Panduan » Menjual Rumah » Cara Mengurus Akta Kematian Online dan Manfaatnya Sebelum Jual Rumah

Cara Mengurus Akta Kematian Online dan Manfaatnya Sebelum Jual Rumah

cara mengurus akta kematian
Daftar Isi

Ditinggalkan orang yang disayang selama-lamanya menyisakan luka yang membutuhkan waktu untuk bisa ikhlas menerima. Namun, perasaan duka cita yang dirasakan sebaiknya tidak berlarut-larut hingga melalaikan kewajiban keluarga untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Cara mengurus akta kematian terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online. Kami akan mengulas mengenai pentingnya akta kematian hingga cara mengurus akta kematian dalam artikel berikut. 

Pentingnya Mengurus Akta Kematian 

Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Dokumen ini menjadi bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Akta kematian berfungsi untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data paling update dan akurat terkait jumlah penduduk. 

Selain itu, ada beberapa manfaat dari mengurus akta kematian, seperti berikut ini. 

1. Memvalidasi data penduduk 

Manfaat pertama dari mengurus akta kematian adalah memvalidasi data penduduk. Data ini nantinya akan digunakan untuk mengetahui siapa saja masyarakat yang memiliki hak suara saat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. 

2. Mengurus penetapan ahli waris

Akta kematin juga dibutuhkan untuk menyerahkan harta kepada ahli waris yang sah. Dengan begitu, harta dari pemilik yang sudah meninggal dapat diwariskan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Penetapan ahli waris akan digunakan saat ahli waris ingin menjual rumah warisan, begitu juga saat ini membalik nama pada sertifikat tanah. 

3. Mengurus klaim asuransi

Orang yang meninggalkan Anda memiliki asuransi? Mengurus akta kematian juga sebaiknya dilakukan secepat mungkin karena menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat melakukan klaim asuransi. 

Baca Juga:  Mengenal PBG Pengganti IMB Saat Membangun atau Merenovasi Rumah

4. Mencegah penggunaan data dengan tidak benar

Mengurus akta kematian bertujuan agar datanya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Hal ini mencegah datanya digunakan untuk hal yang tidak benar dan merugikan. 

5. Persyaratan menikah

Jika Anda ditinggalkan oleh pasangan, suami atau istri yang ditinggalkan perlu mengurus akta kematian jika ingin melakukan pernikahan kembali. Agar pernikahan sah di mata hukum, suami atau istri perlu melampirkan akta kematian dari pasangan yang sudah meninggal. 

Persyaratan Mengurus Akta Kematian

Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan apabila ingin mengurus akta kematian. Dilansir dari dispendukcapil.semarangkota.go.id, berikut ini beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kematian. 

  • Menyiapkan surat kematian asli dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter. 
  • Menyiapkan surat pengantar kepada ketua RT dan pengesahan ketua RW
  • KTP dan KK asli almarhum.
  • KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup).
  • Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia minimal 21 tahun /sudah menikah/dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK pelapor.

Jika yang meninggal merupakan WNI yang tinggal di luar wilayah Indonesia, maka berikut persyaratan yang perlu disiapkan. 

  • KTP dan KK asli almarhum.
  • KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup).
  • Fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing).
  • Terjemahan asli Bahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi paspor almarhum lengkap menunjukkan aslinya.
  • Pelapor harus ahli waris langsung usia min 21 tahun /sudah menikah/dikuasakan

Cara Mengurus Akta Kematian Online

Setelah menyiapkan persyaratan dokumen untuk mengurus akta kematian, Anda perlu membawanya ke Dispendukcapil untuk diurus sesuai dengan prosedur. Namun, Anda juga bisa mengurus akta kematian secara online. Berikut ini tata cara mengurus akta kematian online yang dilansir dari laman bisnis.com.

  • Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat. 
  • Klik tombol permohonan di bagian atas layar. 
  • Pada halaman input pelaporan kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya. 
  • Pada sesi dokumen persyaratan, centang semua kotak. 
  • Klik simpan. 
  • Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas. 
  • Pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal. 
  • Klik kirim permohonan jadwal. 
  • Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian. 
  • Anda akan disuguhi hasil pengajuan penerbitan akta kematian. 
  • Klik ikon print untuk mencetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian sudah didaftarkan. 
  • Datang ke Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang Anda tentukan dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian. 
  • Akta kematian yang Anda  buat bisa diterima. 
Baca Juga:  Tips Membuat Video Review Rumah Agar Hunian Terjual Cepat

Penutup

Demikian cara mengurus akta kematian secara online. Pembuatan surat kematian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, Anda bisa mengurus sendiri tanpa perantara atau calo karena cara membuatnya terbilang mudah. Akta kematian juga dibutuhkan saat Anda ingin menjual rumah warisan.

Apabila Anda ingin menjual rumah warisan, jual rumah dengan mudah di Pashouses. Hanya dengan mengisi data diri dan data diri melalui formulir di website Pashouses.id, Anda akan mendapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut mengenai cara menjual rumah dengan proses mudah, transparan, dan dijamin aman 100% kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait