Panduan » Membeli Rumah » Panduan Cara Beli Rumah dengan KPR Syariah, Tanpa Riba!

Panduan Cara Beli Rumah dengan KPR Syariah, Tanpa Riba!

Panduan Cara Beli Rumah Syariah dengan KPR Tanpa Riba
Daftar Isi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi tepat bagi masyarakat dalam memperoleh rumah tanpa harus membayar secara tunai. Hanya saja, sebagian orang enggan mengajukan KPR karena terdapat unsur riba. Mereka ingin memilih pembelian rumah sesuai syariah yang sepenuhnya bebas dari riba. 

Terkait hal ini, Anda harus tahu kalau KPR tersedia dalam beberapa jenis. Selain skema KPR konvensional, ada pula pilihan KPR syariah. Sesuai dengan namanya, KPR syariah merupakan cara beli rumah sesuai denagn syariah yang mengedepankan prinsip islami dan jauh dari riba. Dengan begitu, Anda bisa memperoleh rumah dengan metode pembayaran yang memudahkan. 

Plus minus KPR syariah

Sistem KPR syariah memang menjadi solusi pembiayaan rumah yang bebas riba. Hanya saja, Anda perlu tahu kalau skema pembiayaan ini mempunyai kelebihan serta kekurangan, di antaranya adalah: 

Kelebihan KPR Syariah

  • Nilai cicilan yang nominalnya tetap. Anda tak akan menjumpai adanya perubahan jumlah cicilan karena fluktuasi
  • Tak ada denda akibat keterlambatan pembayaran
  • Cara beli rumah dengan KPR syariah tidak mengenal sistem suku bunga
  • Anda tidak akan dibebani bunga berbunga atau compound interest

Kekurangan KPR Syariah

  • Tidak bisa menikmati keringanan cicilan rendah jika suku bunga Bank Indonesia (BI) sedang turun, karena nilai angsuran KPR syariah yang tetap ini
  • Tenor yang relatif singkat. Biasanya, tenor KPR syariah maksimal adalah 15 tahun
  • Biaya untuk proses pengurusan relatif lebih mahal

KPR syariah vs konvensional

Pelaksanaan skema beli rumah syariah secara KPR beda dengan KPR konvensional. Ada 5 poin perbedaan utama di antara keduanya, yaitu: 

Akad jual beli

Perbedaan pertama adalah pada penggunaan akad. KPR konvensional menerapkan akad berupa pinjaman kredit yang disertai dengan bunga KPR dan biaya lain. Sementara itu, KPR syariah menerapkan akad yang jauh berbeda. Ada 2 jenis akad KPR syariah yang umum digunakan di Indonesia, yaitu: 

  • Murabahah. Dalam akad ini, Bank akan membeli rumah yang diperlukan oleh calon nasabah untuk selanjutnya dijual kepada nasabah dengan cara dicil
  • Musyarakah mutanaqisah. Pada akad ini, bank yang sudah membeli/memiliki rumah yang hendak dibeli oleh nasabah akan melakukan perjanjian sewa menyewa dengan nasabah untuk kemudian di akhir masa sewa, bank akan menjual atau menghibahkan rumah itu kepada nasabah.
Baca Juga:  Cara Komunikasi yang Efektif dengan Developer Rumah

Bunga

Sistem syariah tak mengenal adanya bunga KPR. Sementara itu, KPR konvensional menerapkan sistem bunga. Bahkan, bunga KPR konvensional bersifat fluktuatif, mengikuti perkembangan suku bunga BI.

Tenor kredit

Durasi waktu kredit KPR syariah relatif singkat, maksimal 15 tahun. Sementara itu, KPR konvensional memberi sarana pembiayaan kredit dengan tenor jauh lebih panjang, mencapai 25 tahun. 

Denda keterlambatan

Nasabah KPR syariah tidak perlu melakukan pembayaran denda ketika terlambat atau menunggak cicilan. Situasinya akan berbeda pada pengguna KPR konvensional. Pihak bank akan memberlakukan denda untuk setiap keterlambatan pembayaran cicilan. 

Nilai angsuran

Perbedaan terakhir adalah dari nilai angsuran. Secara umum, besaran angsuran dalam cara beli syariah lewat skema KPR mempunyai nominal lebih besar dibanding KPR konvensional. Alasan utamanya adalah karena KPR syariah mempunyai tenor yang singkat. 

Proses beli rumah syariah dengan skema KPR

Walaupun terdapat berbagai perbedaan yang signifikan antara KPR Konvensional dan KPR Syariah khususnya dari sisi akad jual beli, namun pada prakteknya proses pembelian rumah dengan skema KPR syariah tidak jauh berbeda dengan KPR konvensional. Anda bisa menggunakan metode ini untuk pembelian rumah baru maupun bekas. Untuk kemudahan dalam proses pengurusan, Anda dapat memilih untuk membeli lewat Pashouses.

Untuk setiap proses transaksi, Pashouses akan memberi bantuan dalam upaya pengurusan KPR, baik konvensional maupun syariah. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot-repot dalam mengurusnya. Apalagi, Pashouses mempunyai mitra dengan deretan bank terkemuka di Indonesia. Jadi, pengurusan KPR dapat berjalan lebih lancar. 

Yuk, pilih berbagai rumah siap huni di Pashouses!

Share:
Panduan Terkait