Kebanyakan orang yang membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah atau KPR hanya fokus pada proses persiapan dan angsuran setiap bulannya. Padahal setelah rumah lunas dan Anda akhirnya memiliki rumah pribadi, ada proses setelah KPR lunas yang perlu Anda urus kepada pihak bank.
Sama seperti saat mengajukan KPR, ada hal-hal yang tidak kalah penting untuk diurus saat KPR Anda lunas, seperti berkas apa saja yang perlu Anda terima? Untuk lebih jelasnya, berikut ini proses setelah KPR lunas.
Serah Terima Dokumen
Dengan lunasnya angsuran KPR, maka berakhirlah tanggungan kredit Anda ke pihak bank. Tentunya dalam proses ini, pihak Anda sebagai pemilik rumah dan bank sebagai pemberi kredit rumah, perlu melakukan serah terima dokumen.
Anda perlu mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk mengambil dokumen jaminan KPR. Beberapa dokumen yang dimaksud adalah:
- Surat perjanjian kredit
- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Kepemilikan Rumah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Kuasa Hak Tanggungan
Petugas bank akan memberikan semua dokumen kepada Anda setelah melakukan pengecekan. Pastikan Anda mengecek ulang sebelum menandatangani surat tanda terima dan memastikan dokumen yang diberikan sudah lengkap. Jangan sampai dokumen kurang karena membutuhkan waktu lama untuk mengurusnya lagi.
Mendapatkan Surat Tanda KPR Lunas
Selain dokumen jaminan seperti yang disebutkan di atas dan menandatangani bukti tanda terima, proses setelah KPR lunas selanjutnya adalah mendapatkan tanda lunas KPR. Dokumen ini dibutuhkan untuk proses mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengurus Roya Sertifikat
Setelah mendapatkan surat tanda lunas KPR, maka proses selanjutnya adalah mengurus roya sertifikat. Roya merupakan bukti pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan akan diserahkan kepada Anda sebagai pemilik.
Dokumen ini sangat penting dimiliki saat cicilan KPR sudah lunas. Untuk mengurusnya, Anda bisa melakukannya di Badan Pertanahan Negara (BPN) atau secara online. Jika dilakukan secara offline atau mendatangi kantor BPN, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi, seperti.
- Formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemilik sertifikat atas nama perusahaan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Sertifikat asli
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) asli
- Fotokopi APHT yang telah diparaf PPAT
- Surat kuasa membebankan hak tanggungan jika melalui kuasa
Setelah dokumen persyaratan lengkap, Anda perlu membeli map permohonan roya, lalu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya petugas akan memberikan surat perintah setor yang harus dibayar ke kasir. Bukti setor berwarna merah dan putih yang diberikan akan digunakan untuk mendapatkan sertifikat atau surat roya dalam waktu 7 hari.
Mengurus Balik Nama PBB
Mengurus balik nama PBB hanya berlaku jika Anda membeli rumah KPR dengan cara take over. Jika membeli rumah baru, maka Anda bisa melewati proses setelah KPR lunas ini.
Untuk mengurus balik nama PBB, Anda perlu mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Unit Pelayanan Pajak Daerah dengan membawa beberapa dokumen administrasi yang menjadi persyaratan. Beberapa dokumen yang perlu dibawa seperti:
- Surat mutasi PBB
- Fotokopi KTP dan KK
- SPPT PBB dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun terakhir
- SHM asli dan fotokopi
- Fotokopi Akta Jual Beli
- Fotokopi SSPD dan BPHTB
- Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
Durasi yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama PBB sekitar 2 bulan. Jika Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah selesai, Anda bisa mengambilnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan terdekat.
Simpan Rapi Dokumen Kepemilikan Rumah
Selamat! Proses setelah KPR lunas telah selesai. Jika Anda sudah melewati semua proses di atas, maka Anda hanya perlu menyimpan rapi dokumen kepemilikan rumah di tempat yang aman. Hindari melaminating dokumen karena bisa merusak dokumen.
Simpan dokumen-dokumen di map plastik lalu menyimpannya dalam sebuah tas. Jangan meletakkan di tempat yang lembab, seperti di laci bawah lemari. Untuk berjaga-jaga, Anda bisa memfotokopi atau membuat salinan dokumen-dokumen tersebut.
Penutup
Demikianlah informasi seputar proses yang harus dilakukan setelah KPR lunas. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Temukan informasi seputar proses jual beli rumah second di Pashouses. Pashouses sebagai platform jual beli rumah second siap huni, menawarkan proses anti ribet dan aman 100% untuk Anda yang ingin membeli rumah atau menjual rumah dengan harga terbaik. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.