Panduan » Membeli Rumah » Mau Beli Rumah? Kenali Dulu Istilah-istilah dalam Pembelian Rumah Berikut Ini!

Mau Beli Rumah? Kenali Dulu Istilah-istilah dalam Pembelian Rumah Berikut Ini!

Mau Beli Rumah? Kenali Dulu Istilah-istilah dalam Pembelian Rumah Berikut Ini!
Daftar Isi

Selain nilai transaksi yang besar dan aturan yang sangat ketat, banyaknya istilah-istilah dalam pembelian rumah juga cukup membingungkan, khususnya bagi orang yang baru pertama kali membeli rumah. Jika Anda termasuk calon pemilik rumah yang masih bingung dengan banyaknya istilah yang ada, tidak perlu khawatir! Pashouses sudah menyiapkan penjelasan mengenai istilah-istilah yang sering ditemukan dalam jual-beli rumah, baik rumah baru maupun bekas.

Real Estate Developer

Real estate developer, atau pengembang properti, merujuk kepada perusahaan yang menangani pengembangan dan pembangunan real estate seperti perumahan dan apartemen, atau bangunan komersil seperti restoran, gedung perkantoran, dan sebagainya. Pengembang juga bisa merenovasi atau memugar properti lama untuk meningkatkan nilai jual.

Melansir dari encyclopedia.com, pengembang bertanggung jawab mulai dari menetapkan sumber pendanaan, membuat rancang bangun bersama arsitek, menunjuk kontraktor, hingga memasarkan properti kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui perantara agen real estate.

Agen Real Estate

Singkatnya, agen real estate adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara antara pemilik properti dengan calon pembeli. Agen real estate bertugas untuk mengatur transaksi dan bertindak sebagai perwakilan dari pembeli atau penjual dalam proses negosiasi. Umumnya, agen real estate akan mendapat persenan dari nilai transaksi yang terjadi.

Agen real estate dapat berupa perseorangan maupun perusahaan atau firma. Akan tetapi, seorang agen real estate lazimnya diharuskan untuk berafiliasi dengan perusahaan pemasar properti untuk menjamin kelancaran proses dan legalitas jual-beli properti.

Tanpa Perantara (TP)

Seringkali kita melihat rumah yang dijual dengan keterangan ‘tanpa perantara’ atau TP. Ini artinya pemilik menjual rumahnya tanpa menggunakan jasa agen real estate. Karena tidak menggunakan jasa pihak ketiga, maka segala proses jual-beli dilakukan langsung antara penjual dengan pembeli.

Luas Tanah

Sesuai namanya, luas tanah adalah luas area sebidang tanah dari properti yang terdaftar. Umumnya, luas tanah dinyatakan dalam satuan meter persegi (m2). Perhitungan luas tanah ini nantinya akan menjadi salah satu faktor untuk menentukan harga jual properti.

Dari sisi calon pembeli, luas tanah yang dicantumkan dapat menjadi pertimbangan untuk pengembangan properti ke depannya. Jika luas tanah jauh melebihi luas bangunan, maka pengembangan horizontal akan lebih leluasa. Sebaliknya, jika luas bangunan hampir mendekati luas tanah, maka pembangunan vertikal menjadi satu-satunya pilihan.

Baca Juga:  Ambil Rumah, Tenor KPR Jangka Panjang atau Pendek?

Luas Bangunan

Jika luas tanah merujuk kepada area keseluruhan sebidang tanah dari properti yang terdaftar, maka luas bangunan merujuk kepada area keseluruhan dari bangunan di atas sebidang tanah tersebut yang dinyatakan dalam satuan meter persegi (m2). Sama seperti luas tanah, luas bangunan juga menjadi salah satu faktor penentu harga jual rumah.

Harap diperhatikan bahwa luas bangunan tidak serta merta berarti luas tapak dari pondasi rumah. Jika rumah memiliki lebih dari satu tingkat, maka luas bangunannya adalah jumlah keseluruhan dari tiap tingkat yang ada.

Sebagai contoh, rumah A terdiri dari satu lantai dengan ukuran tapak 10 x 15 m, maka luas bangunannya adalah 150m2. Rumah B terdiri dari dua tingkat; tingkat pertama memiliki luas 150m2, sedangkan tingkat kedua memiliki luas 100m2. Dengan demikian, luas bangunan rumah B adalah 250m2.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Melansir dari online-pajak.com, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah atau bangunan, baik milik orang pribadi maupun badan, yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi pemiliknya. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,3%.

Dasar hukum atas pungutan PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Wewenang pungutan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Salah satu istilah-istilah dalam pembelian rumah yang sering kita dengar adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai namanya, NJOP adalah perkiraan harga jual properti berdasarkan perhitungan luas tanah dan luas bangunannya. Dalam transaksi jual-beli rumah, NJOP akan menentukan harga jual dan nilai pajak yang ditanggung pihak yang bertransaksi.

Faktor-faktor yang menjadi dasar perhitungan NJOP rumah antara lain luas tanah, luas bangunan, lingkungan di sekitar rumah, dan rata-rata harga jual objek pajak lain yang sejenis di area sekitarnya. Untuk mengetahui bagaimana NJOP dapat menentukan harga jual rumah second, Anda bisa membaca artikel Pashouses yang bisa diakses melalui tautan ini.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan. Keterangan yang dimuat dalam SHM mencakup nama pemilik, lokasi dan luas tanah, gambar bentuk tanah, objek-objek yang berbatasan langsung, tanggal penetapan, dan bukti keabsahan sertifikat berupa nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas dan cap stempel lembaga. Lembaga yang berwenang menerbitkan SHM adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:  Tips Beli Rumah yang Dijaminkan dengan Aman

Booking Fee

Ketika Anda membeli rumah dari developer, biasanya Anda akan diminta membayarkan sejumlah uang sebagai booking fee sebelum melanjutkan proses transaksi. Booking fee adalah bentuk komitmen atau keseriusan calon pembeli dalam memesan suatu unit properti. Biasanya, pihak pengembang meminta booking fee untuk transaksi properti yang belum/masih dalam proses pembangunan.

Biaya ini berbeda dengan down payment atau uang muka. Membayar uang muka berarti transaksi jual-beli properti sudah berlangsung, sedangkan membayar booking fee adalah jaminan bahwa Anda siap melanjutkan transaksi ke tahapan selanjutnya.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Melansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh perbankan yang ditujukan kepada nasabah perorangan untuk pembelian atau renovasi rumah. Ada dua skema KPR yang ditawarkan oleh bank, yaitu KPR konvensional dan KPR Syariah.

Produk KPR yang ditawarkan mencakup KPR Subsidi dan KPR Non-subsidi. Untuk penjelasan lebih mendalam mengenai pengertian dan cara pembelian rumah menggunakan KPR, Anda bisa membaca artikel Pashouses yang bisa diakses melalui tautan ini.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Mengutip dari situs OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dapat digunakan untuk memperlancar segala proses yang berkaitan dengan pendanaan kredit. Layanan ini semula dikelola oleh Bank Indonesia dan dikenal dengan istilah ‘BI Checking’.

Dalam proses pengajuan KPR, pihak bank akan melakukan pengecekan riwayat kredit calon nasabah melalui SLIK ini. Jika riwayat kredit dinyatakan buruk, bisa dipastikan pihak akan menolak pengajuan KPR dari calon nasabah yang bersangkutan. Sebagai debitur, Anda juga bisa meminta informasi SLIK-nya melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.

Appraisal

Appraisal adalah proses penaksiran terhadap nilai properti yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai pasar atau market value dari properti yang dijual dengan kondisinya. Hasil appraisal merupakan salah satu syarat pengajuan KPR.

Proses appraisal rumah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK/2019. Hasil penilaian berupa opini tertulis dari pihak yang kompeten dan berpatokan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Informasi yang lebih mendalam mengenai appraisal rumah sudah Pashouses sediakan dalam artikel di tautan ini.

Rasio Loan-to-Value (LTV)

Rasio loan-to-value (LTV) termasuk salah satu dari istilah-istilah dalam pembelian rumah yang cukup membingungkan bagi pembeli rumah pertama kalinya. Singkatnya, mengutip dari Investopedia, rasio LTV adalah rasio perbandingan antara jumlah pinjaman dengan nilai aset yang dijaminkan.

Baca Juga:  Rekomendasi 7 Rumah Dijual di Serpong Garden Cisauk

Dalam konteks jual-beli rumah, terutama dalam skema KPR, maka rasio LTV membandingkan jumlah pinjaman dengan nilai taksiran rumah yang akan dibeli. Rumus perhitungannya adalah Rasio LTV = Jumlah pinjaman : nilai taksiran rumah.

Akad Kredit

Akad kredit atau credit agreement, menurut Investopedia, adalah kontrak yang memuat persyaratan dan perjanjian pinjaman. Akad kredit menguraikan berbagai hak dan kewajiban yang ditanggung oleh kedua belah pihak. Penandatanganan kontrak atau akad ini dibutuhkan agar debitur dapat menggunakan dana yang disediakan oleh kreditur.

Notaris

Melansir dari Bisnis.com, notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan sejumlah kewenangan lain yang berkaitan dengan perjanjian atau ketetapan antara dua pihak.

Dalam bidang properti, notaris adalah pejabat yang berwenang menyaksikan dan memastikan proses jual-beli rumah sah secara hukum. Notaris juga berwenang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah sebagai bukti transaksi properti. 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Meskipun kerap dianggap sama, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan notaris. PPAT bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya setelah diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kewenangan PPAT terbatas pada penerbitan akta otentik sebagai bukti perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik satuan rumah susun.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah dokumen pengikat sementara antara penjual dan pembeli. Dokumen ini dibuat apabila terdapat alasan-alasan tertentu di mana Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dibuat, di antaranya karena sertifikat rumah belum dipecah oleh Developer.

Akta ini dibuat untuk memastikan penjual tidak menjual properti kepada pembeli lain memastikan pembeli tetap melanjutkan pelunasan transaksi. Dalam sertifikat ini, penjual masih dinyatakan sebagai pemilik sah dari properti yang dijual. Penjelasan lebih lengkap mengenai PPJB dapat disimak melalui tautan ini.

Akta Jual Beli (AJB)

Setelah melunasi pembayaran properti, maka kedua pihak yang bertransaksi diwajibkan untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB). Sertifikat ini berfungsi sebagai akta otentik dan bukti bahwa hak dan kepemilikan atas properti sudah berpindah ke tangan pembeli.

AJB harus dibuat oleh pejabat yang berwenang, yaitu PPAT. Penandatangannya pun harus dilakukan di hadapan PPAT agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Demikian penjelasan mengenai sejumlah istilah-istilah pembelian rumah yang umum ditemukan. Semoga bisa membantu Anda yang masih awam dalam jual-beli rumah!

Jika Anda sedang tertarik membeli rumah second dengan harga terjangkau, Pashouses bisa menjadi pilihan mencari rumah impian sesuai keinginan Anda. Semua rumah yang dipasarkan di Pashouses dijamin siap huni dan sudah melalui tahap pengecekan dan tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Penasaran? Yuk cek dulu katalog rumah yang dijual di Pashouses!

Share:
Panduan Terkait