Panduan » Membeli Rumah » Mau Beli Rumah, Cek Dokumen-dokumen Ini, Jangan Terlewat!

Mau Beli Rumah, Cek Dokumen-dokumen Ini, Jangan Terlewat!

Dokumen Beli Rumah Jangan Sampai Ada yang Terlewat!
Daftar Isi

Proses jual beli rumah beda dengan transaksi barang di pasar. Selain perlu ketelitian dalam memperhatikan kondisinya, Anda juga harus melakukan pemeriksaan dokumen dengan teliti. Dokumen beli rumah harus lengkap. Dengan begitu, Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam proses pengalihan kepemilikan rumah tersebut. 

Dokumen beli rumah yang harus Anda perhatikan

Proses transaksi jual beli rumah, baik rumah bekas maupun baru, harus disertai dokumen yang lengkap. Kelengkapan dokumen tersebut meliputi: 

1. Bukti kepemilikan

Faktor pertama adalah dokumen beli rumah yang mengindikasikan bukti kepemilikan. Berkaitan dengan tanah dan bangunan, ada 6 jenis bukti kepemilikan yang perlu Anda ketahui, yaitu: 

  • Sertifikat hak milik (SHM)

Bukti kepemilikan tanah tertinggi adalah SHM. Sertifikat ini mempunyai masa berlaku seumur hidup serta bisa diwariskan atau dipindahtangankan. Selain itu, pemilik sertifikat dapat pula memanfaatkannya sebagai jaminan.

  • Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

Berikutnya adalah dokumen beli rumah berupa SHGB. Kepemilikan SHGB merupakan bukti bahwa seseorang punya hak untuk memanfaatkan tanah sebagai tempat untuk pendirian bangunan. SHGB berlaku secara terbatas, maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang. 

  • Sertifikat hak guna usaha (SHGU)

Selanjutnya adalah SHGU yang merupakan bukti kepemilikan hak untuk memanfaatkan tanah milik negara untuk sebuah kegiatan usaha. Kegiatan usaha itu bisa berupa peternakan, perikanan, atau pertanian. SHGU berlaku selama 30 tahun dan terdapat opsi perpanjangan. 

  • Sertifikat hak pakai

Sertifikat kepemilikan tanah ini ditujukan untuk WNI atau WNA untuk memanfaatkan sebuah properti untuk dikembangkan secara positif. Sertifikat hak pakai memiliki durasi 30 tahun serta dapat diperpanjang sampai 20 tahun.

  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS)

Dokumen beli rumah dalam bentuk SHMSRS merupakan bukti penguasaan terhadap rumah vertikal yang berdiri di atas tanah yang statusnya adalah kepemilikan bersama. 

  • Girik
Baca Juga:  Menikah atau Beli Rumah Dulu, Mana yang Paling Cocok untuk Anda?

Terakhir, ada bukti kepemilikan tanah yang disebut girik. Istilah ini merujuk pada tanah yang masih belum mempunyai akta sertifikat. 

2. Akta jual beli (AJB)

Saat melakukan transaksi jual beli, Anda juga perlu memperhatikan adanya dokumen yang disebut AJB. Penyusunan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mempunyai kekuatan hukum terkait proses pindah tangan kepemilikan rumah dari penjual ke pembeli. 

3. Izin Membangun Bangunan (IMB)

Ketika membeli sebuah bangunan, Anda juga harus mencermati keberadaan dokumen beli rumah yang disebut IMB. Dokumen ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik bangunan. Tanpa IMB, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif termasuk dengan pemberian perintah pembongkaran.

4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selanjutnya, Anda juga harus meminta pihak penjual untuk memperlihatkan bukti pembayaran PBB. Anda perlu tahu kalau PBB merupakan kewajiban dari pihak penjual. Anda tentu tak ingin memperoleh beban pembayaran tambahan berupa tunggakan PBB yang jumlahnya bisa cukup besar, kan?

Baca juga: Serba-Serbi dan Perhitungan Pajak Jual Rumah Second

5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Terakhir, Ada dokumen beli rumah yang disebut PPJB. Berbeda dengan AJB, PPJB merupakan akta nonotentik yang pembuatannya tidak melibatkan tenaga PPAT atau notaris. Meski begitu, dokumen ini berguna sebagai ikatan awal antara pihak penjual dengan pembeli. Hanya saja, Anda perlu tahu kalau PPJB bersifat opsional.

6. Bukti pembayaran berbagai tagihan

Selain bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, Anda juga harus mengecek tagihan listrik, telepon, air, dan lain sebagainya. Pastikan pemilik sebelumnya selalu membayar tepat waktu dan semua tagihan ini sudah dilunasi sebelum berpindah kepemilikan. Anda juga harus memastikan semua bukti pembayaran tersebut asli.

Baca Juga:  Pengertian dan Cara Beli Rumah KPR

Penutup

Nah, itulah dokumen beli rumah penting yang harus Anda perhatikan dalam proses jual beli tanah dan bangunan. Ketika Anda melewatkan salah satu dokumen, dampaknya bisa sangat fatal. Anda dapat mengalami kesulitan dalam proses balik nama kepemilikan dan bahkan berhadapan pada situasi tak menguntungkan seperti sengketa. 

Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan dalam proses jual beli rumah, pilih bertransaksi menggunakan layanan Pashouses. Lewat Pashouses, Anda dapat melaksanakan transaksi secara aman.

Pahouses dapat menjamin ketersediaan dokumen-dokumen pembelian rumah yang disebutkan di atas, dalam proses penjualan rumah milik Pashouses. Dengan begitu, Anda bisa memiliki rumah baru dengan nyaman. Tak ada lagi permasalahan rumit terkait pengurusan dokumen ini dan itu.

Share:
Panduan Terkait