Panduan » Membeli Rumah » Rincian Biaya-biaya dalam Jual Beli Rumah

Rincian Biaya-biaya dalam Jual Beli Rumah

5 Rincian Biaya Jual Beli Rumah
Daftar Isi

Transaksi jual beli rumah melibatkan banyak komponen harga di dalamnya. Biaya jual beli rumah tidak cuma berapa besarnya DP atau uang muka dan nominal cicilan per bulan yang harus dibayarkan. Anda masih harus menyiapkan biaya-biaya “tersembunyi” lainnya, terutama untuk urusan administrasi dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Maka dari itu, jangan tergesa-gesa saat membeli rumah terutama jika Anda mendapati iklan menggiurkan seperti diskon yang sedang besar-besaran. Siapkan pos-pos dana dengan matang agar tak mengacaukan kondisi finansial Anda di masa kini maupun mendatang.

Daftar rincian biaya jual beli rumah

Menurut Elizabeth Hune Mering, Transaction Manager (Legal) Pashouses, berikut adalah beberapa komponen biaya jual beli rumah:

1. Booking fee atau uang tanda jadi

Ini adalah biaya pertama yang harus Anda keluarkan terutama saat membeli rumah lewat developer. Booking fee menjadi uang kesepakatan dan komitmen bahwa Anda akan membeli rumah tersebut dan memenuhi kewajiban lainnya. Pihak developer pun tidak boleh memberikan unit yang sudah Anda pilih dan bayarkan uang tanda jadinya pada pihak lain.

Besarnya booking fee berbeda-beda sesuai ketentuan tiap developer. Adapun booking fee berbeda dengan uang muka alias DP. Meski begitu, beberapa developer akan memotong besarnya DP yang harus Anda lunasi sesuai besarnya booking fee yang sudah dibayar.

2. Down payment (DP) atau uang muka

Biaya ini perlu Anda siapkan terutama saat membeli rumah secara kredit. DP merupakan sejumlah dana dari total harga barang (rumah) secara keseluruhan yang dibayarkan di awal. Pihak penjual pun umumnya memberi batasan tertentu kapan DP harus dilunasi.

Biasanya besar DP adalah sekitar 10 hingga 30 persen dari harga rumah. Namun, umumnya tak masalah jika Anda membayar lebih besar dari yang dipersyaratkan. Hal ini pun akan meringankan besarnya cicilan yang harus Anda bayarkan nantinya.

Baca Juga:  Apa Perbedaan Booking Fee dan Uang Muka (Down Payment)?

3. Akta notaris

Proses jual beli rumah yang Anda lakukan memerlukan pengesahan agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang. Dalam hal ini, Anda membutuhkan peran notaris sebagai pejabat yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan. Besarnya biaya notaris bervariasi, tergantung dari kompleksitas dokumen serta patokan harga yang akan ditentukan sendiri oleh notaris yang dipilih.

4. Cek sertifikat

Lakukanlah pengecekan sertifikat di kantor pertanahan setempat. Hal ini untuk meminimalkan adanya masalah seperti sertifikat ganda, properti bermasalah, dan hal-hal merugikan lainnya. Biayanya tidak terlalu besar, tetapi kurang lebih berkisar antara Rp50.000 hingga Rp300.000.

5. Balik nama

Satu lagi komponen biaya jual beli rumah yang tak boleh terlewat adalah biaya balik nama. Hal ini juga termasuk jika Anda membeli rumah baru dari developer. Besarnya biaya balik nama properti umumnya sekitar 2% dari nilai transaksi.

Pajak jual beli rumah

Seperti transaksi lain pada umumnya, Anda juga tak akan luput dengan kewajiban pajak. Baik penjual maupun pembeli sama-sama memiliki kewajiban atas pajaknya sebagai berikut.

1. Pajak penghasilan

Jenis pajak ini menjadi kewajiban pihak penjual. Sesuai PP No. 34 Tahun 2016, besarnya PPh atas penjualan rumah adalah sebesar 2,5% dari total harga yang disepakati saat transaksi. PPh harus dibayarkan oleh penjual sebelum Akta Jual Beli diterbitkan. 

2. Pajak bumi dan bangunan

Pajak berikutnya adalah pajak bumi dan bangunan alias PBB. PBB sebenarnya merupakan kewajiban setiap pemilik rumah yang dibayarkan sekali dalam setahun. Pajak ini sebaiknya dilunasi oleh penjual sebelum menjualnya ke pihak lain. Adapun besarnya PBB adalah 0,5% dari NJKP dikalikan NJOP.

3. Pajak pertambahan nilai

Jenis pajak ini perlu dipenuhi oleh pembeli yang membeli rumah. Apabila membeli rumah dari developer atau pihak lain yang termasuk kelompok PKP, maka harga beli ditambahkan PPN sebesar 11%. Namun jika Anda membeli dari perorangan seperti rumah bekas, maka Anda harus menyetorkan sendiri PPN ke kas negara.

Baca Juga:  Syarat dan Cara Menjual Rumah Melalui Bank

Dengan komponen biaya sebanyak ini, tentu akan lebih bijak jika Anda menyiapkan sedari awal. Dengan begitu, Anda tidak akan kelabakan di akhir dan kondisi keuangan dapat tetap aman.

Di Pashouses, Anda bisa mencari dan menemukan rumah idaman dengan lebih mudah serta bebas biaya transaksi. Seluruh unit yang tersedia pun siap huni. Anda juga bisa coba fitur chat dengan AI-nya Pashouses, bisa tanya seperti ngobrol lho, “apa rekomendasi rumah 3 kamar tidur di daerah depok”. Yuk, eksplor berbagai pilihan rumah dan temukan hunian impian bersama Pashouses!

Share:
Panduan Terkait