Panduan » Membeli Rumah » Cara Balik Nama SPPT PBB Saat Beli Rumah Bekas

Cara Balik Nama SPPT PBB Saat Beli Rumah Bekas

SPPT PBB
Daftar Isi

Saat membeli rumah bekas atau second, ada beberapa dokumen yang perlu diperhatikan, mulai dari sertifikat tanah hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). 

Apa Itu SPPT PBB?

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan dokumen yang dibutuhkan saat Anda membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Dokumen ini berisi besaran utang atas PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT biasa diberikan saat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. 

Namun, SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan hanya patokan jumlah pajak yang dibebankan. Meskipun SPPT bukan bukti hak dan kepemilikan atas suatu bangunan, penting untuk pemilik rumah mengumpulkan dokumen lengkap saat membeli rumah bekas. 

Biasanya SPPT akan dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantar langsung oleh petugas kelurahan. Anda juga bisa mengambil sendiri di kantor kelurahan atau KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar. 

Pada beberapa kasus, dokumen PBB bisa saja masih atas nama pemilik sebelumnya meskipun pembeli sudah melakukan balik nama sertifikat rumah. Walau dalam proses pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP) bukan nama, tapi sebaiknya Anda segera melakukan proses balik nama PBB.

Proses Balik Nama PBB

Selain balik nama sertifikat rumah, pemilik baru juga sebaiknya melakukan balik nama SPPT PBB, karena proses balik nama PBB terbilang mudah. Berikut ini persyaratan, tata cara, dan biaya balik nama PBB. 

Syarat balik nama PBB

Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses balik nama PBB:

  • Fotokopi data diri: KTP, NPWP, dan KK.
  • Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah dilunasi.
  • Bukti pembayaran SPPT PBB 5 tahun terakhir.
  • Foto objek pajak. 
  • Akta Jual Beli.
  • Surat IMB (opsional).
  • Surat kuasa bermaterai jika diurus oleh pihak lain. 
Baca Juga:  Jangan Terlena, Ini Cara Cek Developer Terpercaya

Tata cara balik nama PBB

Untuk mengurus balik nama PBB, Anda perlu mendatangi kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) sesuai dengan daerah rumah tersebut. Berikut ini tata caranya.

  • Ambil nomor antrean yang telah disediakan, lalu datang ke loket setelah nomor dipanggil. 
  • Anda akan mendapatkan formulir permohonan.
  • Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  • Serahkan formulir tersebut bersama dengan dokumen yang dibutuhkan. 
  • Proses pencetakan SPPT PBB baru akan memakan waktu minimal tujuh hari hingga dua bulan.

Setelah jadi, Anda  bisa mengambil SPPT PBB di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan atau mengambil di kantor RT setempat. Lalu berapa biaya balik nama PBB? Tidak perlu khawatir sebab untuk mengurus dokumen ini tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Itulah informasi seputar tata cara balik nama SPPT PBB. Balik nama PBB sangat penting karena segala hal yang berurusan dengan properti seperti rumah sangat rentan terkena masalah hukum. 

Beli rumah impian dengan harga terbaik hanya di Pashouses. Pashouses memiliki tim legal yang akan membantu Anda mengurus pembelian rumah hingga dokumen yang dibutuhkan. Temukan unit rumah dijual melalui Pashouses.id

Share:
Panduan Terkait