Panduan » Membeli Rumah » Serba-Serbi Akad Jual Beli Rumah KPR

Serba-Serbi Akad Jual Beli Rumah KPR

Serba Serbi Akad Jual Beli Rumah
Daftar Isi

Akad jual beli rumah merupakan proses yang harus dilalui ketika Anda hendak membeli hunian. Pada proses ini, pihak bank akan memberi penjelasan mengenai dokumen yang harus ditandatangani oleh pembeli rumah atau debitur. Tujuannya adalah memudahkan Anda bertanya langsung apabila terdapat poin yang kurang dipahami. 

Apa itu akad dalam pembelian rumah?

Akad jual beli hunian adalah perjanjian yang dilakukan pihak bank (kreditur) dan pembeli (debitur) setelah pengajuan KPR disetujui. Bisa dibilang bahwa proses ini merupakan langkah yang harus dilalui sebelum mendapatkan rumah impian. 

Kenali proses akad dalam jual beli rumah

Setelah Anda melakukan pengajuan KPR atas hunian yang Anda pilih, pihak bank akan melakukan analisis keuangan terlebih dahulu. Jika pengajuan KPR Anda dinyatakan layak, Anda harus menandatangi SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit). SPPK adalah bentuk persetujuan Anda atas penawaran kredit yang diberikan oleh bank.

Mengingat nominal pembelian rumah termasuk besar, sangat penting bagi Anda untuk memahami prosedur akad jual beli KPR hunian Anda. 

  • Baca secara teliti klausul di dalam perjanjian, apakah sudah sesuai dengan surat penawaran. 
  • Tanyakan informasi penting terkait biaya provisi, administrasi, dan asuransi.
  • Hindari menandatangani dokumen atau blanko kosong. 

Teliti setiap poin yang tertuang dalam kontrak jual beli rumah. Pastikan juga untuk memperjelas beberapa hal berikut ini. 

  • pembayaran cicilan, seperti jangka waktu kredit, angsuran per bulan, sistem bunga bank, besaran bunga per tahun, cara mengecek saldo KPR, dan penjelasan susbsidi pemerintah (jika ada)
  • sanksi apabila Anda menunggak cicilan
  • denda yang harus dibayar apabila melakukan percepatan pelunasan hunian
Baca Juga:  11 Cara Menabung untuk Membeli Rumah Impian, Yuk Dicoba!

Dokumen saat akad jual beli rumah

Jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan semula atau persyaratan dirasa terlalu berat, Anda berhak untuk tidak menandatangi SPPK yang diberikan oleh bank. Sebagai alternatif, Anda bisa mencari penawaran KPR dari bank lainnya.

Namun, apabila tidak ada keberatan dan proses akad dilanjutkan, berikut sejumlah dokumen yang akan Anda terima. 

Perjanjian kredit 

Perjanjian kredit berisi tentang peraturan terkait kesepakatan yang dibuat dengan pihak bank. Dokumen ini wajib disimpan untuk digunakan sebagai acuan ketika terjadi kesalahan kredit. 

Sertifikat hak milik/guna bangunan & IMB

Sertipikat Hak Milik/Guna Bangunan sebagai bentuk tanda kepemilikan atas tanah dan IMB merupakan dokumen yang menandakan bahwa sudah diberikan izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah tsb

APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

APHT merupakan dokumen yang mengikat antara debitur dan pihak bank yang menyatakan bahwa jika debitur gagal melakukan kewajiban KPR, maka bank berhak untuk menjual rumah tanpa persetujuan debitur dengan melalui proses lelang.

SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)

SKMHT merupakan dokumen yang memberikan kewenangan kepada bank sebagai perwakilan debitur

Polis asuransi dan asuransi jiwa kredit

Polis asuransi kebakaran diberikan untuk menjamni keselamatan dan pemberian ganti rugi terhadap keluarga korban. Asuransi jiwa kredit diberikan untuk memberi jaminan kepada peminjam dana KPR. 

Akta jual beli

Dokumen akta jual beli baru diberikan setelah Anda menyelesaikan seluruh urusan terkait KPR.

Pihak yang dilibatkan saat akad jual beli rumah KPR

Ketika terjadi akad jual beli hunian, berikut sejumlah pihak yang dilibatkan dan wajib hadir.  

Pembeli rumah

Apabila sudah menikah, maka pembeli beserta pasangan harus hadir dalam penandatanganan akad kredit dengan bank serta penandatanganan akta jual beli. Kecuali, dalam pernikahan pasangan suami istri sudah pernah menandatangani akta pisah harta sehingga pasangan tidak wajib menandatangani akta jual beli.

Baca Juga:  Cara Jitu Memilih Rumah Second Ideal Berdasarkan Lokasi

Apabila masih lajang pembeli tidak perlu ditemani oleh siapapun, namun melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan.

Perwakilan bank

Perwakilan pejabat bank hadir untuk menyaksikan akad kredit dan menandatangani dokumen-dokumen kredit.

Pihak penjual

Penjual, baik penjual individu maupun developer atau pengembang hadir dalam proses akad sebagai saksi sekaligus pihak yang akan menjawab pertanyaan dari pembeli rumah. 

Notaris

Notaris dan PPAT merupakan pihak yang berwenang untuk melaksanakan akad jual beli dan melakukan proses pendaftaran tanah yang menjadi objek jual beli

Demikianlah informasi mengenai akad jual beli rumah. Tertarik memiliki hunian idaman? Hubungi Pashouses! Pashouses menyediakan ratusan rumah seken siap huni di Jabodetabek. Bebas biaya transaksi dan pasti dibantu KPR.

Share:
Panduan Terkait