Panduan » Membeli Rumah » Berapa Biaya Appraisal Saat Mengajukan Kredit Rumah (KPR)?

Berapa Biaya Appraisal Saat Mengajukan Kredit Rumah (KPR)?

biaya appraisal
Daftar Isi

Jika berencana ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka ada biaya yang harus dikeluarkan selain down payment (DP), salah satunya adalah biaya appraisal. Biaya appraisal sendiri merupakan salah satu biaya jual beli rumah yang mengharuskan Anda untuk membayar jasa profesional untuk proses penaksiran harga atau nilai rumah yang akan Anda beli. 

Berapakah biaya appraisal saat membeli rumah? Yuk, cari tahu dalam artikel ini. 

Mengenal Proses Appraisal 

Sebelum mengetahui berapa biaya appraisal yang harus Anda siapkan, sudahkah Anda mengerti proses appraisal? Appraisal sendiri merupakan proses menentukan nilai jual sebuah rumah sebelum dibeli, dijual, atau dilelang.

Jika Anda mengajukan KPR, bank biasanya akan menggunakan bantuan profesional sebagai pihak ketiga untuk membuat taksiran nilai properti. Semakin bagus hasil appraisal, maka semakin tinggi juga dana yang akan diberikan. 

Salah satu cara untuk menaksir harga rumah adalah dengan melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terlampir pada slip PBB. Namun, dalam beberapa kasus NJOP tidak bisa digunakan sebagai ukuran sehingga proses appraisal dilakukan dengan dua cara, yaitu pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya. 

Pendekatan harga pasar dilakukan dengan cara membandingkan nilai suatu rumah dengan harga rumah lain di sekitarnya yang memiliki spesifikasi yang sama. Sementara pendekatan biaya merupakan proses penilaian yang didapat melalui kombinasi harga tanah dan nilai bangunan, ditambah dengan fasilitasnya. 

Persyaratan Dokumen Pengajuan Appraisal

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan proses appraisal. Dikutip dari ocbcnisp.com, berikut ini syarat-syarat pengajuan appraisal.

  • Fotokopi/scan identitas diri (KTP/SIM/Passport)
  • Fotokopi/scan Kartu Keluarga terbaru
  • Fotokopi/scan rekening dan buku tabungan
  • Fotokopi/scan slip gaji 3 bulan terakhir
  • Fotokopi/scan Buku Nikah (jika sudah menikah)
  • Rekening listrik/air/telepon 3 bulan terakhir
  • Akta Kepemilikan/Surat Hak Milik Tanah/Bangunan
  • Biaya appraisal sesuai permintaan petugas
Baca Juga:  7 Cara Beli Rumah Tanpa Riba dan Aman dari Developer Nakal

Jika dokumen yang dibutuhkan telah terpenuhi, Anda bisa membawanya ke bank atau jasa appraisal pilihan. Selanjutnya tunggu tim appraisal datang ke rumah. 

Biaya Appraisal Rumah

Lalu berapa biaya appraisal rumah? Pada dasarnya biaya yang harus disiapkan akan berbeda-beda antara bank satu dengan yang lainnya, yakni berkisar Rp300.000 hingga Rp1 jutaan. 

Sebelum bank menerima pengajuan kredit rumah Anda, bank akan menugaskan dua tim, yaitu tim independen dan internal untuk proses appraisal. Tim penilai independen ini berlabel Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mereka akan melakukan penilaian untuk berbagai pengajuan aplikasi, mulai dari take over KPR, multiguna, hingga top up KPR. Namun, biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal. 

Selain tim independen, lazimnya bank memiliki penilai internal yang bertugas untuk menganalisis harga pasaran suatu rumah, baik rumah baru ataupun rumah bekas. Dibandingkan dengan jasa independen, biaya appraisal dari internal bank akan lebih murah, bahkan beberapa bank menawarkan bebas biaya appraisal saat mengajukan KPR. Namun, Anda wajib menerima penilaian bank terhadap rumah incaran, termasuk hasil penilaian yang lebih rendah daripada harga pasar sehingga Anda perlu menyiapkan tambahan DP dan biaya lainnya. 

Penutup

Demikian informasi seputar biaya appraisal, semoga memberikan gambaran budget yang harus Anda siapkan saat mengajukan KPR. Beli rumah bekas dengan proses KPR lebih mudah melalui Pashouses.

Pashouses memiliki ratusan rumah bekas di Jabodetabek siap huni dan telah mengalami proses renovasi untuk bisa ditempati. Kami juga bekerja sama dengan bank besar di Indonesia dan akan membantu Anda mengajukan KPR setelah melengkapi dokumen. Rumah Pashouses juga sudah BEBAS biaya notaris, BPHTB, dan biaya KPR lainnya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Baca Juga:  9 Tips Menawar Harga Rumah Biar Lebih Hemat
Share:
Panduan Terkait