Panduan » Membeli Rumah » Membeli Rumah Lelang: Apa Plus Minus & Bagaimana Prosedurnya?

Membeli Rumah Lelang: Apa Plus Minus & Bagaimana Prosedurnya?

Pengertian, Plus Minus, dan Prosedur Beli Rumah Lelang
Daftar Isi

Beli rumah lelang menjadi salah satu alternatif bagi Anda yang ingin memiliki hunian dengan bujet terbatas. Selain digunakan sendiri, rumah lelang juga kerap diincar oleh investor untuk investasi jangka panjang. 

Berbeda dengan rumah yang ditawarkan oleh agen properti, rumah lelang merupakan hasil sitaan bank. Biasanya, rumah lelang ditawarkan dengan harga lebih rendah dari harga pasaran. 

Tak heran banyak orang tertarik mengikuti pelelangan rumah. Kalau Anda pun demikian, pastikan untuk mengetahui lebih dulu mengenai serba-serbi rumah lelang berikut ini.

Apa yang dimaksud rumah lelang?

Rumah lelang merupakan hunian yang ditawarkan kreditur (contohnya, bank) lantaran pemiliknya (debitur) gagal melunasi pinjaman atau tak sanggup membayar utang (contohnya, KPR). Kreditur berhak melelang rumah untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipinjam oleh debitur.  

Plus minus beli rumah lelang

Adapun keuntungan dan kekurangan beli rumah lelang menurut Investopedia, antara lain:

Plus

  • Harga rumah relatif murah dibandingkan rumah baru.
  • Rumah sudah jadi, bukan rumah inden
  • Biasanya lokasi rumah berada di kawasan yang telah berkembang.

Minus

  • Lebih berisiko karena sebagian besar pihak bank tidak mengizinkan pemeriksaaan properti berstatus lelang.
  • Bisa jadi masih ditempati penghuni lama, sehingga memerlukan usaha atau biaya tambahan untuk pengosongan
  • Butuh dana untuk renovasi.

Prosedur dan cara beli rumah lelang

Apabila Anda sudah berniat untuk membeli rumah lelang, berikut prosedur dan caranya.

Cari informasi

Rajinlah mengecek pengumuman lelang di internet maupun media cetak, seperti situs lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Balai Lelang Star. Hal ini dilakukan untuk memperbesar peluang Anda mendapatkan hunian sesuai kriteria dan bujet. 

Baca Juga:  Mau Beli Rumah, Cek Dokumen-dokumen Ini, Jangan Terlewat!

Carilah rumah dengan status “Dalam Pengawasan Bank” dan pastikan untuk mengecek bank penyita. Selain itu, catat jadwal lelang, kode lelang, harga penawaran, besaran uang jaminan, penanggung jawab, dan kelengkapan dokumen.

Cek harga pasaran

Kendati rumah lelang biasanya dijual lebih murah, tak ada salahnya mengecek harga pasaran di lokasi tersebut. Harga pasaran bisa didapatkan dengan mengecek lewat marketplace properti. 

Datangi bank

Apabila Anda ingin memastikan kelengkapan dokumen terkait rumah tersebut, datanglah ke bank penyelenggara lelang. Anda akan mendapatkan informasi akurat yang bisa digunakan untuk pertimbangan.

Lakukan pemeriksaan fisik rumah

Mendatangi lokasi wajib dilakukan untuk memastikan rumah sudah tidak ditinggali penghuni lama. Kendati tak diizinkan mengecek secara menyeluruh, Anda masih bisa memeriksa kondisi fisik hunian dan keamanan lingkungan sekitar. 

Cek latar belakang rumah

Alangkah baiknya, Anda juga mencari informasi mengenai latar belakang rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah yang mungkin timbul akibat pemilik rumah melakukan perlawanan hukum dan tidak menerima proses lelang.

Siapkan dana

Transaksi beli rumah lelang adalah tunai. Anda harus mempersiapkan uang jaminan sekitar 20 hingga 50% dari harga lelang. Apabila Anda kalah lelang, uang jaminan akan dikembalikan. 

Jika berhasil, Anda harus melunasi pembelian rumah lelang dalam waktu 5 hari kerja. Biaya lain yang harus disiapkan, meliputi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pajak penghasilan, biaya balik nama, dan biaya notaris.

Urus syarat pembelian rumah lelang

Jika berhasil mendapatkan rumah lelang, Anda akan mendapat risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Risalah tersebut akan ditukar dengan sertifikat asli rumah, surat roya dari bank, sertifikat penyertaan, dan dokumen lainnya.

Baca Juga:  Membeli Rumah untuk Pertama Kalinya? Ini Panduan Lengkap & Tipsnya!

Bawa dokumen tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama pemilik rumah. 

Selain rumah lelang, Anda juga bisa mendapatkan hunian berkualitas melalui agen properti tepercaya, Pashouses. Pashouses akan membantu Anda melakukan transaksi jual beli properti, pengajuan KPR, dan terhubung dengan arsitek atau kontraktor untuk renovasi.

Demikianlah sekilas informasi mengenai plus minus beli rumah lelang.

Share:
Panduan Terkait