Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah, Anda mungkin akan dikenakan biaya appraisal. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan appraisal? Mengapa ini harus dilakukan dan apa saja syarat appraisal?
Dalam bahasa Inggris, appraisal dikenal dengan istilah property valuation, yakni proses menaksir harga sebuah objek properti sebelum diperjualbelikan maupun dilelang. Objek properti yang dimaksud tidak hanya berupa rumah, tetapi juga bangunan lainnya dan tanah (baik dengan atau tanpa bangunan di atasnya).
Bagaimana appraisal dilakukan?
Karena prosesnya cukup panjang dan rumit, appraisal harus dilakukan oleh tenaga profesional. Dilansir dari Investopedia, memperkirakan nilai properti membutuhkan berbagai upaya, termasuk pembiayaan, analisis investasi, perpajakan, analisis properti, dan asuransi properti.
Secara teknis, nilai properti dapat didefinisikan sebagai nilai objek saat ini serta manfaat yang akan muncul di masa depan karena kepemilikan properti tersebut. Properti tidak seperti barang konsumsi yang bisa habis saat digunakan. Manfaat properti riil umumnya akan terwujud dalam waktu yang cukup lama (jangka panjang).
Karena itu, untuk memperkirakan nilai properti, appraisal harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk tren sosial dan ekonomi. Selain itu, perlu juga memperhatikan regulasi dari pemerintah setempat serta kondisi lingkungan. Semua factor itu dapat dipengaruhi oleh empat elemen nilai, yakni:
- Demand (permintaan). Kebutuhan maupun keinginan terhadap kepemilikan properti yang didukung oleh kecukupan finansial untuk memenuhinya.
- Utility (utilitas). Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pemilik di masa depan.
- Scarcity (kelangkaan). Keterbatasan jumlah properti sejenis yang bersaing di pasaran.
- Transferability. Kemudahan pemindahan hak kepemilikan dari satu pemilik ke pemilik berikutnya.
Lalu, apa itu biaya appraisal? Seperti yang sudah disebutkan, proses penilaian properti harus dilakukan oleh tenaga profesional. Karena itu, Anda perlu mengeluarkan biaya tersendiri. Untuk Anda yang ingin menjual rumah lewat Pashouse.id, proses appraisal akan dibantu langsung oleh Tim Pashouse agar Anda bisa memperoleh narga terbaik.
Apa saja syarat appraisal?
Appraisal bisa dilakukan secara mandiri, lewat bank atau melalui platform tempat Anda akan menjual/membeli rumah seperti Pashouse.id. Adapun persyaratan yang harus disiapkan adalah:
- Fotokopi/scan identitas (bisa berupa KTP, paspor atau SIM)
- Fotokopi/scan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi/scan buku tabungan dan rekening
- Fotokopi/scan buku nikah (bagi Anda yang sudah menikah)
- Fotokopi/scan slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening listrik/telepon/air selama 3 bulan terakhir
- Surat Hak Milik Tanah/Bangunan atau Akta Kepemilikan
Setelah semua berkas dilengkapi, Anda sudah bisa mengajukan appraisal dan menunggu petugas melakukan penilaian.
Apa saja yang berpengaruh pada proses appraisal?
Meski Anda bisa memperkirakan sendiri berapa harga properti yang akan Anda jual, proses appraisal tetap harus dilakukan. Ini karena ada berbagai faktor lain yang menentukan nilai bangunan, tanah, atau tanah dan bangunan yang akan dijual. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:
1. Lokasi bangunan
Harga appraisal rumah yang berada di lokasi strategis umumnya lebih tinggi. Strategis yang dimaksud tidak hanya mudah menjangkau fasilitas umum dan jalan, tetapi juga rendahnya risiko terjadi bencana (misalnya banjir atau gempa).
2. Kemudahan akses
Mudah atau tidaknya akses jalan menuju ke rumah Anda juga turut berpengaruh pada nilai appraisalnya. Jika jalanan menuju ke lokasi properti rusak, maka ada kemungkinan taksiran harga dalam proses appraisal akan lebih rendah.
3. Kondisi bangunan dan lingkungan di sekitarnya
Agar nilai appraisal rumah Anda lebih tinggi, pastikan kondisi bangunan maupun lingkungan di sekitarnya dalam kondisi yang bersih dan rapi. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukan renovasi terlebih dahulu dengan memasang pagar atau mengecat ulang. Jangan lupa juga untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak.
4. Kelengkapan berkas
Tidak hanya kondisi fisik bangunan dan lingkungan, kelengkapan dokumen rumah juga akan memengaruhi nilai appraisalnya. Begitu juga dengan kategori legalitas dokumen. Misalnya saja, rumah yang hanya memiliki AJB (Akta Jual Beli) nilainya akan lebih rendah dibanding dengan properti yang sudah dilengkapi SHM (Sertifikat Hak Milik).Itulah pengertian dan syarat appraisal yang perlu Anda ketahui. Mau jual rumah dengan cepat, mudah dan tunai? Langsung hubungi Pashouse.id sekarang!