Panduan » Menjual Rumah » 3 Syarat Menjual Rumah yang Patut Anda Cermati

3 Syarat Menjual Rumah yang Patut Anda Cermati

syarat menjual rumah
Daftar Isi

Rencana menjual rumah tidak bisa dianggap enteng. Itu karena Anda akan dihadapkan pada proses yang penuh tantangan dan rintangan. Jika sampai salah langkah, bukan hanya gagal terjual, justru Anda bisa merugi. 

Salah satu langkah penting yang perlu Anda lakukan adalah mencermati dan memenuhi syarat menjual rumah. Apa saja persyaratan yang dimaksud? Simak uraiannya berikut!

Ragam syarat menjual rumah yang harus dicermati

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjual rumah, berikut rinciannya:

1. Dokumen legalitas

Rumah seperti apa pun, baik dalam kondisi baru maupun bekas, harus memiliki dokumen yang lengkap sebelum dijual. Data-data legalitas ini akan melindungi Anda dari berbagai potensi masalah hukum di kemudian hari. Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain,

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah dokumen perizinan untuk menggunakan bangunan di atas lahan pinjaman dalam periode tertentu. Jadi, apabila Anda memiliki rumah, tetapi tidak termasuk tanahnya, dokumen ini wajib dimiliki.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM menjadi bukti autentik yang menyatakan kepemilikan Anda terhadap lahan dan bangunan. Dokumen ini berada di tingkatan tertinggi, paling kuat, dan tidak terbatas waktu.

Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHP mirip dengan SHGB. Hanya saja, SHP tidak boleh digunakan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Surat kepemilikan rumah dan tanah tradisional

Surat tradisional dinilai tidak sah di masa kini. Surat seperti ini rata-rata dimiliki oleh rumah-rumah di perkampungan. Beberapa surat tradisional yang ada di Indonesia, antara lain, Girik, Gogolan, Gebruik, Hak Ulayat, Surat Ijo, Letter C, Petok D, Bruikleen, Erfpacht, Opstal, dan Eigendom Verponding.

Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan dokumen yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). AJB  adalah pernyataan tertulis dari aktivitas jual beli sekaligus pemindahan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini menjadi landasan bagi pihak pembeli maupun penjual untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing.

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa Anda memiliki izin untuk mendirikan bangunan di atas luas tanah tertentu sesuai yang tertera dalam dokumen.

Baca Juga:  5 Tips Mudah Renovasi Rumah Sebelum Dijual

Bukti pembayaran tagihan

Jangan sepelekan dokumen yang satu ini! Simpanlah bukti pembayaran tagihan seperti telepon, listrik, internet, dan air.

Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pembeli atau pihak ketiga biasanya akan meminta bukti PBB untuk memastikan ketaatan Anda dalam membayar pajak.

2. Biaya yang harus disiapkan

Biaya Pajak Penghasilan (PPh)

Tanggung jawab Anda sebagai penjual rumah adalah membayar biaya PPh, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994. Penjual yang memperoleh penghasilan dari pemindahan hak atas tanah dan bangunan di atas R60 juta harus membayar pajak sebanyak 2,5 persen. Sebagai contoh, jika Anda mendapatkan uang sebesar Rp150 juta dari penjualan rumah, maka harus menyisihkan dana untuk membayar pajak senilai Rp3,75 juta.

Biaya AJB

Anda perlu menyiapkan bujet yang cukup besar untuk mengurus AJB, yakni senilai 1 persen dari harga jual properti. Sebagai contoh, apabila harga rumah dibanderol Rp750 juta, biaya AJB yang harus dikeluarkan adalah Rp7,5 juta. Biasanya, pengurusan AJB menjadi tanggungan bagi pihak pembeli. Namun, hal ini dapat berubah apabila pembeli dan penjual melakukan kesepakatan tertentu.

Biaya jasa notaris

Notaris merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan proses jual beli properti. Pihak ini umumnya mengurus beberapa hal, seperti sertifikat, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), AJB, balik nama, SK (Surat Keputusan), dan pajak. Jasa notaris umumnya mematok biaya sesuai situasi dan kondisi terkini.

Namun demikian, pemerintah telah mengatur besaran honorarium notaris dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36. Berikut kesimpulan dari regulasinya:

  1. Notaris berhak menerima honorarium berdasarkan nilai sosiologis dan nilai ekonomis dari setiap dokumen legalitas yang dibuatnya.
  2. Apabila biaya jasa didasarkan pada nilai objek di bawah Rp100 juta, notaris akan memperoleh persentase honorarium sebesar 2,5 persen.
  3. Untuk nilai objek yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, notaris berhak mendapatkan bayaran sebesar 1,5 persen.
  4. Notaris akan memperoleh honorarium sebesar 1 persen jika nilai objek di atas Rp1 miliar.
  5. Maksimal honorarium untuk setiap akta yang didasarkan pada nilai sosiologis adalah Rp5 juta.

3. Kondisi fisik rumah

Seperti apa pun kondisi fisik rumah yang hendak dijual, Anda tidak boleh berbohong atau menutup-nutupi fakta secara sengaja kepada pembeli maupun pihak ketiga. Hal-hal seperti keretakan fondasi, lumut, rayap, masalah kelistrikan, kebocoran atap, serta tingkat radon patut disampaikan secara jelas dan terperinci. Perbolehkan orang-orang yang terlibat dalam proses jual beli untuk mengadakan inspeksi rumah supaya meyakinkan setiap pihak.

Baca Juga:  Gampang Banget! Inilah Cara Jual Rumah Lewat Facebook

Kondisi fisik rumah tentu akan memengaruhi harga jual rumah. Semakin bagus kondisinya, semakin tinggi pula banderolnya. Namun, apakah rumah yang banyak kerusakan harus diperbaiki sebelum dijual? Tentu saja tidak wajib! Anda dapat menjual rumah apa adanya jika memang tidak memiliki bujet untuk perbaikan.

Mengapa harus memenuhi syarat menjual rumah?

Ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjual rumah. Namun, apakah kegunaannya? Cek jawaban singkatnya berikut ini!

1. Memudahkan pihak ketiga dalam proses penjualan rumah

Ketika hendak menjual rumah, tentu jasa notaris sangat diperlukan. Notaris akan lebih mudah mengurus proses penjualan properti apabila Anda melengkapi dokumen-dokumen legalitas dan membayar keseluruhan biaya jasa yang telah ditentukan. Selain itu, jika menggunakan jasa agen untuk mencari pembeli potensial, tentunya syarat-syarat jual rumah juga harus dipenuhi. Hal ini supaya agen dapat mempromosikan rumah secara maksimal.

2. Menambah nilai dan mutu rumah

Jual beli properti bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Bukan hanya Anda yang harus memilih target pemasaran secara cermat, pembeli pun harus teliti dalam memilih properti sekaligus pihak penjualnya. Apabila rumah berada dalam kondisi yang sesuai kebutuhan pembeli serta mempunyai dokumen yang lengkap dan sah, pastinya rumah akan tampak lebih bernilai dan bermutu.

Mengapa menjual rumah Anda?

Sebelum menjual rumah, sudahkah Anda mempertimbangkan alasan yang melatarbelakanginya? Apakah salah satu dari skenario-skenario berikut sesuai dengan situasi dan kondisi Anda?

1. Kurang nyaman dengan lokasi rumah

Adakah sejumlah kegiatan konstruksi yang menghambat perjalanan Anda sehari-hari? Sering terjadi kemacetan di sekitar rumah? Sulit mencapai fasilitas publik? Jika demikian, menjual rumah bisa menjadi langkah yang tepat. Sebelum rumah terjual, pastikan berbagai hal yang berkaitan dengan tempat tinggal baru sudah sesuai dengan tingkat kenyamanan Anda. Misalnya, dekat dengan sekolah, kemudahan akses menuju lokasi kerja, atau ketersediaan jalan raya.

2. Pekerjaan

Pergantian profesi terkadang menuntut seseorang untuk menjual rumahnya. Beberapa alasan terkait yang perlu dipertimbangkan, antara lain,

  • Pekerjaan baru Anda berlokasi di kantor yang tidak mudah dicapai dari rumah saat ini.
  • Berhenti kerja sehingga butuh memotong pengeluaran.
  • Gaji dipotong sehingga tidak dapat meneruskan bayar cicilan rumah.
  • Kantor Anda pindah ke lokasi yang jauh dari rumah.

3. Tidak sanggup menangani perawatan rumah secara berkala

Punya rumah yang besar dan mewah? Anda bisa saja menjual rumah tersebut karena sudah tak mampu lagi merawat atau melakukan perbaikan secara berkala. Ketidaksanggupan ini dapat dipengaruhi oleh usia lanjut, keterbatasan fisik, atau disabilitas. Selain itu, bisa jadi Anda terlalu sering bepergian jauh dan memiliki kesibukan yang padat sehingga tidak sempat mengurus rumah. Apa pun alasannya, menjual rumah dan pindah ke hunian yang memerlukan perawatan minim dapat menjadi opsi pas.

Baca Juga:  Tips Renovasi Rumah Lama Agar Dapat Dijual dengan Harga Lebih Tinggi

4. Pensiun

Hendak pensiun? Menjual rumah bisa memberikan banyak manfaat. Sebagai contoh, uang dari hasil jual rumah dapat dikumpulkan sebagai tabungan hari tua. Jadi, ketika Anda sudah tidak bekerja, masih ada anggaran yang cukup untuk menyokong kehidupan sehari-hari. Apabila memilih hunian baru yang lebih kecil, tidak perlu repot-repot mengurusi kebun yang luas ataupun naik turun tangga untuk menuju lantai atas.

5. Anggota keluarga bertambah atau berkurang

Anak Anda sudah dewasa dan memiliki rumah sendiri? Atau Anda sebentar lagi akan melahirkan anak pertama, kedua, atau bahkan ketiga? Coba pikirkan untuk menjual rumah apabila hunian sudah tidak relevan dengan keadaan keluarga saat ini. Gunakan keuntungan dari penjualan rumah sebagai tambahan untuk membeli tempat tinggal yang lebih besar. Jika membeli rumah baru yang lebih terjangkau dan minimalis, sisa profit penjualan bisa disimpan untuk tabungan hari tua atau biaya pendidikan anak.

6. Butuh dana darurat

Rumah bisa menjadi aset yang suatu saat dapat digunakan untuk menghadapi situasi sulit. Apakah Anda membutuhkan biaya pengobatan yang sangat mahal atau dana untuk pengeluaran tak terduga? Kehilangan pekerjaan dan tidak punya bujet untuk membayar tagihan bulanan? Hasil penjualan rumah setidaknya bisa membuat Anda bertahan sementara waktu hingga memperoleh penghasilan yang lebih stabil.

7. Kualitas lingkungan sekitar rumah menurun

Seiring berjalannya waktu, lingkungan sekitar rumah tidak luput dari perubahan. Tak terasa, tetangga lama pindah dan tetangga baru datang, bisnis buka dan tutup secara silih berganti, serta karakteristik dari keseluruhan komunitas ikut berubah.

Kemudian, kasus lain seperti kualitas lembaga pendidikan yang menurun atau tingkat kejahatan yang meningkat pun bisa memengaruhi lingkungan sekitar rumah. Intinya, jika Anda sudah tidak betah dengan lingkungan rumah, menjual rumah dan pindah ke tempat baru bisa dipertimbangkan.

8. Ingin mencari rumah baru yang lebih baik

Bosan dengan fitur dan desain rumah yang ketinggalan zaman? Mau rumah bernuansa terbuka atau berteknologi mutakhir? Ingin merancang dan membangun rumah impian dari nol? Kalau begitu, pertimbangkan untuk menjual rumah, lalu beli atau bangunlah kediaman baru. Semakin cepat, semakin mudah untuk Anda mewujudkan hunian yang sesuai keinginan.

9. Pasar properti sedang laris manis

Terakhir, Anda dapat menjual rumah berdasarkan sikon pasar. Jika rumah-rumah di sekitar sering dijual dan cepat laku, artinya permintaan pasar akan properti sedang meningkat. Ketika permintaan tinggi, Anda bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menaikkan harga jual dan memperoleh keuntungan tambahan.

Bagaimana? Sudah memahami macam-macam syarat menjual rumah dan pertimbangannya? Penjualan rumah yang memenuhi persyaratan tidak hanya akan menguntungkan pihak penjual, tetapi juga pihak pembeli. Apa pun alasannya, pastikan bahwa menjual rumah merupakan keputusan yang tepat dan berdampak positif bagi kehidupan Anda di kemudian hari.

Jika butuh bantuan untuk menjual rumah, andalkan saja Pashouses! Platform ini memanfaatkan teknologi machine learning canggih sehingga memudahkan proses penjualan properti. Selain itu, hanya dengan mengisi formulir penjualan rumah di Pashouses,  Anda akan dihubungkan ke calon-calon pembeli potensial dalam waktu singkat.

Penasaran? Langsung saja intip situs web Pashouses dan pelajari layanannya lebih lanjut!

Share:
Panduan Terkait