Panduan » Umum » Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Fungsi dan Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah
Daftar Isi

Ketika berencana melakukan transaksi jual beli properti, Anda jangan terpaku pada harga saja. Namun, Anda juga perlu mempunyai pengetahuan terkait biaya lain seputar proses jual beli tanah. Salah satunya adalah pengetahuan terkait perhitungan pajak jual beli rumah. 

Pajak dalam proses jual beli tanah cukup besar. Beban pajak tersebut pun tak hanya berada pada tanggungan pihak penjual. Namun, pembeli juga mempunyai tanggungan pajak yang tak kalah besar. Jadi, Anda akan memperoleh gambaran secara lebih jelas terkait proses transaksi. 

Fungsi pajak jual beli rumah

Sebelum mengetahui perhitungan pajak jual beli rumah, Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa harus ada pungutan tersebut? Apalagi, nominal pajak terkait jual beli tanah jumlahnya sangat besar. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi dari pajak secara umum, yang meliputi: 

Fungsi anggaran. Seperti halnya pajak lain, pajak jual beli rumah mempunyai peran penting sebagai sumber pendapatan negara. Lewat pajak, negara dapat menjalankan tugas serta pembangunan dengan baik. 

Fungsi regulasi. Pajak juga memiliki peran dalam mendorong pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dari situ, negara punya kemampuan dalam mewujudkan tujuan berupa kesejahteraan rakyat. 

Fungsi pemerataan. Lewat pajak, pemerintah dapat melakukan upaya pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat. Tak ada lagi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lain. 

Fungsi stabilisasi. Terakhir, pajak punya peran penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Di waktu yang sama, pajak dapat menjadi sarana bagi pemerintah dalam memberi perlindungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  Harga Atap Polycarbonate, Ketahui Juga Kelebihan & Kekurangannya

Tarif pajak bagi penjual dan pembeli rumah

Secara keseluruhan, ada 4 jenis pungutan pajak yang berlaku dalam proses jual beli rumah. Masing-masing punya perhitungan pajak jual beli rumah secara tersendiri. Demikian pula pihak yang bertanggung jawab menanggungnya. 

Pajak jual beli rumah untuk penjual

Ada 2 jenis pajak yang menjadi tanggungan dari pihak penjual tanah atau rumah, yaitu: 

    1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    PBB merupakan pungutan pajak yang melekat pada objek berupa tanah dan bangunan. Pembayarannya pun bersifat wajib setiap tahun. Jadi, dalam sebuah proses transaksi jual beli tanah dan bangunan, pihak yang berkewajiban melunasi PBB adalah pemilik atau penjual. 

    Perhitungan PBB dapat Anda lakukan dengan memperoleh hasil antara nilai NJKP x besaran NJKP (%) x 0,5%. Nilai NJKP bisa Anda dapatkan dengan mengetahui selisih antara NJOP dan NJPTKP yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah.

      2. Pajak Penghasilan (PPh)

      Selain PBB, penjual juga mempunyai tanggungan pajak berupa PPh. Pungutan pajak ini menjadi kewajiban setelah penjual mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan tanah dan bangunan. Perhitungan PPh adalah sebanyak 5% dari harga penjualan. 

      Pajak jual beli rumah untuk pembeli

      Selanjutnya, pembeli juga mempunyai 2 perhitungan pajak jual beli rumah yang harus diperhatikan, yakni: 

      1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

      Perpindahan kepemilikan tanah atau rumah juga disertai dengan adanya pungutan yang disebut BPHTB. Kewajiban pembayarannya ada di tangan pemilik baru atau pembeli. Besaran biaya BPHTB adalah 5% dari nilai pengenaan pajak (NPOP – NPOPTKP). 

        2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

        Transaksi jual beli rumah menempatkan pihak pembeli sebagai konsumen. Oleh karena itu, ada pungutan pajak dalam bentuk PPN. Dalam praktiknya, pihak penjual kerap telah memasukkan perhitungan pajak jual beli rumah ini pada harga jual yang telah disepakati. Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif PPN adalah sebesar 11%. 

        Baca Juga:  Hati-Hati, Ketahui Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

        Cara perhitungan pajak jual beli rumah

        Untuk bisa memahami cara perhitungan pajak jual beli rumah, Anda bisa melihat contohnya sebagai berikut: 

        Besaran NPOPTKP untuk masing-masing wilayah berbeda satu sama lain. Menurut UU No. 28 Tahun 2009, NPOPTKP terkecil untuk peralihan kepemilikan tanah atau rumah karena jual beli adalah Rp60 juta. Sementara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak lain adalah harga jual rumah. 

        Sebagai contoh Pak Budi menjual rumah kepada Pak Santoso dengan harga Rp 200 juta. Dari situ, besaran pajak yang perlu dibayarkan adalah: 

        1. PPh. Rumus perhitungan PPh adalah: 5% x NPOP = 5% x Rp 200 juta = Rp 10 juta, harus dibayarkan oleh Pak Budi (sebagai penjual)

        2. BPHTB. Rumus perhitungan BPHTB adalah: 5% x (NPOP – NPOPTKP) = 5% x (Rp 200 juta – Rp 60 juta) = Rp 7 juta, harus dibayarkan oleh Pak Santoso (sebagai pembeli)

        3. PPN. Rumus perhitungan PPN adalah: 11% x NPOP = 11% x Rp 200 juta = Rp 22 juta, harus dibayarkan oleh Pak Santoso (sebagai pembeli).

        Penutup

        Nah, itulah panduan terkait perhitungan pajak jual beli rumah yang penting Anda ketahui. Besarannya bisa sangat besar, kan? Oleh karena itu, setiap ingin beli rumah, pastikan untuk mempertimbangkan perhitungan pajaknya, ya!

        Untuk solusi beli rumah yang aman dan nyaman, ada solusi praktis yang bisa Anda dapatkan dari Pashouses. Lewat Pashouses, Anda bisa mendapatkan hunian nyaman sesuai kriteria dengan gampang. Selain itu, ada fasilitas bebas biaya transaksi, karena harga rumah yang dijual di Pashouses sudah all-in!

        Yuk, cari rumah impian di Pashouses!

        Share:
        Panduan Terkait