Panduan » Membeli Rumah » Cara Pemutihan BI Checking Terbaru & Cek Skor Kredit

Cara Pemutihan BI Checking Terbaru & Cek Skor Kredit

Pemutihan BI Checking
Daftar Isi

Ada banyak penyebab KPR ditolak, salah satunya adalah blacklist BI Checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan). Jika SLIK memiliki skor buruk, Anda bisa melakukan pemutihan BI Checking agar bisa mengajukan pinjaman KPR. Lalu apa itu SLIK OJK dan bagaimana cara pemutihan BI Checking? Simak semuanya dalam artikel berikut. 

Apa Itu Pemutihan BI Checking? 

Pemutihan BI Checking merupakan proses yang dilakukan untuk membersihkan riwayat buruk pada transaksi keuangan yang dilakukan agar pengajuan kredit bisa disetujui oleh bank.

Saat Anda mengajukan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank akan mengecek status kredit calon debitur. Jika debitur tersebut masuk ke dalam kategori blacklist BI Checking, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak. Oleh karena itulah pemutihan SLIK OJK perlu dilakukan pengajuan KPR dapat diterima. 

Dilansir dari ojk.go.id, SLIK sendiri merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Hadirnya SLIK bertujuan untuk memperlancar proses penyediaan data, penerapan manajemen risiko kredit dan pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Melalui layanan Informasi Debitur (iDEB), bank dan lembaga pembiayaan & keuangan memiliki akses data debitur. Di Sistem Informasi Debitur (SID), semua tercatat setiap nasabah debitur yang mengajukan kredit berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit akan dilihat berdasarkan catatan kolektibilitasnya, yang mana dalam BI Checking atau SLIK OJK membagi lima kategori kredit. 

Skor 1Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Bagi debitur yang memiliki skor 3, 4, dan 5 masuk ke dalam blacklist SLIK OJK dan bank tidak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan akan bermasalah atau non performing loan. Jika Anda memiliki skor 3, 4, dan 5 segera lakukan pemutihan BI checking.

Baca Juga:  Membeli Rumah Lelang: Apa Plus Minus & Bagaimana Prosedurnya?

Cara Cek Skor Kredit Online

Jika Anda memiliki cicilan atau kredit, sebaiknya cek skor kredit sebelum mengajukan KPR ke bank. Saat ini OJK telah meluncurkan situs resmi untuk mengecek skor kredit tanpa harus ke kantor cabang. Berikut ini langkah-langkah mengecek skor kredit secara online. 

  • Kunjungi laman resmi iDeb di idebku.ojk.go.id melalui smartphone atau laptop Anda. 
  • Klik menu Pendaftaran pada halaman utama, lalu cek ketersediaan layanan. 
  • Isi data registrasi secara lengkap mengenai data diri Anda, lalu klik Selanjutnya jika data telah lengkap dan benar.
  • Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima e-mail dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran. 
  • Anda dapat mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. 

Jika ada pengaduan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, e-mail konsumen@ojk.go.id, dan WA di nomor 081-157-157-157. 

Bagaimana Cara Pemutihan BI Checking? 

Pada dasarnya jika Anda masuk ke dalam blacklist SLIK OJK, Anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemutihan untuk bisa mengajukan kredit kembali. Setelah mengetahui apa itu pemutihan BI Checking dan cara mengecek status kredit Anda, saatnya mengetahui cara pemutihannya. Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan. 

  • Melunasi semua utang yang tertunggak

Langkah pertama pemutihan BI Checking adalah melunasi seluruh utang yang belum dibayarkan. Hal ini mungkin akan berat dan membutuhkan waktu lama, apalagi jika Anda memiliki cicilan besar. Namun, Anda bisa mengajukan keringanan utang Anda. Pasalnya skor kredit yang buruk atau macet sudah pasti tidak akan mendapatkan persetujuan.

  • Pantau SLIK OJK
Baca Juga:  Apa Bedanya Prosedur KPR Rumah Baru dan Bekas?

Setelah utang dilunasi, pantai BI Checking/SLIK OJK Anda apakah skor kredit mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplai ke bank. 

  • Membuat surat klarifikasi

Jika Anda sudah melunasi utang tetapi skor kredit belum berubah, Anda bisa membuat surat klarifikasi. Caranya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK jika Anda telah melunasi utang. Setelahnya, tunggu sampai BI Checking dinyatakan bersih. 

Setelah bersih dari blacklist BI Checking, pastikan Anda selalu membayar cicilan dengan rutin agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hindari juga menambah pinjaman seperti mengajukan kartu kredit atau pinjaman online untuk gaya hidup yang tidak perlu setelah Anda mengajukan KPR. Pasalnya kebiasaan gaya hidup yang melebihi pendapatan memicu status BI Checking karena telat membayar tagihan bulanan.

Penutup

Demikian informasi seputar pemutihan BI Checking. Dapatkan informasi seputar panduan jual beli rumah di Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek dengan proses aman 100%. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait