Balik nama sertifika tanah merupakan prosedur yang wajib dilakukan agar kepemilikan rumah & tanah Anda sah dan diakui secara hukum.
Jika Anda berencana membeli rumah, bagaimana cara balik nama sertifikat dan apa saja syarat balik nama sertifikat rumah?
Kali ini, Pashouses akan menjelaskan beberapa hal terkait balik nama sertifikat tanah. Beberapa aspek yang akan dijelaskan meliputi syarat balik nama, prosedur-prosedur yang perlu diikuti, serta biaya yang perlu dibayarkan. Pastikan Anda catat baik-baik penjelasannya, ya!
Apa saja syarat balik nama sertifikat tanah?
Untuk melakukan balik nama sertifikat, Anda bisa melakukannya dengan bantuan dari seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Berikut syarat-syarat umum yang diperlukan saat mengurus balik nama sertifikat.
- Sertifikat asli atas nama penjual
- Bukti permohonan balik nama (sudah ditandatangani pembeli)
- Fotokopi kartu identitas penjual dan pembeli rumah
- Kartu BPJS Kesehatan
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) rumah,
- Bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta bukti Surat Setoran Pajak/PPh
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
- Surat kuasa permohonan pengurusan balik nama
- Fotokopi KTP orang yang diberi kuasa untuk mengurus balik nama (PPAT).
Prosedur balik nama sertifikat
Anda hanya perlu menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada PPAT. Lalu, siapkan sejumlah dana untuk membayar pengurusan balik nama serta honorarium pengurusan balik nama sertifikat. Jika semua persyaratan lengkap, PPAT akan segera mengurusnya ke BPN.
Biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah
Berapa dana yang dibutuhkan untuk memroses balik nama sertifikat?
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB ini adalah 5% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak sendiri dihitung dengan cara berikut: harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Biaya pengecekan sertifikat tanah, yaitu sebesar Rp 50 ribu.
- Biaya pelayanan informasi Nilai Aset Properti atau Nilai Tanah, yaitu sebesar Rp 50 ribu untuk masing-masing bidang.
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat. Biaya ini ditentukan dengan rumus: nilai jual tanah : 1000.
- Biaya honorarium honorarium PPAT. Jika dikaitkan dengan penerbitan AJB dan balik nama, maka honorarium PPAT biasanya 0,5%-1% dari total harga beli rumah.
Untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGB di kantor BPN, PPAT biasanya akan menerapkan biaya pengurusan lagi. Untuk hal ini, tidak ada peraturan yang menetapkan nominal biaya pengurusan yang perlu diberikan. Jadi, nominalnya bisa berbeda-beda.
Penutup
Nah, itulah penjelasan mengenai syarat balik nama sertifikat beserta prosedur dan biaya-biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi di atas membantu Anda memahami seluk beluk balik nama sertifikat rumah, ya!
Ingin beli rumah di kawasan Jabodetabek tanpa perlu ribet mengurus segala legalitasnya? Pashouses jawabannya!
Selain memiliki berbagai pilihan rumah seken cantik, Anda tak perlu lagi repot-repot mengurus balik nama sertifikat ke BPN—biarkan tim Pashouses yang bekerja. Jadi, Anda akan langsung terima sertifikat rumah atas nama Anda.
Kapan lagi beli rumah semudah dan senyaman itu? Anda juga bisa coba fitur chat dengan AI-nya Pashouses, bisa tanya seperti ngobrol lho, “apa rekomendasi rumah 3 kamar tidur di daerah depok”. Yuk, temukan rumah impian Anda bersama Pashouses!