Panduan » Membeli Rumah » Membeli Rumah untuk Pertama Kalinya? Ini Panduan Lengkap & Tipsnya!

Membeli Rumah untuk Pertama Kalinya? Ini Panduan Lengkap & Tipsnya!

Tips dan Cara Membeli Rumah Pertama untuk Milenial
Daftar Isi

Memiliki rumah yang menjadi tempat bernaung dan merawat keluarga adalah impian setiap orang. Namun, proses yang panjang seringkali membingungkan bagi pemilik rumah pertama kali.

Oleh karena itu, yuk, simak dulu tips dan cara beli rumah pertama!

Proses dan cara beli rumah

Proses dan cara beli rumah memiliki langkah yang harus diperhatikan secara khusus untuk memastikan keabsahan proses jual-beli hingga legalitas rumah itu sendiri. Bagi calon pemilik rumah pertama kali, langkah-langkah tersebut mungkin akan terasa membingungkan.

Oleh karena itu, Pashouses sudah merangkum beberapa proses pembelian rumah untuk Anda yang baru pertama kali mau membeli rumah.

1. Cari rumah yang dijual

Langkah pertama yang harus Anda ambil tentu saja mencari rumah yang dijual. Anda bisa melakukan langkah ini lewat beberapa cara, salah satunya adalah mengunjungi pameran properti. Anda juga bisa mendatangi marketing gallery milik pengembang perumahan atau mencari rumah siap huni yang dijual oleh pemilik sebelumnya.

Selain itu, Anda juga bisa mencari rumah yang dijual melalui agen properti, baik secara offline atau online (Pashouses sendiri memiliki ratusan rumah siap huni di Jabodetabek). Carilah rumah yang sesuai dengan budget dan kebutuhan keluarga Anda, seperti luas tanah dan luas bangunan, jumlah kamar tidur, fasilitas (listrik, air, internet, dsb), akses, dan lain-lain.

Setelah menemukan rumah yang dirasa cocok, Anda bisa menghubungi pihak penjual, baik secara langsung maupun melalui agen properti. Langkah ini cukup penting untuk memastikan apakah rumah yang diincar sudah terjual atau belum dan membuat perjanjian dengan pihak penjual untuk mengecek kondisi fisik rumah.

2. Periksa legalitas dan kondisi rumah

Hal lain yang tidak kalah penting dalam membeli rumah adalah memeriksa legalitas dan kondisi rumah. Dokumen atau surat-surat yang perlu diperhatikan adalah:

  • Identitas developer atau pemilik sertifikat properti yang dijual.
  • Sertifikat hak atas tanah, seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau Sertifikat Hak Guna Usaha.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 5 tahun terakhir.
  • Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Membangun Bangunan (IMB)

Pengecekan dokumen ini bisa dilakukan dengan meminta bantuan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan. Lamanya waktu pengecekan biasanya 3-5 hari kerja.

Jika membeli rumah langsung dari pemilik sebelumnya tanpa perantara agen real estate, menurut bisnis.com, penjual juga harus menyiapkan e-KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan NPWP suami atau istri. 

Baca Juga:  Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Selain legalitas, hal lain yang harus diperiksa adalah melihat kondisi fisik rumah yang akan dibeli. Dengan melihat rumah yang akan dibeli secara langsung, Anda bisa melihat kondisi rumah, lingkungan, dan akses jalan. Faktor-faktor yang dilihat mengecek kondisi rumah kemudian dapat dijadikan dasar dalam proses negosiasi harga, jika diperlukan.

3. Negosiasi harga

Setelah melakukan pengecekan dokumen dan kondisi rumah, tidak ada salahnya melakukan negosiasi harga dengan pihak penjual. Anda bisa mengajukan penawaran berdasarkan pada hasil pengecekan kondisi rumah secara langsung. Jika rumah yang ditawarkan membutuhkan biaya perbaikan yang cukup besar, Anda bisa menawar harga jual setelah dikurangi estimasi biaya perbaikan.

Sebagai contoh, penjual menawarkan rumah seharga Rp800 juta. Ketika dicek, ternyata rumah yang dijual membutuhkan perbaikan senilai Rp50 juta. Berdasarkan temuan ini, Anda bisa menawar harga di angka Rp750 juta.

Untuk tips dan cara menghitung biaya renovasi rumah, Anda bisa membaca artikel ini.

4. Menentukan skema pembayaran

Setelah kesepakatan mengenai harga sudah tercapai, maka langkah selanjutnya adalah menentukan skema pembayaran. Pembeli bisa memilih untuk melakukan pembelian secara tunai (cash) atau mengajukan KPR ke bank.

5. Menyelesaikan transaksi

Seluruh tahapan pembelian rumah di atas, terutama yang berkaitan dengen legalitas dan transaksi jual beli, harus dilaksanakan atas sepengetahuan pihak ketiga, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang sering disebut “notaris” di masyarakat. Hal ini untuk memastikan transaksi yang berlangsung sah secara hukum dan dokumen yang dikeluarkan bersifat otentik.

Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pun harus dilakukan di hadapan PPAT untuk menjamin keabsahan transaksi. Jangan lupa menyiapkan dana untuk honorarium PPAT sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Untuk pembahasan yang lebih mendalam mengenai peranan notaris dalam transaksi jual-beli rumah, Pashouses sudah menyiapkan artikel khusus yang bisa Anda baca melalui tautan ini

Beli rumah bekas atau baru?

Ini adalah pertanyaan berikutnya yang sering ditanyakan oleh calon pembeli rumah pertama kalinya. Berikut review plus & minus secara umum dari masing-masing pilihan.

Membeli rumah bekas

Membeli rumah bekas atau rumah second berarti membeli rumah siap huni dari pemilik sebelumnya. Biasanya, rumah yang dijual adalah aset pribadi milik perorangan. Ada juga rumah bekas yang semula merupakan aset perusahaan yang kemudian dijual ke publik.

Pemilik rumah bisa memilih untuk menjual rumahnya dengan atau tanpa perantara agen real estate. Sebagai pembeli, Anda juga bisa memilih untuk membeli rumah dengan atau tanpa perantara agen real estate.

Hal yang harus menjadi perhatian khusus saat membeli rumah bekas adalah kondisi fisik rumah. Pastikan rumah yang akan dibeli adalah rumah yang dihuni dan dirawat secara rutin untuk menghindari biaya tambahan untuk renovasi.

Plusnya membeli rumah bekas. Menurut perencana keuangan Prita Ghozie, harga beli rumah bekas umumnya relatif lebih murah dibandingkan rumah baru di kawasan yang sama. Lalu kebanyakan rumah bekas dijual di kawasan atau perumahan yang sudah “matang”, dengan infrastruktur yang sudah siap dengan fasilitas yang lengkap.

Baca Juga:  Ketahui Tips Mengajukan KPR untuk Freelancer

Keuntungan lainnya membeli rumah bekas akan terasa ketika Anda membeli rumah melalui agen properti, seperti Pashouses. Salah satu keuntungan membeli rumah melalui Pashouses adalah pengajuan KPR yang pasti dibantu oleh tim kami. Keuntungan lainnya adalah seluruh proses transaksi akan dibantu oleh tim Pashouses sampai selesai dan tentunya bebas biaya transaksi. Informasi spesifikasi rumah juga juga dijamin lengkap dan sesuai. Sertifikat dan dokumen lainnya pun dijamin resmi dan lengkap.

Minusnya membeli rumah bekas adalah Anda harus mengecek kondisi rumah secara menyeluruh sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Pengecekan ini jelas akan memakan waktu yang akan menghambat Anda dalam memiliki rumah pribadi. Pashouses sendiri telah melakukan renovasi rumah-rumah second yang kami jual, dan kami menjamin rumahnya sudah dalam kondisi siap huni.

Membeli rumah baru

Memberi rumah baru berarti Anda membeli rumah dari pihak developer. Dengan membeli rumah baru, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya renovasi hingga keabsahan surat-surat rumah. Membeli rumah baru juga berarti Anda tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan di luar harga rumah dan biaya administrasi.

Pihak pengembang juga biasanya menawarkan beberapa keuntungan untuk menarik konsumen membeli rumah baru. Keuntungan yang ditawarkan antara lain gratis biaya administrasi, uang muka bisa diangsur, dan lain-lain.

Poin plus dari membeli rumah baru dari developer sudah tentu adalah kondisi rumah yang bisa dipastikan tidak mengalami kerusakan. Pihak pengembang juga biasanya memiliki penawaran-penawaran menarik saat membeli unit baru yang ditawarkan.

Poin minus membeli rumah baru adalah tidak jarang pihak pengembang hanya menjual unit rumah tanpa perabotan, artinya rumah yang Anda beli belum siap huni. Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengisi rumah baru Anda dengan perabotan yang seusai dengan kebutuhan Anda sebelum pindah ke sana.

Selain itu, rumah baru dengan harga yang terjangkau biasanya memiliki lokasi yang jauh dari pusat aktivitas di ibu kota, sehingga waktu dan biaya transportasinya akan relatif lebih tinggi.

Beli rumah cash atau pakai KPR?

Terakhir adalah mengenai skema pembayaran pembelian rumah. Dua skema yang paling umum adalah pembelia secara cash dan kredit.

Cash

Membeli rumah secara cash artinya Anda langsung mengeluarkan uang sejumlah harga jual rumah tersebut tanpa melalui skema kredit atau cicilan. Jadi, jika Anda membeli rumah seharga Rp 1 miliar secara cash, berarti Anda harus menyiapkan sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk dana cair. 

Poin plus dari membeli rumah secara cash adalah Anda tidak perlu menyiapkan persyaratan tambahan yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR. Total dana yang Anda keluarkan juga hanya sejumlah harga rumah ditambah pajak dan biaya notaris. Secara umum, biaya yang perlu dikeluarkan lebih sedikit dibandingkan dengan membeli secara KPR.

Baca Juga:  Pengajuan KPR Atas Nama Istri atau Suami? Temukan di Sini!

Poin minus dari membeli rumah secara cash adalah Anda harus menyiapkan dana sejumlah harga rumah ditambah pajak dan biaya notaris sejak awal. Uang sejumlah ini umumnya sulit dikumpulkan oleh Anda yang baru pertama kali membeli rumah.

KPR

Banyak orang yang punya kebutuhan mendesak untuk memiliki rumah, namun pembelian secara cash membutuhkan uang yang tidak sedikit. Dalam kasus ini, Anda bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Melansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh perbankan untuk nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Berdasarkan data internal Pashouses, 80% orang yang membeli rumah menggunakan fasilitas KPR.

Dengan mengajukan KPR, Anda tidak perlu menyiapkan dana secara tunai. Anda cukup menyiapkan dana sejumlah uang muka dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Kami pernah membuat panduan membeli rumah secara KPR di sini

Poin plus dalam skema KPR adalah Anda tidak langsung mengeluarkan dana dengan jumlah besar. Anda cukup menyiapkan dana sejumlah uang muka (biasanya antara 15-40% dari harga rumah, bahkan ada bank atau pemerintahan yang memiliki program DP 0%) dan biaya-biaya lainnya. Pelunasan KPR pun diangsur per bulan dalam tenor yang panjang.

Poin minusnya, layaknya skema kredit lainnya, Anda harus membayar bunga kredit kepada pihak bank. Dengan adanya bunga KPR ini, jumlah total uang yang Anda bayarkan untuk melunasi rumah sebenarnya lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran cash.

Selain itu, selalu ada kemungkinan Anda gagal melunasi KPR karena satu dan lain hal. Jika Anda gagal membayar angsuran selama jangka waktu tertentu, pihak bank memiliki kewenangan untuk menyita rumah Anda.

Tips membeli rumah pertama

Terakhir, ini adalah beberapa tambahan tips bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertama kalinya:

  • Pilihlah rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda masih melajang atau baru menikah, rumah kecil dengan dua kamar sudah cukup untuk menemani masa-masa awal berumah tangga.
  • Pilih rumah yang dekat dengan tempat kerja. Dengan begitu, Anda akan memangkas waktu perjalanan setiap harinya sekaligus memangkas anggaran transportasi.
  • Pastikan rumah berada di lingkungan yang aman.
  • Jika membeli rumah bekas, pastikan rumah dalam kondisi baik sebelum melanjutkan transaksi.
  • Jika menggunakan perantara, pastikan agen yang menjadi perantara bisa dipercaya dan berasal dari perusahaan real estate yang bereputasi baik.

Itulah pembahasan mengenai tips dan cara beli rumah pertama. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah, Anda bisa menggunakan jasa dari Pashouses. Pasalnya, Pashouses menyediakan rumah second siap huni di Jabodetabek. Jika Anda ingin mengambil KPR, kami akan membantu prosesnya hingga selesai. Tak hanya itu, pembelian di Pashouses akan bebas biaya transaksi. Ini benar-benar akan memudahkan Anda yang ingin membeli rumah untuk pertama kalinya.

Masih kebingungan menemukan rumah sesuai kriteria? Bisa tanya AI-nya Pashouses, misalnya “apa rekomendasi rumah di bawah harga 500 juta di daerah depok”.

Selamat mencari, Salam!

Share:
Panduan Terkait