Panduan » Umum » Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang?

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang?

cara mengurus sertifikat tanah yang hilang
Daftar Isi

Sertifikat tanah merupakan dokumen paling penting yang menjamin kepemilikan atas tanah di mata hukum. Namun, bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Apakah jika sertifikat tanah hilang maka hak kepemilikan tanah juga hilang? Bagaimana cara mengurus sertifikat yang hilang?

Jika sertifikat tanah hilang, pada dasarnya kepemilikan hak tanah tak ikut menghilang. Sertifikat tanah yang Anda miliki merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah tanah berada. Meskipun begitu, sebaiknya segera mengurus sertifikat yang hilang dengan yang baru agar tak disalahgunakan orang lain.

Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 57 menyebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berikut cara mengurus sertifikat tanah hilang. 

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Jangan panik saat sertifikat tanah hilang, ikut beberapa langkah berikut ini untuk mengurusnya. 

Membuat laporan kehilangan

Begitu menyadari sertifikat tanah telah hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. Jangan lupa membawa surat pengantar RT/RW, kelurahan, atau bahkan kantor kecamatan setempat. Pastikan Anda mengingat nomor sertifikat, lokasi tanah, dan nama yang tertera saat mengurus surat kehilangan. Setelah laporan selesai, Anda akan mendapatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang perlu dibawa saat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. 

Memblokir sertifikat tanah

Apabila proses pembuatan BAP membutuhkan waktu yang lebih lama, Anda bisa mengajukan pemblokiran sertifikat tanah untuk sementara waktu. Hal ini mencegah sertifikat disalahgunakan, seperti dijadikan agunan hingga dijual. 

Baca Juga:  Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah, Hemat, Hasilnya Bagus

Saat sertifikat tanah dalam status terblokir, maka tidak ada tindakan hukum yang dapat dilakukan atas tanah tersebut. Termasuk menjual, menjaminkan, atau melakukan proses apa pun atas sertifikat tersebut. Perlu dicatat juga bahwa pemohon blokir juga tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun. Hal ini membantu Anda lebih tenang dan aman saat mengurus sertifikat tanah baru.

Jangka waktu blokir adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencatatan blokir dilakukan dan dapat diperpanjang atas permohonan. Pemblokiran akan berhenti saat Anda sudah mendapatkan sertifikat baru. 

Permohonan pemblokiran sertifikat tanah dapat dilakukan melalui kantor BPN setempat dengan membawa dokumen persyaratan data diri pemilik sertifikat tanah dan fotokopi sertifikat. Pastikan pemilik sertifikat langsung yang mengurus ke kantor BPN. 

Mengurus sertifikat tanah hilang di kantor BPN

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kantor Polisi, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengurus sertifikat baru di kantor BPN. Perlu diketahui jika mengurus sertifikat tanah yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT. 

Jika pemilik telah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menyertakan surat tanda bukti, bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris

Terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda bawa, seperti berikut ini: 

  • Identitas data diri berupa KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi sertifikat tanah jika ada. 
  • Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir. 
  • Surat kehilangan dan BAP kehilangan dari kepolisian. 
  • Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain. 
Baca Juga:  Sering Dianggap Serupa, Ini Dia Perbedaan Notaris dan PPAT

Setelah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, Anda bisa mengambil formulir permohonan lalu isi dan tanda tangan di atas materai. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Jika sudah terpenuhi, maka proses pengajuan akan segera diproses. 

Nantinya, petugas BPN akan melakukan pendataan ulang dan pengukuran tanah secara langsung untuk memastikan kesesuaian data tanah. Petugas kantor BPN juga akan membuat pengumuman mengenai hilangnya sertifikat tanah tersebut dan permohonan pengajuan baru. Jika dalam 30 hari tidak ada pihak lain yang merasa keberatan, maka BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah yang baru. 

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang

Setelah mengetahui cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, lalu berapa biaya yang perlu Anda keluarkan? Total biaya mengurus sertifikat tanah hilang adalah Rp350.000, dengan rincian biaya sumpah Rp200.000, biaya salinan surat ukur Rp100.000, dan biaya pendaftaran Rp50.000. 

Sementara waktu yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah yang baru di kantor BPN adalah sekitar 40 hari kerja. Waktu tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan. Perlu dicatat bahwa biaya dan jangka waktu ini bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPN.

Penutup

Demikian informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah yang hilang langsung di kantor BPN. Hindari menunda mengurus sertifikat tanah yang hilang untuk mencegah risiko yang tak diinginkan. Setelah mendapatkan sertifikat tanah yang baru, pastikan untuk menyimpannya dengan benar agar kejadian ini tak terulang kembali. Anda juga disarankan untuk menyimpan copy sertifikat sebagai dokumen pendukung untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat baru nantinya.

Sertifikat tanah menjadi hal penting saat Anda memiliki sebidang properti. Begitu juga saat Anda ingin membeli rumah. Pastikan rumah yang dibeli telah memiliki sertifikat tanah yang sah dan asli. Beli rumah yang dijamin aman, resmi, dan lengkap hanya di Pashouses. 

Baca Juga:  Profesi Notaris Tak Cuma Jadi PPAT, Lho!

Pashouses memiliki ratusan rumah bekas siap huni di Jabodetabek. Sertifikat tanah dan dokumen unit rumah lainnya dijamin aman dan telah melalui tahap pengecekan & tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait