Panduan » Menjual Rumah » Pajak Penjualan Rumah Ditanggung Siapa? Ini Penjelasannya!

Pajak Penjualan Rumah Ditanggung Siapa? Ini Penjelasannya!

Pajak Penjualan Rumah Ditanggung Siapa? Ini Penjelasannya!
Daftar Isi

Baik pertama kali maupun bukan, jual rumah bukanlah hal yang mudah. Ada banyak tahap yang perlu diperhatikan, mulai dari logistik, dokumentasi, persiapan, hingga penutupan proses. Tak heran, kegiatan jual beli rumah sangat menguras energi, waktu, dan biaya.

Bicara soal biaya, seorang penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak atas transaksi yang dilakukan. Namun, mungkin Anda bertanya-tanya: pajak penjualan rumah ditanggung siapa? Apakah penjual atau malah pembeli? Ketimbang penasaran, mari simak jawabannya berikut!

Pajak Penjualan Rumah Ditanggung Siapa?

Setiap kegiatan perdagangan melibatkan biaya, termasuk produk-produk properti seperti tanah dan bangunan. Nah, untuk pajak yang diberlakukan dalam penjualan rumah, seluruhnya akan ditanggung oleh pihak penjual. Jadi, menjual rumah bukan sekadar memperdagangkan unit hunian dan memperoleh keuntungan. Anda juga perlu memperhitungkan pengeluaran wajib seperti pajak.

Apa Saja Pajak yang Ditanggung oleh Penjual?

Berikut beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai pihak penjual:

1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Jenis pajak ini mengharuskan individu atau badan untuk menyetorkan biaya atas keberadaan bangunan dan tanah yang menguntungkan dan meningkatkan kedudukan ekonomi dan sosial. PBB berhubungan erat dengan benda sehingga jumlah biayanya ditentukan dari objek bangunan dan lahan yang ada.

Objek lahan yang termasuk dalam PBB, antara lain, sawah, pekarangan, ladang, tambang, kebun, dan tanah. Sementara itu, PBB meliputi objek bangunan seperti pagar mewah, pusat perbelanjaan, rumah tinggal, kolam renang, bangunan usaha, jalan tol, serta gedung bertingkat.

Pihak penjual legal dianggap sebagai subjek PBB karena termasuk perseorangan atau badan yang secara nyata dan sah mempunyai hak, menguasai, dan mendapatkan manfaat atas bumi dan bangunan. Jadi, jika hendak menjual rumah, Anda wajib mengikuti regulasi PBB sebagai berikut:

  • Membayar PBB dalam kurun waktu 1 tahun.
  • Melunasi PBB sebelum kepemilikan rumah dialihkan ke pihak baru.
  • Membayar PBB sebesar 0,5 persen dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dan dikalikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
  • Untuk rumah di bawah Rp1 miliar, pemerintah menerapkan NJKP sebesar 20 persen. Sementara itu, NJKP untuk hunian seharga lebih dari Rp1 miliar ialah 40 persen.
Baca Juga:  5 Pilihan Jasa Penjualan Rumah, Mana Paling Menguntungkan?

2. PPh (Pajak Penghasilan)

Selanjutnya, penjual juga harus menyetor pembayaran PPh. Jenis pajak ini ditanggung oleh tenaga kerja atau perusahaan yang memperoleh pendapatan. PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan mencakup beberapa objek pajak, yakni

  • Laba bruto dari kegiatan bisnis.
  • Dividen, yaitu pendapatan yang diperoleh pemegang saham.
  • Profit dari perniagaan atau harta yang dialihkan, seperti laba dari persekutuan dan perseroan.
  • Honorarium, penghargaan, atau hadiah undian tertentu.
  • Perolehan bunga, seperti diskonto dan premium.
  • Penghasilan dari pekerjaan, insentif, tunjangan, dana pensiun, ataupun imbalan.
  • Penerimaan kembali dari pajak yang telah dilunasi subjek pajak sebagai biaya tambahan pengembalian pajak.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 terkait Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan, penjual rumah harus menyetorkan pembayaran pajak sebesar 2,5 persen dari total penjualan. Semisal, apabila Anda berhasil menjual rumah seharga Rp2,7 miliar, maka PPh yang perlu dibayar adalah Rp67,5 juta.

Sudah jelas menemukan jawaban terkait pajak penjualan rumah ditanggung siapa? Semoga penjelasan di atas membantu, ya! Dengan mengetahui jenis-jenis pajak yang dibebankan kepada penjual, Anda dapat memperkirakan pengeluaran secara lebih matang sebelum menjual rumah.Selain mempertimbangkan anggaran pengeluaran, jangan lupa memilih agen yang profesional dan tepercaya untuk menangani pemasaran rumah. Salah satu agen yang dapat diandalkan adalah Pashouses. Pashouses akan membantu Anda menentukan harga sekaligus mencari calon pembeli dengan tepat sasaran.

Share:
Panduan Terkait