Panduan » Membeli Rumah » Serba-Serbi Take Over KPR Bank Syariah yang Perlu Anda Tahu

Serba-Serbi Take Over KPR Bank Syariah yang Perlu Anda Tahu

Take Over KPR Bank Syariah
Daftar Isi

Anda mungkin tidak asing dengan take over KPR. Sesuai dengan namanya, program take over KPR merupakan pemindahan pinjaman kredit rumah dari satu bank ke bank lain.

Tujuannya untuk proses jual beli rumah bekas yang KPR-nya masih berjalan, atau menjadi alternatif solusi jika Anda ingin mendapatkan cicilan yang lebih ringan berkat program yang ditawarkan oleh bank lain. 

Program ini juga bisa dimanfaatkan untuk Anda yang ingin mengubah dari KPR bank konvensional menjadi bank syariah. Dengan prinsip pembiayaan akad jual beli murabahah, bukan tidak mungkin take over KPR bank syariah membuat angsuran setiap bulan menjadi lebih ringan. 

Seperti apa proses take over KPR syariah? Yuk, simak artikel ini selengkapnya.

Perbedaan KPR Konvensional & Syariah

Sebelum mengetahui seperti apa proses take over KPR syariah, sebaiknya ketahui dahulu perbedaan antara KPR konvensional dan syariah. 

Keduanya memang memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pembiayaan yang membantu masyarakat untuk bisa membeli rumah impian mereka. Namun, ada beberapa perbedaanya, seperti proses transaksi, suku bunga, tenor, hingga denda.

Perbedaan proses transaksi pada KPR konvensional adalah bank memberikan sejumlah uang, sedangkan penyedia KPR syariah menyerahkan rumah yang telah dibeli bank lalu mengambil margin keuntungan yang telah disepakati melalui skema kredit. 

KPR konvensional memiliki bunga fix untuk beberapa tahun, lalu menerapkan floating rate yang bunganya menyesuaikan nilai BI rate atau suku bunga acuan dari Bank Indonesia. Pada KPR syariah tidak ada sistem bunga, karena bank mencari keuntungan dari margin dengan persentase yang telah ditentukan pihak bank. 

Baca Juga:  Seperti Apa Rumah yang Cocok untuk Orang Tua?

Perbedaan selanjutnya ada pada sistem denda/penalti. Bank penyedia KPR konvensional menerapkan denda jika Anda telat mengangsur cicilan, maupun jika melunasi cicilan lebih cepat. Pada KPR syariah, sistem denda diatur dalam akad murabahah untuk mencegah nasabah yang mampu membayar namun menunda-nunda. Denda ini pun tidak dimasukkan menjadi pendapatan bank, melainkan dimasukkan ke dalam dana sosial.

Mengenal Take Over Bank Syariah

Seperti yang disebutkan sebelumnya jika KPR konvensional menggunakan bunga floating rate sehingga besaran cicilan bisa berubah-ubah mengikuti dengan bunga BI rate. Perbedaan suku bunga antara KPR konvensional dan syariah inilah yang membuat banyak debitur KPR konvensional mengajukan take over KPR syariah karena memiliki cicilan bulanan yang pasti hingga lunas. 

Hal ini dikarenakan akad jual beli bank syariah dan konvensional berbeda. KPR syariah menggunakan Akad Murabahah atau perjanjian jual beli, dimana margin telah disepakati secara bersama sehingga tidak ada biaya tambahan yang muncul tiba-tiba.

Ada beberapa keuntungan jika melakukan take over KPR ke bank syariah, seperti berikut ini:

  • Cicilan ringan dan pasti setiap bulannya. 
  • Beberapa bank menawarkan bebas biaya di depan saat mengajukan take over KPR syariah. 

Prosedur & Dokumen Take Over KPR Syariah

Sudah lebih mengetahui apa perbedaan antara KPR konvensional dan syariah, lalu berencana untuk mengajukan take over agar cicilan menjadi lebih ringan dan pasti? Ada beberapa prosedur yang perlu Anda lakukan jika ingin take over KPR syariah.

Umumnya, bank juga memiliki persyaratan umum untuk pengajuan KPR bank syariah. Mulai dari WNI yang berdomisili di Indonesia, pembiayaan di bank sebelumnya minimal 12 bulan dengan status lancar, dan rumah atas nama nasabah atau pasangan. 

Baca Juga:  Pengertian Surat Akta Jual Beli (AJB) Rumah dan Panduan Mengurusnya

Berikut ini prosedur untuk take over KPR ke bank syariah secara umum:

  1. Mengajukan permohonan. Ajukan permohonan take over syariah ke bank dengan mengisi data diri, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat. Anda bisa mengajukan permohonan take over ke bank yang sama jika memiliki layanan KPR syariah. Namun, Anda juga bisa take over ke bank lain. 
  2. Survei lokasi. Setelah mengisi data diri, bank akan melakukan kunjungan langsung ke rumah demi memeriksa kesesuaian dokumen yang diberikan. 
  3. Perpindahan akad. Jika disetujui, maka bank akan melakukan proses perpindahan akad jual beli (Murabahah) yang sesuai dengan dengan syariat Islam. 
  4. Pelunasan rumah. Bank syariah akan mengambil alih KPR Anda dengan cara membelinya. 
  5. Proses take over selesai. Setelah bank membeli rumah Anda dari bank sebelumnya, maka proses selanjutnya adalah meneruskan cicilan dengan jumlah yang tetap ke bank syariah. 

Setelah mengetahui prosedur take over KPR ke bank syariah, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan agar pengajuan bisa berlangsung dengan lancar. Dokumen yang dibutuhkan setiap bank syariah mungkin berbeda, namun sebagai referensi seperti dilansir dari rumahimpian.id (dari BSI), ini dokumen yang dibutuhkan: 

  • KTP Pemohon dan KTP Suami/Istri.
  • KK & Surat Nikah/Cerai.
  • Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
  • Rek. Koran/tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • NPWP.
  • Sertifikat HGB/HM.
  • IMB dan Denah Bangunan.
  • PBB (tahun terakhir).

Biaya Take Over Syariah

Lalu berapakah biaya untuk take over ke bank syariah? Perlu diketahui jika setiap bank memiliki kebijakan masing-masing. Anda juga perlu memahami jika saat mengajukan take over ke bank syariah, juga perlu membayar biaya penalti ke bank lama.

Terdapat juga biaya lain, seperti biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi, dan lainnya dengan besar kisaran 3%-5% dari sisa pinjaman KPR di bank sebelumnya. 

Baca Juga:  KPR Rumah dengan Bunga Fixed atau Floating Rate? Simak di Sini!

Namun, terdapat juga bank yang membebaskan biaya di depan bagi nasabah yang mengajukan take over syariah, sehingga tidak memberatkan menyiapkan dana besar. Untuk itu, penting bagi Anda melakukan perbandingan ke beberapa bank syariah untuk mengajukan take over. 

Penutup 

Demikianlah informasi seputar take over KPR bank syariah. Program ini tentu akan sangat cocok untuk Anda yang ingin mengikuti syariat Islam. 

Membeli rumah second siap huni di Pashouses juga bisa melalui KPR syariah. Kami telah bekerja sama dengan bank-bank ternama di Indonesia dalam proses kredit rumah, di mana tim Pashouses akan membantu Anda mengajukan KPR setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Temukan rumah idaman di Pashouses!

Share:
Panduan Terkait