Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah membantu banyak orang untuk bisa memiliki rumah impian. Namun, pembelian rumah melalui KPR membutuhkan waktu dan proses yang rumit karena Anda perlu mengurus legalitas, salah duanya adalah APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dan SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan).
Selain Sertifikat Hak Milik (SHM), akta jual beli, dan dokumen pajak, terdapat APHT dan SKMHT yang menjadi syarat pendukung pengajuan kredit. Sejauh mana Anda memahami tentang APHT dan SKMHT?
Pengertian APHT
Sebelum mengetahui apa itu APHT, sebaiknya ketahui dahulu proses kredit, yang terdiri dari tiga proses. Proses tersebut adalah perjanjian kredit, pengakuan utang, dan pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) jika ingin kredit KPR cair.
Perjanjian kredit dibuat oleh bank atau perusahaan pembiayaan, yang berisi perjanjian kredit, mulai dari jumlah pinjaman, bunga, biaya-biaya, dan lainnya. Sementara pengakuan utang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris, yang berisi pernyataan bahwa debitur mengaku berutang dan bank/perusahaan pembiayaan menerima pengakuan tersebut. Barulah proses ketiga merupakan APHT.
APHT, alias Akta Pemberian Hak Tanggungan, menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian kredit. Dokumen ini mengatur persyaratan dan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada bank/perusahaan pembiayaan.
Dokumen APHT terbit setelah permohonan kredit KPR telah disetujui dan perlu disiapkan sebelum penandatanganan akad kredit. Tujuannya adalah sebagai jaminan pelunasan utang berdasarkan plafon yang telah disepakati. Peraturan mengenai APHT telah tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan. Akta ini berisi informasi seputar syarat-syarat spesialitas, jumlah pinjaman, penunjukkan objek Hak Tanggungan, hingga janji penjualan objek.
Jika dilihat dari fungsinya, APHT menjadi pegangan hukum bagi bank/perusahaan pembiayaan selaku pemberi pinjaman untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi kredit macet atau KPR tidak dibayar. Sebagai lembaga resmi, bank/perusahaan pembiayaan akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian SKMHT
SKMHT merupakan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Dokumen ini akan dibutuhkan sebagai pengganti APHT jika sertifikat yang dijadikan jaminan masih diproses di kantor pertahanan. Selain itu, sertifikat yang masih berada di tangan pemilik rumah sebelumnya atau di tangan developer karena membeli rumah dengan KPR juga membutuhkan SMHT.
Melalui dokumen ini, Anda akan memberikan hak tanggungan atas tanah kepada pihak bank/perusahaan pembiayaan. Jadi, Anda tidak perlu menandatangani APHT karena pihak bank/perusahaan pembiayaan sudah mendapatkan surat kuasa dari Anda. Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 tentang Undang-Undang Hak Tanggungan.
Syarat Pembuatan APHT dan SKMHT
Pembuatan APHT dan SKMHT dilakukan oleh Notaris atau PPAT sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Notaris akan membuat SKMHT dan PPAT akan membuat APHT berdasarkan SKMHT. Durasi yang dibutuhkan untuk membuat SKMHT menjadi APHT sekitar 1 bulan untuk tanah terdaftar dan 3 bulan untuk tanah belum terdaftar.
Terdapat beberapa syarat pembuatan APHT dan SKMHT seperti dikutip dari dailysocial.
Syarat Membuat APHT
- Membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang menjamin bahwa peminjam akan membayar hutang.
- Mengisi informasi wajib, seperti: identitas pemberi dan pemegang hak tanggungan, alamat kedua pihak, penjelasan rinci mengenai utang piutang, dan nilai tanggungan meliputi objek hak tanggungan.
- Jika pihak peminjam tidak mampu melunasi hutangnya, maka objek hak tanggungan akan menjadi milik pihak pemberi.
Syarat Membuat SKMHT
- Tidak memuat kuasa untuk memberikan tindakan hukum lainnya, melainkan hanya terkait pembebanan hak tanggungan.
- Tidak mencantumkan adanya kuasa substitusi.
- Menuliskan secara jelas objek tanggung, jumlah kredit serta identitas kreditur dan debitur.
Biaya Membuat APHT dan SKMHT
Untuk mengurus pembuatan APHT dan SKMHT ini, Anda bisa menunjuk notaris/PPAT dalam proses perjanjian jual beli. Ada sejumlah biaya yang perlu Anda siapkan untuk membuat akta dan surat kuasa ini. Biaya-biaya ini tidak bersifat mutlak, karena tergantung notaris dan wilayah di mana transaksi tersebut terjadi. Sebagai referensi, berikut adalah salah satu contoh rinciannya.
Jenis Biaya | Besaran Biaya |
Biaya cek sertifikat | Rp100.000 |
Biaya SK | Rp1.000.000 |
Biaya validasi pajak | Rp200.000 |
Biaya AJB | Rp2.400.000 |
Biaya BBN | Rp750.000 |
Biaya APHT / SKMHT | Nilainya bervariasi sesuai dengan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit |
Penutup
Demikianlah informasi seputar APHT dan SKMHT. Melakukan proses jual beli rumah KPR memang membutuhkan waktu lama dan pengetahuan mengenai persyaratan dokumen hingga legalitas yang dibutuhkan. Agar proses menjadi lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa agen properti saat membeli rumah.
Beli rumah lebih mudah di Pashouses. Melalui Pashouses Expert Consultant, kami akan membantu Anda mengurus pembelian rumah, mulai dari membantu menemukan rumah idaman, negosiasi harga rumah, hingga mengurus proses KPR di bank. Temukan rumah bekas di Jabodetabek hanya di Pashouses.id.