Panduan » Membeli Rumah » Top Up KPR: Kelebihan, Syarat & Tata Cara Pengajuan

Top Up KPR: Kelebihan, Syarat & Tata Cara Pengajuan

Top up KPR
Daftar Isi

Kebutuhan hidup semakin beragam seiring dengan bertambahnya usia, mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan anak, kendaraan, hingga kebutuhan lain yang memaksa seseorang memiliki tambahan pinjaman selain Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Bisa jadi seseorang memanfaatkan layanan pinjaman lainnya bank, mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit multiguna, kartu kredit, kredit usaha, maupun top up KPR. 

Top up KPR sendiri, sesuai namanya merupakan penambahan plafon kredit pemilikan rumah yang sedang berjalan. Misalnya saja, Anda telah mengajukan KPR dengan plafon Rp500 juta yang telah berjalan selama dua tahun. Anda berencana untuk melakukan renovasi rumah dan ingin menambah plafon pinjaman sebesar Rp100 juta. Penambahan plafon kredit dari Rp500 juta menjadi Rp600 juta itulah yang disebut dengan top up

Dibandingkan dengan jenis kredit lainnya, apa saja kelebihan dan bagaimana proses pengajuan top up? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Kelebihan Top Up KPR

Jika saat ini Anda memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan dan membutuhkan dana tambahan, produk top up bisa menjadi pilihan daripada mengajukan pinjaman baru. Berikut ini kelebihannya. 

1. Lebih cepat dan mudah

Dibandingkan dengan pinjaman baru melakukan top up prosesnya akan lebih mudah dan cepat. Hal ini dikarenakan bank memiliki track record dan data Anda sebagai kreditur sehingga proses verifikasi SLIK OJK tidak dibutuhkan lagi. Anda juga tidak perlu mengisi dokumen-dokumen untuk agunan pinjaman. 

Baca Juga:  Ketahui Cara Menghitung Biaya BPHTB Sebelum Beli Rumah Bekas

2. Bunga lebih rendah

Bunga top up umumnya lebih ringan dibandingkan dengan KTA atau kredit multiguna karena besaran bunga akan melanjutkan dari pinjaman KPR yang telah berjalan. Beberapa bank bahkan bisa menawarkan bunga cicilan yang lebih rendah karena promo. 

3. Tenor pinjaman lebih lama

Produk pinjaman multiguna atau KPR memiliki tenor pinjaman yang lebih terbatas. Sementara jika Anda membutuhkan biaya untuk renovasi rumah yang biayanya cukup besar, jika Anda mengajukan top up, tenor pinjaman akan mengikuti tenor KPR, yaitu sekitar 25 hingga 30 tahun. 

Dengan tenor pinjaman yang lebih panjang, maka cicilan bunga akan semakin rendah sehingga uang bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya. Namun, perlu dipahami jika tenor panjang juga berarti Anda memiliki beban utang yang lebih lama, dan total biaya pokok + bunga yang semakin tinggi pula.

Syarat Mengajukan Top Up KPR

Selain harus memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan, ada beberapa syarat lain dalam mengajukan top up, di antaranya berikut ini. 

  • Harga rumah mengalami kenaikan

Salah satu syarat dari top up adalah adanya kenaikan harga rumah dari sejak Anda membelinya dulu. Biasanya bank akan mudah memberikan penambahan plafon kredit jika harga rumah mengalami kenaikan. Jika harga rumah cenderung stagnan atau bahkan turun, bank sulit untuk mengajukan permohonan top up

  • Memiliki minimal masa pinjaman KPR

Setiap bank memiliki ketentuan tersendiri untuk produk top up, termasuk dalam minimal lama KPR yang telah berjalan. Beberapa bank memiliki batas waktu pinjaman 2 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun untuk bisa mengajukan pinjaman. Jika masa pinjaman belum memasuki batas waktu, Anda belum bisa mengajukan top up. 

  • Memiliki riwayat pembayaran yang baik 
Baca Juga:  Serba-Serbi Take Over KPR Bank Syariah yang Perlu Anda Tahu

Bank memang tidak melakukan pengecekan SLIK OJK. Namun, perlu mereka tetap memeriksa pembayaran cicilan KPR Anda, apakah berjalan lancar atau justru tidak. Melalui track record pembayaran cicilan KPR, bank akan mempertimbangkan pengajuan top up disetujui atau ditolak. 

Bagaimana Cara Top Up KPR?

Setelah mengetahui apa saja kelebihan dan syarat mengajukan top up, selanjutnya Anda perlu mengetahui bagaimana cara top up. Setiap bank memiliki cara atau proses yang berbeda-beda.

Sebagai referensi, berikut ini cara & ketentuan top up KPR Bank Mandiri

Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR Top-Up

  • Debitur eksisting Mandiri KPR yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (professional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir.
  • Kredit sudah berjalan minimal 12 (dua belas) bulan.
  • Kualitas kredit dengan status lancar selama 6 bulan terakhir.
  • Agunan KPR eksisting telah terpasang Hak Tanggungan.

Cara Mengajukan Permohonan Mandiri KPR Top Up

  • Nasabah Bank Mandiri dapat mengajukan permohonan Mandiri KPR Top Up secara online dengan download form melalui website. Upload dokumen yang telah diisi dan ditandatangani dalam bentuk scan atau foto yang dikirimkan melalui email ke mandirikpr@bankmandiri.co.id.
  • Debitur mengisi dan menandatangani form yang telah di-download
  • Debitur melakukan foto/scan beberapa dokumen, seperti KTP, selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP, dan Form Mandiri KPR Top Up
  • Hasil foto/scan sesuai poin-poin di atas dapat dikirimkan melalui email mandirikpr@bankmandiri.co.id.
     

Selain mengajukan top up KPR online, Anda juga dapat langsung datang ke kantor cabang atau Consumer Loans Area pengajuan awal KPR. Pastikan nomor telepon/WA/alamat email harus dalam kondisi aktif, karena apabila permohonan disetujui debitur akan menerima informasi melalui telepon, WA, atau email.

Baca Juga:  Apa Perbedaan Booking Fee dan Uang Muka (Down Payment)?

Tata Cara Top Up

Setelah mengajukan top up, baik online ataupun mendatangi kantor cabang, maka ada beberapa proses yang akan dilakukan oleh pihak bank. Pahami tata cara dan proses pengajuannya.

  • Bank akan melakukan appraisal rumah atau penilaian harga rumah sebelum menyetujui pengajuan top up Anda. Petugas akan survey langsung ke rumah, yang mana jika harga rumah mengalami kenaikan, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. 
  • Setelah appraisal, bank akan  menentukan nilai top up yang bisa Anda dapatkan. Biasanya maksimal plafon pinjaman diberikan sekitar 70% hingga 80% dari harga rumah. Anda perlu menentukan tenor pinjaman dan jumlah nilai top up yang dibutuhkan. Nantinya besaran cicilan top up akan digabungkan dengan cicilan KPR yang masih berjalan. 
  • Jika telah disepakati mengenai nilai top up, jangka waktu pinjaman, bunga, dan besaran cicilan maka bank akan menerbitkan SPK yang harus ditandatangani.  

Penutup 

Demikian informasi seputar top up KPR. Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk lebih bisa memahami sebelum mengajukan kredit. 

Jika Anda berencana menjual rumah, Pashouses sebagai platform jual beli rumah memiliki fasilitas menjual rumah bekas dengan harga terbaik dan proses yang mudah. Hanya dengan mengisi data diri dan data rumah, dapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Share:
Panduan Terkait