Panduan » Menjual Rumah » PPh Jual Rumah: Pajak Penjualan yang Wajib Dibayar Pemilik Properti

PPh Jual Rumah: Pajak Penjualan yang Wajib Dibayar Pemilik Properti

pph jual rumah
Daftar Isi

Dalam dunia properti, menjual rumah bukanlah proses yang mudah dan sederhana. Di luar aspek negosiasi harga dan menyiapkan dokumen yang cukup menghabiskan waktu dan tenaga, terdapat satu aspek penting lain yang harus menjadi perhatian khusus, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh jual rumah. Untuk memastikan bahwa proses penjualan rumah Anda berjalan lancar tanpa hambatan legal di kemudian hari, penting untuk memahami kewajiban pajak ini secara mendalam. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas segala aspek terkait PPh jual rumah, mulai dari pengertian, cara penghitungan, dan biaya apa saja yang ditanggung oleh pemilik rumah saat menjual properti mereka. 

Apa Itu PPh Jual Rumah? 

PPh jual rumah merupakan pajak penghasilan yang menjadi yang tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Ketentuan tentang pajak penghasilan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikat Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. 

Besaran biayanya adalah 2,5% dari harga penjualan rumah yang dibebankan kepada penjual. Sebagai contoh, Anda menjual rumah di Bogor dengan harga Rp600.000.000, maka PPh jual rumah yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari harga rumah yakni Rp15.000.000. Perlu diketahui jika PPh harus dibayarkan oleh pihak penjual rumah sebelum memperoleh Akta Jual Beli (AJB). Bila transaksi jual beli dipaksakan berjalan tanpa adanya pembayaran PPh, maka sangat berisiko menimbulkan sengketa tanah di masa yang akan datang. 

Jadi, saat menjual rumah pastikan Anda membayar PPh atau pajak jual rumah terlebih dahulu. Tanpa pembayaran PPh, maka penjual dianggap melanggar aturan sehingga notaris/PPAT akan menolak membuat AJB. 

Baca Juga:  3 Syarat Menjual Rumah yang Patut Anda Cermati

Lakukan Validasi Surat Setoran Pajak

Pihak penjual yang dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) wajib melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) setelah membayar pajak. Untuk memudahkan proses administrasi, Ditjen pajak luncurkan aplikasi e-PHTB yang berfungsi untuk melakukan proses validasi SSP PPh PHTB.

Jika sebelumnya proses validasi ini dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, sejak adanya platform ini, Anda bisa melakukannya secara online. Tak hanya bisa digunakan oleh wajib pajak langsung, aplikasi ini juga bisa diakses oleh notaris/PPAT yang telah terdaftar di Kemenkumham. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan membuat proses menjadi lebih efisien. 

Dilansir dari ortax.org, berikut ini tata cara melakukan validasi lewat e-PHTB: 

  1. Login pada laman DJP Online.
  2. Klik ‘layanan’ pada menu lalu pilih e-PHTB. Pada tahap ini, fitur e-PHTB hanya akan muncul bila wajib pajak sudah melakukan aktivasi. Caranya,kunjungi bagian profil lalu centang e-PHTB, kemudian klik ‘ubah fitur layanan’. 
  3. Klik ‘tambah’ di kolom e-PHTB kemudian isi dengan data Anda yang sesuai.
  4. Kemudian, pilih jenis transaksi berdasarkan validasi yang dimaksud. Periksa kembali data yang dimasukkan pada kolom, apakah sudah sama persis dengan yang tercantum dalam kuitansi. 
  5. Langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Lalu masukkan kode NTPN berdasarkan resi bank. Saat mengisi kode NTPN, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke proses perekaman identitas pembeli dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Setelah selesai, Anda bisa klik ‘proses validasi’. 
  6. Masukkan kode keamanan, lalu lanjutkan. Notifikasi ‘berhasil’ akan Anda peroleh jika semua data yang diisi sudah benar. Kemudian, akan ada surat keterangan penelitian formal yang bisa diunduh sebagai bukti Anda telah melakukan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dalam fitur e-PHTB. Anda pun sudah selesai melakukan proses validasi.
Baca Juga:  Sebelum Jual Rumah, Ketahui Cara Cek NJOP Online 

Penutup

Agar proses jual beli rumah Anda semakin lancar, pastikan untuk membayar PPh jual rumah. Selain PPh jual rumah, jenis pajak penjualan rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Saat menjual rumah, Anda diwajibkan untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.

Jual rumah lebih mudah dan cepat di Pashouses. Tidak perlu lagi repot menghitung PPh jual rumah atau PBB karena Pashouses Expert Consultant akan siap membantu Anda, mulai dari proses menemukan calon pembeli, mengatur waktu pertemuan, hingga mengurus semua dokumen legalitas. Cukup dengan mengisi data diri dan data rumah melalui formulir pengajuan di website Pashouses, Anda hanya perlu menunggu penawaran harga dalam 5 hari dan pelunasan 30 hari* (S&K berlaku). Mau jual rumah bekas lebih mudah dan cepat? Yuk, kunjungi Pashouses.id sekarang!

Share:
Panduan Terkait