prinsip syariah.
  • Proses pengajuan mudah.
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu.
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM.

Persyaratan gadai sertifikat di Pegadaian

Ada sejumlah persyaratan dari gadai sertifikat rumah. Dilansir dari pegadaian.co.id, berikut ini syarat gadai sertifikat di Pegadaian. 

Persyaratan nasabah: 

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Professional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Professional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver Gojek/Grab.
Baca Juga:  Closing Fee Agen Properti, Apa Bedanya dengan Komisi & Reward?

Persyaratan Jaminan

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Proses gadai di Pegadaian juga terbilang mudah. Anda hanya perlu mendatangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat rumah. Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi. Apabila pinjaman disetujui, maka tim akan memberikan pinjaman secara tunai atau ditransfer. 

Penutup

Jadi, jika ditanya jual atau gadai sertifikat rumah, maka jawabannya tergantung pada kebutuhan Anda. Seberapa banyak dana yang Anda butuhkan dan perhitungkan juga dengan cash flow apabila Anda melakukan gadai sertifikat rumah mengingat harus ada cicilan tambahan untuk bisa menebus sertifikat rumah. 

Siapa bilang jual rumah membutuhkan waktu yang lama? Jual rumah dihuni dengan proses anti ribet dan cepat hanya di Pashouses. Pengajuan hanya dengan mengisi formulir penjualan di website Pashouses.id, lalu dapatkan penawaran dalam waktu 5 hari setelah rumah diajukan. Penjualan langsung ke Pashouses dengan pembayaran dalam 30 hari S&K berlaku. 

Pastikan rumah berada di Jabodetabek, rumah tapak, rumah dapat dilalui oleh dua mobil, rumah bebas banjir, lokasi strategis dekat dengan pintu tol dan/atau stasiun KRL/LRT, dan memiliki dokumen lengkap. Informasi lebih lanjut, hubungi tim kami sekarang!

Share:
Panduan Terkait