Panduan » Membeli Rumah » Pengertian Surat Akta Jual Beli (AJB) Rumah dan Panduan Mengurusnya

Pengertian Surat Akta Jual Beli (AJB) Rumah dan Panduan Mengurusnya

Pengertian Surat Akta Jual Beli Rumah dan Panduan Mengurusnya
Daftar Isi

Ketika akan membeli rumah, ada sejumlah berkas yang perlu Anda pastikan. Salah satunya surat Akta Jual Beli rumah atau yang lebih dikenal dengan sebutan AJB. Adanya AJB penting bagi pembeli untuk menghindari penipuan serta memastikan bahwa transaksi jual beli memang benar terjadi.

Apa yang dimaksud dengan surat Akta Jual Beli rumah? Seberapa penting AJB dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Definisi Surat Akta Jual Beli Rumah

Dilansir dari situs Akseleran, AJB adalah dokumen yang menjadi bukti asli bahwa proses jual beli atau peralihan hak atas bangunan dan tanah memang sudah terjadi. AJB harus dibuat oleh pihak berwenang, yakni PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang telah diangkat oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Republik Indonesia. Surat ini juga harus ditandatangani di depan notaris sehingga memiliki kekuatan hukum.

Banyak orang yang sulit membedakan antara surat akta jual beli rumah dengan perjanjian jual beli rumah. Pada dasarnya, keduanya memiliki fungsi yang sama, yakni:

  • Memastikan kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual sama-sama menjalankan kewajibannya.
  • Sebagai tanda bahwa ada transaksi jual beli yang sudah terjadi di antara kedua belah pihak.

Namun, dari segi format, akta jual beli memiliki aturan dan format penulisan tersendiri. Biasanya pada bagian depan terdapat kop surat dari petugas PPAT yang membuatnya.

Selain itu, akta jual beli rumah bersifat autentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang. Di dalamnya, tertera semua isi perjanjian mulai dari jumlah hingga metode pembayaran. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar, maka akan mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa akta jual beli rumah baru bisa dibuat setelah semua pajak yang timbul karena transaksi sudah dibayar oleh setiap pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Jangan Terlena, Ini Cara Cek Developer Terpercaya

Langkah-langkah Mengurus Surat Akta Jual Beli Rumah

Setelah memahami pengertian dan contoh AJB, hal berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah bagaimana cara mengurusnya. Simak panduan berikut ini!

  • Pengecekan kelengkapan berkas rumah. Pada tahapan awal, PPAT akan melakukan pemeriksaan surat atau sertifikat tanah/rumah, bukti pembayaran pajak (PBB), dan identitas pembeli dan penjual. Petugas PPAT juga akan memastikan kesesuaian data dan memastikan objek tidak sedang dalam sengketa.
  • Persetujuan pasangan dari penjual. Jika penjual sudah menikah, persetujuan harus diberikan oleh pasangan karena harta baik rumah maupun bangunan adalah milik bersama. Apabila pasangan penjual sudah meninggal dunia, diperlukan surat keterangan kematian dari kantor lurah dan persetujuan dari ahli waris (misalnya anak-anak atau saudaranya yang lain yang ditunjuk).
  • Prosedur penandatanganan. Selanjutnya, surat akta jual beli ditandatangani oleh pihak pembeli dan penjual di hadapan notaris dan saksi.
  • Setelah ditandatangani, surat akan dibawa oleh PPAT ke kantor pertanahan untuk dilakukan balik nama. Untuk menunggu alih nama menjadi atas nama pembeli, biasanya dibutuhkan waktu kurang lebih 1-3 bulan.
  • Selain harga tanah/bangunan, pembeli dan penjual juga perlu mengeluarkan sejumlah biaya termasuk BPHTB (Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan) serta PPh (Pajak Penghasilan). PPh yang wajib dibayar besarnya adalah 5% dari harga objek yang diperjualbelikan. Pembeli wajib mengeluarkan biaya BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak).
  • Berikutnya, pembeli dapat melakukan balik nama sertifikat dengan melengkapi berkas-berkas termasuk surat permohonan balik nama atas nama pembeli, AJB yang sudah dibuat, identitas pihak yang terlibat, sertifikat tanah/bangunan, bukti pelunasan PPh, dan BPHTB.

Biaya pembuatan surat Akta Jual Beli rumah atau tanah biasanya adalah 1% dari seluruh transaksi. Perlu diketahui bahwa ini hanya biaya pembuatan Akta Jual Beli saja, belum termasuk jasa lainnya. Konsultasikan terlebih dahulu mengenai persyaratan biayanya pada petugas PPAT terkait.

Baca Juga:  Ini Syarat Beli Rumah Bebas PPN 2022

Jika Anda ingin membeli rumah, Pashouses bisa membantu Anda. Pashouses memiliki ratusan rumah siap huni di kawasan Jabodetabek. Jika Anda membeli lewat Pashouses, Anda tinggal duduk dan terima beres, karena proses transaksi pembelian rumah kami bantu, tanpa tambahan biaya!

Share:
Panduan Terkait