Saat melakukan aktivitas jual beli tanah dan rumah, Anda tak cuma harus mempertimbangkan harganya. Di waktu yang sama, ada berbagai biaya lain yang perlu Anda keluarkan. Termasuk di antaranya adalah biaya yang termasuk dalam kategori pajak beli rumah.
Pajak-pajak yang harus Anda bayar dalam transaksi beli rumah
Sesuai dengan namanya, pajak beli rumah adalah biaya yang wajib Anda bayarkan kepada negara saat menyelenggarakan aktivitas jual beli tanah dan rumah. Pajak-pajak tersebut meliputi:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan jenis pungutan yang berlaku ketika terdapat pertukaran kepemilikan atas tanah atau bangunan. Pertukaran kepemilikan itu bisa berupa tukar menukar, jual beli, hadiah, hibah, hibah wasiat, dan lain sebagainya. Dalam proses jual beli, BPHTB menjadi kewajiban dari pihak pembeli. Nominalnya bisa berbeda-beda untuk setiap wilayah.
- Pajak pertambahan nilai (PPN)
Selanjutnya, ada pajak beli rumah berupa PPN, yang menjadi kewajiban bagi pembeli. PPN berlaku karena proses jual beli atas tanah atau bangunan. Besarannya bergantung pada nilai transaksi. Namun, kalau harganya berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaannya adalah NJOP.
- Pajak penghasilan (PPh)
Ada pula pajak penghasilan atau PPh yang menjadi bagian dari pajak beli rumah. Perhitungan besaran PPh berlaku dengan mempertimbangkan nilai transaksi. Berbeda dengan PPN maupun BPHTB, pembayaran PPh merupakan tanggung jawab dari pihak penjual.
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Anda juga harus tahu kalau ada pajak beli rumah dalam bentuk PBB. Pajak ini berlaku untuk setiap properti, baik yang berupa tanah maupun bangunan. Pembayaran PBB merupakan tanggung jawab dari pihak penjual. Jadi, sebelum ada transaksi, Anda perlu memastikan kalau penjual telah melunasi PBB secara penuh.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPBM)
Kalau proses jual beli rumah melibatkan hunian mewah, Anda perlu melakukan pembayaran PPBM. Contohnya adalah townhouse atau rumah dengan status non-strata title yang luasnya lebih dari 350 meter persegi atau kondominium dengan luas lebih dari 150 meter persegi.
Rincian biaya lainnya saat pembelian rumah
Selain pajak beli rumah, Anda juga perlu memperhitungkan rincian biaya lain yang sifatnya wajib. Biaya lain tersebut meliputi:
- Biaya untuk cek sertifikat
Transaksi jual beli tanah harus Anda lakukan dengan penuh kehati-hatian. Oleh karenanya, Anda perlu melaksanakan tahapan berupa pengecekan sertifikat tanah. Dalam pelaksanaannya, proses ini memerlukan biaya yang disebut dengan istilah biaya cek sertifikat.
- Biaya balik nama sertifikat
Biaya selanjutnya adalah balik nama sertifikat. Anda perlu mengeluarkannya untuk melakukan penggantian nama pemilik sertifikat tanah dari pihak penjual menjadi pembeli. Dalam praktiknya, proses balik nama sertifikat kerap dilakukan oleh pihak pembeli secara mandiri.
- Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Komponen biaya selain pajak beli rumah berikutnya adalah biaya AJB. Besaran biaya AJB biasanya adalah senilai 1% dari total transaksi.
- Biaya Notaris
Terakhir, Anda perlu memperhitungkan pengeluaran berupa biaya notaris (atau lebih tepat disebut PPAT). Nominal biaya notaris biasanya mempunyai standar berbeda-beda untuk setiap wilayah. Dalam praktiknya, beban biaya ini kerap menjadi tanggung jawab bersama antara penjual dan pembeli sesuai dengan negosiasi.
Cara menghitung biaya pajak beli rumah
Setelah mengetahui jenis pajak beli rumah beserta biaya terkait, Anda perlu pula memahami cara perhitungannya. Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak yang saat melakukan transaksi jual beli rumah yang perlu Anda ketahui:
- Contoh perhitungan PPN
Nilai PPN di Indonesia adalah 11% dari total transaksi. Jadi, kalau harga beli tanah adalah Rp500 juta, maka PPN-nya adalah Rp55 juta.
- Contoh perhitungan PPh
Besaran PPh adalah sebanyak 2,5% dari total transaksi tanah dan bangunan. Jadi, kalau harga tanah serta bangunan adalah Rp500 juta, maka PPh-nya adalah sebesar Rp12,5 juta.
Penutup
Nah, itulah informasi terkait biaya-biaya serta pajak beli tanah yang perlu Anda pahami saat melakukan transaksi tanah dan rumah.
Sebagai agen properti terpercaya yang memiliki ratusan rumah siap huni di kawasan Jabodetabek, jika Anda membeli rumah di Pashouses, Anda bebas dari biaya Notaris, BPHTB, dan biaya KPR yang pada umumnya sekitar 11% dari harga rumah lho!