PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan dalam transaksi jual beli rumah. Pada 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan bagi masyarakat Indonesia untuk membeli hunian tanpa PPN. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang sempat menurun akibat pandemi.
Namun, seperti dilansir dari Tempo, besarnya PPN rumah yang ditetapkan adalah 11% dari nilai transaksi per April 2022. Kenaikan ini pun akan dilakukan bertahap menjadi 12% pada Januari 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Peraturan Rumah Bebas PPN
Kebijakan mengenai rumah bebas PPN muncul pada 2021 lalu dan diperpanjang hingga September 2022. Besarnya diskon pajak perumahan tahun 2022 memang berkurang dibandingkan diskon pada 2021 lalu yang mencapai 100%. Meski begitu, adanya pengurangan ini tetap menjadi angin segar dan menguntungkan bagi pembeli.
Aturan mengenai insentif pengurangan pajak 2022 ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 6/PMK.010/2022 yang ditetapkan 2 Februari 2022 lalu. Kini, ada dua jenis potongan yang diberikan, yakni 50% dan 25%.
Potongan sebesar 50% diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai jual maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, potongan sebesar 25% diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Masa berlaku insentif ini adalah sejak Januari 2022 hingga September 2022 untuk properti dalam kondisi baru dan siap huni.
Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN
Lalu, bagaimana cara memperoleh dan memanfaatkan kesempatan beli rumah bebas PPN ini? Apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi?
Khusus pembelian unit baru
Perlu dicatat bahwa diskon PPN ini hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru. Dalam kata lain, pembelian rumah yang sebelumnya telah berpindah tangan atau rumah bekas tidak termasuk dalam bagian program ini.
Rumah yang terdaftar
Tidak semua rumah baru pula termasuk dalam program intensif ini. Anda harus mengecek apakah unit rumah yang diincar sudah terdaftar atau belum. Adapun developer atau PKP yang berpartisipasi dalam program ini telah mendaftarkan diri selambat-lambatnya 31 Maret 2022 lalu.
Harga rumah tidak lebih dari Rp5 miliar
Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada batasan mengenai unit seperti apa yang bisa memperoleh diskon PPN. Apabila harga rumah tidak lebih dari Rp2 miliar, maka besarnya potongan adalah 50%. Sementara itu untuk rumah dengan rentang harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, besarnya potongan PPN adalah 25%.
Berlaku untuk orang pribadi
Kemudahan ini hanya diperuntukkan bagi satu orang pribadi. Seseorang yang telah membeli rumah bebas PPN pada 2021 pun dapat kembali memanfaatkan pembelian bebas PPN lagi pada 2022.
Selain beberapa hal di atas, poin penting lain untuk memperoleh PPN DTP 2022 adalah penyerahan dilakukan pada saat ditandatanganinya AJB. Berita acara serah terima pun harus berada di rentang waktu 1 Januari 2022 sampai 30 September 2022.
Adanya bantuan pemerintah ini jadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan. Pasalnya, program insentif PPN DTP dapat mengurangi biaya-biaya di luar harga properti yang timbul dari setiap transaksi jual beli rumah.
Pashouses dapat menjadi alternatif tepat untuk Anda yang mencari rumah siap huni. Di samping biaya terbaik dan relevan sesuai keadaan properti ditawarkan, tidak ada biaya transaksi yang akan dikenakan, termasuk PPN. Anda pun dapat melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi unit sebelum melakukan pembelian. Terkait urusan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pun, tim Pashouse siap membantu.
Yuk, jelajahi dan temukan rumah idaman bersama Pashouse sekarang!