Panduan » Membeli Rumah » Apa Bedanya Prosedur KPR Rumah Baru dan Bekas?

Apa Bedanya Prosedur KPR Rumah Baru dan Bekas?

KPR rumah baru dan bekas
Daftar Isi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan program dari bank untuk calon nasabah yang ingin membeli rumah melalui cara diangsur setiap bulannya. Program KPR bukan hanya untuk pembelian rumah baru dan inden, tetapi juga rumah bekas.

Misalnya saja, Anda melihat rumah bekas dijual dan berencana untuk membelinya, maka Anda bisa mengajukan program KPR ke bank dengan tenor yang telah disepakati.

Namun, ada perbedaan prosedur KPR rumah baru dan bekas. Apa saja perbedaannya? Simak di sini. 

Cara Membeli Rumah 

  • Rumah baru

Perbedaan pertama mengenai proses membeli rumah KPR baru dan bekas ada pada cara membeli rumah. Jika membeli rumah baru, maka Anda perlu menghubungi pihak developer atau sales yang memasarkan rumah incaran Anda. Setelah menyepakati harga, besaran angsuran, dan jumlah waktu pinjaman, maka developer akan melanjutkan ke bank. 

  • Rumah bekas

Berbeda jika Anda membeli rumah bekas. Setelah melihat rumah yang ingin dibeli, Anda perlu menghubungi pemilik rumah. Jika harga telah disepakati, maka Anda perlu menghubungi bank yang menyediakan layanan KPR.

Perlu diketahui jika setiap bank memiliki peraturan masing-masing mengenai KPR, terkait dengan suku bunga, tenor, dan besaran DP yang harus disiapkan. Sebaiknya bandingan beberapa bank terlebih dahulu untuk mendapatkan bank yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda. 

Proses Pengajuan KPR

  • Rumah baru

Ada perbedaan mengenai persyaratan proses pengajuan KPR rumah baru dan bekas. Untuk membeli rumah baru, pada umumnya Anda perlu menyiapkan dokumen data diri, slip gaji, surat keterangan kerja, dan dokumen lain yang dibutuhkan. Jika telah dilengkapi, maka pihak developer akan memberikan salinan berupa sertifikat tanah, IMB, dan surat tanda jadi transaksi pembeli dan developer rumah kepada pihak bank. 

  • Rumah bekas
Baca Juga:  Beli Rumah atau Mobil Dulu Ya? Ini 3 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Namun, jika Anda membeli rumah bekas, maka Anda perlu meminta salinan dokumen-dokumen kepemilikan rumah kepada pemilik sebagai syarat pengajuan KPR ke bank. Sangat disarankan untuk mengajak pemilik rumah ke bank saat mengajukan KPR. 

Prosedur di Bank

  • Rumah baru

Perbedaan selanjutnya ada pada prosedur yang dilakukan pihak bank. Setelah developer mengajukan persyaratan, maka bank akan mengecek data kredit Anda, jika lolos maka proses pengajuan akan lebih mudah. 

Namun, jika bank dan developer rumah belum bekerja sama, maka ada ada proses appraisal atau penaksiran bank terhadap harga rumah yang dibeli. Proses ini tidak perlu dilakukan jika developer dan bank telah bekerja sama. 

Dengan adanya proses ini, besar kemungkinan harga rumah dari developer akan berbeda dengan appraisal bank. Umumnya ada biaya appraisal yang perlu dibayar jika belum ada kerja sama. Namun, beberapa bank kerap memberikan program gratis mengurus appraisal, termasuk pada KPR bank syariah. 

  • Rumah bekas

Karena membeli langsung dengan pemilik rumah, maka akan ada proses appraisal. Umumnya, biaya appraisal akan dibayarkan oleh calon pembeli, kecuali ada kesepakatan bahwa penjual menanggung biaya appraisal. Sama seperti membeli rumah baru, harga jual rumah dengan nilai appraisal bank umumnya berbeda. 

Proses Akad Kredit

  • Rumah baru

Setelah melewati proses appraisal dan KPR disetujui, Anda akan menerima Surat Persetujuan Kredit (SPK). Pastikan untuk membacanya terlebih dahulu sebelum menandatanganinya. Setelahnya, Anda perlu menandatangani akad kredit di depan notaris yang juga dihadiri oleh pihak bank dan developer. 

  • Rumah bekas

Proses akad kredit rumah bekas tak jauh berbeda dengan rumah baru. Hal yang membedakannya adalah proses akad kredit dihadiri oleh pihak pembeli, perwakilan bank, dan penjual di depan notaris. 

Baca Juga:  KPR BNI Terbaru: Program, Suku Bunga, Hingga Simulasi KPR

Biaya-Biaya Tambahan

  • Rumah baru

Ada perbedaan terkait dengan biaya tambahan pada KPR rumah baru dan rumah bekas. Untuk rumah baru, jika Anda membeli rumah dimana developer telah bekerja sama dengan bank, maka tidak ada biaya tambahan lainnya. Beberapa developer hanya mengenakan biaya booking fee di awal pembelian. 

  • Rumah bekas

Berbeda dengan KPR rumah baru, membeli rumah bekas jangan lupa untuk menyiapkan biaya-biaya tambahan. Besarnya biaya tambahan ini akan bergantung pada negosiasi pembeli dan penjual. Umumnya, biaya yang perlu dibayarkan adalah biaya notaris, biaya provisi, dan asuransi. 

Renovasi Rumah

Salah satu kelebihan KPR rumah baru adalah kondisi rumah siap huni, kecuali Anda membeli rumah inden. Dengan begitu Anda tidak perlu menyiapkan biaya renovasi. Berbeda jika KPR rumah bekas. 

Beberapa rumah bekas perlu direnovasi terlebih dahulu, seperti mengganti cat rumah, memperbaiki lantai atau keramik, hingga renovasi atap. Sehingga Anda perlu menyiapkan budget tambahan untuk merenovasi rumah. 

Penutup

Demikian informasi mengenai perbedaan KPR rumah baru dan bekas. Semoga bisa membantu Anda memutuskan untuk KPR rumah baru atau bekas. Apa pun pilihan Anda, pastikan untuk memilih yang sesuai dengan kondisi keuangan agar tidak mengganggu cash flow. 

Jika Anda membeli rumah bekas di Pashouses, Anda tidak perlu pusing memikirkan biaya renovasi. Seluruh rumah yang dijual di Pashouses telah melewati serangkaian pemeriksaan dan renovasi sehingga rumah siap untuk dihuni. Tak hanya itu, rumah Pashouses juga sudah BEBAS biaya notaris, Biaya BPHTB, dan biaya KPR yang umumnya sekitar 11% dari harga rumah dengan syarat dan ketentuan berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses

Share:
Panduan Terkait