Panduan » Umum » Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Gampang Banget!

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Gampang Banget!

Cara mengurus pindah domisili
Daftar Isi

Baru pindah ke rumah baru? Jangan lupa untuk mengurus surat pindah domisili, ya! Surat pindah domisili dilakukan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwajib, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan. Cara mengurus surat pindah domisili pun ternyata mudah, bahkan bisa dilakukan secara online

Simak informasi seputar persyaratan dan cara mengurus surat pindah domisili. 

Pentingnya Mengurus Surat Pindah Domisili

Sebelum membahas mengenai persyaratan dan tata cara mengurus surat pindah domisili, ada baiknya ketahui dahulu mengapa seseorang wajib melakukan hal ini. 

Perlu diketahui jika surat pindah domisili akan memastikan seseorang tercatat dengan benar pada database pemerintah dan memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan. Tak hanya itu, ada beberapa manfaat lainnya dari mengurus surat pindah, seperti berikut ini. 

  • Menjaga keakuratan data kependudukan seseorang, seperti informasi alamat tempat terbaru. 
  • Memudahkan proses administrasi, seperti meng-update database kependudukan untuk kebutuhan penerbitan kartu identitas, pengurusan akta kelahiran, melamar pekerjaan, pendaftaran anak ke sekolah baru, mengurus dokumen pernikahan, dan pengurusan dokumen legalitas lainnya.
  • Bisa mendapatkan pelayanan publik yang tepat. Informasi alamat yang akurat akan membantu seseorang menerima pelayanan publik sesuai dengan domisili, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 

Persyaratan dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Setelah mengetahui pentingnya mengurus surat pindah domisili, saatnya mengetahui persyaratan dokumen yang perlu Anda siapkan. Saat ini mengurus surat pindah domisili untuk kebutuhan administrasi tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019

Baik seseorang yang pindah domisili antar kota/kabupaten maupun provinsi, berikut ini persyaratan dokumen yang dibutuhkan. 

  • Kartu Keluarga
  • e-KTP
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal
  • Dokumen pendukung (akta kelahiran, buku nikah, akta perceraian, ijazah, hingga pas foto)
Baca Juga:  Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah, Hemat, Hasilnya Bagus

Untuk mendapatkan SKP, Anda bisa mendatangi tempat pelayanan administrasi penduduk setempat dengan membawa fotokopi KK. Namun, jika Anda sudah berada di daerah tujuan atau rumah baru yang lokasinya jauh sehingga tak memungkinkan untuk mengurus SKP di daerah asal, maka Anda bisa langsung mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Setelah menyiapkan persyaratan dokumen, berikut ini cara mengurus pindah rumah:

  • Mendatangi kantor Disdukcapil daerah tujuan.
  • Mengisi formulir permohonan perpindahan. 
  • Melampirkan berkas dokumen persyaratan. 
  • Formulir perpindahan ditandatangani oleh kepala kelurahan, camat setempat, dan petugas Disdukcapil. 
  • Setelahnya, Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat pindah domisili. 

Selama KTP dengan alamat dan data terbaru belum diterbitkan, Anda dapat menggunakan surat pindah sebagai KTP sementara. Pembuatan surat pindah domisili ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing. 

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online

Anda juga bisa memanfaatkan mengurus surat pindah online apabila tidak memiliki waktu untuk mengurus secara langsung di kantor Disdukcapil. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan pun sama seperti di atas. Namun, Anda perlu melakukan scan pada seluruh dokumen dalam format JPG/JPEG atau PDF terlebih dahulu.

Berikut ini cara mengurus surat pindah rumah online seperti dilansir dalam laman Kompas.com.

  • Scan seluruh dokumen persyaratan ke dalam format JPG/JPEG atau PDF.
  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
  • Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.
  • Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF.
  • Unduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Baca Juga:  Sering Dianggap Serupa, Ini Dia Perbedaan Notaris dan PPAT

Penutup

Itulah cara mengurus pindah domisili yang harus Anda lakukan setelah pindah rumah. Pastikan untuk mengurus dokumen ini agar memudahkan untuk pengurusan administrasi. 

Temukan tips seputar dekorasi hingga panduan jual beli rumah di Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas dengan harga terbaik, proses mudah dan cepat, serta dijamin aman 100%. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait