Panduan » Menjual Rumah » Panduan dan Syarat Jual Rumah Warisan Sesuai Hukum Indonesia

Panduan dan Syarat Jual Rumah Warisan Sesuai Hukum Indonesia

Panduan dan Syarat Jual Rumah Warisan Sesuai Hukum Indonesia
Daftar Isi

Menjual rumah warisan adalah upaya melakukan pembagian warisan secara adil kepada para ahli waris. Dengan begitu, para ahli waris bisa memanfaatkan uang hasil penjualan rumah untuk berbagai keperluan. Hanya saja, Anda juga perlu cermat dalam mematuhi aturan serta syarat menjual rumah warisan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Pemahaman tentang aturan dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses jual beli rumah warisan di tengah masyarakat masih sangat minim. Alhasil, muncul berbagai permasalahan setelah transaksi selesai. Problem tersebut di antaranya adalah sengketa rumah warisan, perseteruan keluarga, dan lain sebagainya.

Surat tanda bukti hak atas waris

Dalam praktiknya, proses jual beli rumah warisan tidak ubahnya seperti transaksi properti lain. Perbedaannya hanya terletak pada 2 hal, yakni status penjual yang merupakan ahli waris serta kewajiban terkait pembayaran pajak warisan. Status sebagai ahli waris dibuktikan melalui surat tanda bukti hak atas waris. 

Dalam ketentuan yang tertulis di Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, ada 4 jenis tanda bukti hak waris yang bisa digunakan, yaitu: 

  1. Wasiat pewaris

Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengungkapkan kalau wasiat merupakan akta pernyataan seseorang terkait kehendaknya setelah meninggal dunia. Akta tersebut sifatnya bisa dicabut kembali ketika pemberi wasiat masih hidup. Selanjutnya, pelaksanaan wasiat dapat dilakukan ketika pemberi wasiat telah meninggal dunia. 

  1. Putusan pengadilan

Hak waris dapat pula dibuktikan melalui putusan pengadilan yang merupakan pernyataan hakim dalam sebuah sidang pengadilan terbuka. Putusan dilakukan dengan tujuan untuk mengakhiri sengketa atau perkara yang tengah berlangsung dengan mempertimbangkan bukti serta pernyataan para saksi. 

  1. Penetapan hakim atau ketua pengadilan

Selanjutnya, ada pula tanda bukti hak waris yang ditetapkan melalui penetapan hakim. Dalam praktiknya, penetapan hakim dilakukan pada jurisdiction voluntaria yang dalam pelaksanaannya hanya ada pemohon. Oleh karena itu, hakim menggunakan kata ‘menetapkan’ bukan ‘mengadili’. 

  1. Surat keterangan waris

Terakhir, ada tanda bukti hak waris yang disebut surat keterangan waris. Di lapangan, Anda bisa menjumpai 3 jenis surat keterangan waris yang berlaku, yaitu: 

  • Surat Keterangan Waris untuk WNI Keturunan Eropa dan Tionghoa. Surat keterangan waris untuk kategori WNI ini proses pembuatannya dapat dilakukan di hadapan notaris. 
  • Surat Keterangan Waris untuk WNI asli atau pribumi. Proses pembuatan surat keterangan waris untuk pribumi dapat dilakukan secara bawah tangan. Anda bisa membuatnya dengan menyertakan dua saksi yang kemudian disahkan oleh lurah atau kepala desa dan dikuatkan oleh camat. 
  • Surat Keterangan Waris untuk WNI Keturunan Timur Asing. Jenis surat keterangan waris ini proses pembuatannya bisa Anda lakukan di Balai Harta Peninggalan (BHP). 
Baca Juga:  3 Syarat Menjual Rumah yang Patut Anda Cermati

Dalam proses pengurusan setiap surat tanda bukti hak atas waris tersebut Anda perlu melampirkan dokumen berupa surat kematian atau akta kematian. Selain itu, lengkapi pula berkas permohonan dengan data pendukung seperti KTP, kartu keluarga, dan lain sebagainya. 

BPHTB atau Pajak warisan

Selain dokumen yang menunjukkan status sebagai ahli waris, syarat menjual rumah warisan selanjutnya adalah pajak warisan atau biasa disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, pembayaran BPHTB waris dilakukan ketika terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan waris. 

Idealnya, BPHTB waris dibayarkan ketika pewaris meninggal dunia. Hanya saja, masyarakat mempunyai pemahaman yang minim terkait BPHTB waris. Alhasil, para ahli waris baru mengetahui kewajiban pembayaran pajak ini ketika mereka menjual rumah warisan. Tanpa disertai pembayaran BPHTB waris, proses balik nama tidak bisa dilaksanakan.Itulah informasi terkait syarat menjual rumah warisan yang penting untuk Anda ketahui. Pemenuhan syarat ini berguna dalam membantu kelancaran proses jual beli bangunan hasil waris. Untuk proses penjualan rumah warisan yang cepat dan menguntungkan, jual saja di Pashouses. Semoga bermanfaat, ya!

Share:
Panduan Terkait