Panduan » Membeli Rumah » Apa Saja Konsekuensi Cicilan KPR Telat Bayar? Simak di Sini!

Apa Saja Konsekuensi Cicilan KPR Telat Bayar? Simak di Sini!

cicilan KPR telat bayar
Daftar Isi

Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang memudahkan seseorang memiliki rumah dengan dana yang terbatas. Namun, pinjaman dengan tenor jangka panjang tak semudah yang dibayangkan. Bisa saja debitur mengalami musibah, seperti PHK atau kebutuhan mendesak lainnya yang terpaksa cicilan KPR telat bayar. 

Keterlambatan pembayaran cicilan KPR bisa menimbulkan konsekuensi, dari yang ringan hingga berat seperti rumah disita. Meskipun bank tidak langsung menyita rumah jika cicilan KPR telat bayar, ada sejumlah risiko yang akan Anda alami. 

Apa saja risikonya? Ketahui juga solusi jika cicilan KPR telat bayar dalam artikel berikut ini.

Risiko Telat Bayar Cicilan KPR

Denda menumpuk

Bank tidak akan langsung menyita rumah, tetapi jika sudah melewati tanggal jatuh tempo maka ada sejumlah denda yang harus ditanggung. Umumnya besaran denda akan berbeda setiap bank, dengan kisaran 0.5% hingga 1% per hari yang dihitung dari jumlah angsuran bulanan Anda. 

Denda tersebut akan diakumulasi setiap hari, yang akan menumpuk jika tidak dibayarkan hingga beberapa bulan ke depan. 

Sebagai contoh, seseorang memiliki cicilan KPR sebesar Rp2.500.000 per bulan. Karena kondisi tertentu, ia telat bayar selama satu minggu dengan denda 0.5% per hari. Maka cicilan dan denda yang harus dibayarkan adalah Rp2.500.000 + (7 x Rp12.500) = Rp2.587.500.

Denda Rp.12.500 per hari mungkin terlihat kecil, tetapi bayangkan jika terlambat bayar hingga berbulan-bulan. 

Rumah terancam disita

Selain harus menanggung denda, konsekuensi cicilan KPR telat bayar selanjutnya adalah rumah disita oleh pihak bank. Proses hingga rumah disita biasanya dilakukan dengan beberapa tahap. Mulai dari surat teguran hingga tiga kali, melakukan negosiasi, musyawarah mufakat, hingga penyitaan. 

Baca Juga:  5 Rekomendasi Rumah Dekat Mall di Tangerang 

Masuk daftar hitam SLIK OJK

Saat menilai kualitas kredit nasabah, bank akan melihat sejarah kolektibilitasnya. Ada lima peringkat skor, yaitu:

  • Skala 1 = Kredit baik (lancar)
  • Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
  • Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
  • Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
  • Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal

Daftar hitam OJK merupakan kreditur yang masuk dalam skala 3, 4, dan 5. Jika Anda telat membayar cicilan KPR hingga jatuh tempo, kemungkinan Anda akan masuk ke dalam skala 3 ke atas sehingga akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari. 

Apa yang Bank Lakukan Jika Nasabah Tidak Bayar Cicilan KPR?

Setelah melewati tanggal jatuh tempo, bank akan menindaklanjuti masalah cicilan KPR yang telat bayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa prosedur sebelum penyitaan rumah KPR yang umum dilakukan oleh bank. 

  1. Menghubungi melalui telepon

Lazimnya, bank akan menghubungi Anda seminggu sebelum jatuh tempo sebagai pengingat. Hal ini akan terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan KPR. 

  1. Surat teguran

Jika pemberitahuan melalui telepon tidak digubris oleh nasabah dan masih memiliki tagihan KPR hingga sebulan lebih, maka nasabah akan diberikan surat teguran. Pada tahap ini, pihak bank masih memberi cukup banyak kesempatan dan menunggu itikad baik dari nasabah untuk melunasi cicilan. 

  1. Surat peringatan ke-1 hingga ke-3

Setelah mengirim surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi, maka pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1. Jika sebelumnya berstatus Kredit dalam perhatian Khusus, maka bank akan mengubah menjadi Kredit Kurang Lancar. 

Baca Juga:  Hati-Hati, Inilah Risiko Beli Rumah Tanpa IMB

Surat Peringatan Kedua atau SP 2 akan diberikan setelah tiga minggu kemudian jika nasabah tidak membayar cicilan. Status kredit akan turun menjadi Kredit yang Diragukan. Karena telah telat beberapa bulan, maka bank akan mengirimkan SP 2, tagihan KPR, beserta bunga dan dendanya.

Namun, jika SP 2 juga tidak direspons, maka bank akan mengirim Surat Peringatan Ketiga dan mengubah status kredit menjadi Kredit Macet. Pada tahap ini, bank akan memberikan opsi untuk menjual rumah KPR untuk melunasi tunggakan utang. 

Berdasarkan UU No.4 Tahun 1996 Pasal 6 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, bank sebagai pemegang hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk menyita aset jaminan. 

Alternatif Solusi Jika Cicilan KPR Telat Bayar

Namun, sebelum penyitaan terjadi, bank akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi. Sebaiknya pertimbangkan beberapa solusi yang ditawarkan oleh pihak bank agar rumah tidak benar-benar disita. 

Rescheduling

Solusi pertama yang ditawarkan pihak bank adalah rescheduling atau penjadwalan kembali yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, hingga perubahan angsuran. Sebagai contoh, nasabah terjebak kredit macet dan ingin mengubah tenor yang awalnya 10 tahun menjadi 15 tahun. Jika bank menyetujuinya, nasabah tersebut lebih leluasa menyisihkan pendapatan untuk membayar cicilan. 

Take over kredit

Bank juga kerap memberikan solusi untuk take over kredit ke orang lain. Solusi ini tentunya hanya akan menguntungkan bank karena Anda akan kehilangan rumah meskipun telah membayarkan sejumlah dana selama masa cicilan. Namun, solusi ini cukup membantu Anda sebagai nasabah ketimbang memiliki denda yang terus menumpuk. 

Restructuring (Restrukturisasi)

Restrukturisasi kredit merupakan solusi kredit yang berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru. Solusi ini akan membantu Anda mengubah kondisi kredit menjadi lebih ringan. 

Baca Juga:  Beli Rumah atau Mobil Dulu Ya? Ini 3 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Ada beberapa alternatif restructuring yang ditawarkan bank. Mulai dari menurunkan suku bunga KPR hingga membebaskan bunga karena nasabah dianggap tidak bisa membayar utang bunga tetapi masih tetap membayar pokok pinjaman hingga lunas. 

Penutup

Demikian informasi mengenai konsekuensi cicilan KPR telat bayar. Selain menyisihkan budget untuk membayar KPR, sisihkan juga minimal 10% dari gaji untuk dana darurat yang bisa membantu Anda saat terjadi musibah hingga membayar cicilan KPR jika dibutuhkan. Agar tidak kena denda penalti, pastikan untuk membayar cicilan KPR sebelum jatuh tempo. 

Mencari rumah bekas di Jabodetabek? Pashouses memiliki ratusan rumah second dengan harga terbaik, proses cepat, dan rumah siap huni karena telah melewati renovasi. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait