Panduan » Membeli Rumah » Hati-Hati, Inilah Risiko Beli Rumah Tanpa IMB

Hati-Hati, Inilah Risiko Beli Rumah Tanpa IMB

Risiko beli rumah tanpa IMB
Daftar Isi

Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dibutuhkan saat membangun atau merenovasi rumah. IMB memiliki banyak fungsi penting bagi pemilik bangunan, begitu juga pada calon pembeli dalam proses jual beli rumah. Sayangnya, IMB kerap menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah, bahkan banyak rumah tanpa IMB yang dijual kembali. Meskipun harga rumah tanpa IMB tergolong lebih murah, ada beragam risiko beli rumah tanpa IMB. 

Ketahui lebih lanjut mengenai risiko beli rumah tanpa IMB dalam artikel berikut ini. 

Manfaat Rumah Memiliki IMB

Sebelum membahas mengenai risiko apa saja yang terjadi jika membeli rumah tanpa IMB, sebaiknya ketahui terlebih dahulu manfaat dari IMB. 

  • Keberadaan IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan fungsi lahan sehingga memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
  • Harga rumah yang mengantongi IMB memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak. 
  • IMB dapat digunakan sebagai jaminan jika Anda ingin mengajukan kredit agunan ke bank. 
  • Dari sisi pemilik rumah, keberadaan IMB akan memudahkan transaksi jual beli atau sewa rumah mengingat dokumen ini menjadi syarat mutlak.

Risiko Beli Rumah Tanpa IMB

Membeli rumah memang tak boleh sembarangan. Meskipun mengurus dokumen cukup melelahkan saat transaksi jual beli rumah, pastikan Anda membeli hunian dengan dokumen lengkap. Selalu cek kelengkapan dokumen, mulai AJB, SHM, PBB, hingga IMB. 

Meskipun SHM memiliki kekuatan paling utama saat membeli rumah, bukan berarti dokumen IMB tidak penting. Peraturan mengenai sanksi bangunan tanpa IMB sebenarnya telah diatur oleh pemerintah. Setidaknya ada tiga risiko berbeda jika Anda membeli rumah tanpa memiliki IMB. Berikut ini risikonya. 

  • Sanksi Administratif. Risiko pertama memiliki rumah yang tidak memiliki IMB adalah sanksi administratif sesuai dengan Pasal 115 Ayat 1 PP 36/2005. Apabila rumah tersebut sedang dalam tahap pembangunan, maka pemerintah akan menghentikan sementara proses pembangunan hingga IMB terbit. 
  • Pembongkaran bangunan. Namun, jika pemilik tidak menghiraukan peraturan dan tetap membangun atau merenovasi rumah tanpa IMB, maka risiko kedua adalah pembongkaran bangunan. Konsekuensi ini sesuai dengan Pasal 115 Ayat 2 PP 36/2005. Tak hanya rugi waktu, hal seperti ini juga akan merugikan finansial Anda.
  • Sanksi berupa denda 10% dari nilai properti. Menurut Pasal 45 Ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik properti yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai properti. Hal ini juga berlaku pada rumah yang sedang dibangun atauinden. 
Baca Juga:  Pengajuan KPR Atas Nama Istri atau Suami? Temukan di Sini!

Ingin Membeli Rumah tapi Belum Ada IMB, Harus Apa? 

Katakanlah, Anda sudah menemukan rumah idaman yang cocok dari segi luas, desain, harga, hingga fasilitas yang ditawarkan. Namun, ternyata rumah tersebut belum memiliki IMB. Lalu apa yang harus dilakukan? 

Mengetahui tentang zona tanah

Sebelumnya, Anda perlu mengetahui jika setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan perencanaan tentang tata ruang daerah masing-masing. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui tentang zona tanah agar tidak sembarangan membeli tanah suatu daerah. 

Ada banyak warna zona tanah yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan berhubungan dengan penerbitan IMB. Kenali terlebih dahulu arti warna zona tanah. 

  • Jalur Hijau 

Jalur hijau pada peta RTRW menyatakan status tanah yang digunakan untuk kebutuhan vegetasi. Vegetasi sendiri mengacu pada bagian dari tanaman yang menutupi permukaan bumi, seperti hutan, kawasan pertanian, perkebunan, hingga taman kota. Zona hijau tidak bisa berubah ke warna lain karena kebijakan daerah yang menetapkan 70% lahan harus dijadikan vegetasi demi menjaga kelestarian ekosistem.

  • Zona kuning

Zona kuning merupakan zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. Jika Anda membeli rumah pada zona ini, Anda tak akan kesulitan mengurus IMB, berbeda dengan zona hijau yang tidak mendapatkan IMB.

  • Zona merah

Tanah dengan zona merah menandakan adanya bahaya sehingga jika ingin menggunakan tanah pada zona ini Anda harus berhati-hati. Biasanya, kawasan zona merah rawan masalah gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya. Pemerintah daerah juga tidak bisa sembarangan memberikan izin untuk mengelola tanah dengan zona merah ini.

  • Zona ungu, orange, dan cokelat

Selain zona warna di atas, Anda mungkin akan melihat warna lainnya. Setiap daerah memiliki kebijakan dan warna berbeda untuk jenis zonasi ini. Namun, fungsinya tetap sama, yakni menunjukkan jalur jasa dan perdagangan sehingga tanah tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal. Biasanya, kawasan jalur jasa dan perdagangan berada di pinggir jalan utama atau jalan raya. Walaupun ada kemungkinan mendapatkan IMB di zona ini, biasanya prosesnya akan lebih sulit. 

Baca Juga:  Serba-Serbi KPR Mandiri: Simulasi, Persyaratan dan Suku Bunga

Sebaiknya Anda mengetahui zona warna pada rumah yang akan dibeli. Pasalnya, bisa jadi penyebab rumah tidak memiliki IMB karena berada di zona yang tidak seharusnya dibangun rumah atau pemukiman. 

Meminta Pemilik untuk Mengurus IMB

Lalu, bagaimana jika ternyata rumah berada di zona kuning? Jika ternyata rumah incaran Anda berada di kawasan pemukiman, bisa jadi pemilik rumah belum mengurus Izin Membangun Bangunan (IMB) atau yang saat ini telah berganti nama menjadi  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Apabila kondisinya seperti ini, maka Anda bisa meminta pemilik mengurus IMB sebelum melakukan transaksi jual beli rumah. Menurut Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan pemilik rumah bisa mengurus IMB meskipun rumah sudah dibangun dan sudah jadi seperti dilansir dari laman detik.com.

Mengurus IMB rumah yang sudah dibangun juga tergolong mudah. Pemilik hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, seperti: 

  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. 
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Melampirkan data diri seperti KTP. 
  • Gambar konstruksi bangunan.
  • Bukti pelunasan PBB terbaru. 
  • Surat perjanjian penggunaan lahan.
  • Formulir permohonan yang dilegalisasi kelurahan dan kecamatan.
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan, perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi, dan gambar bangunan terdahulu apabila ingin mengubah atau memperluas bangunan.

Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, pemilik rumah perlu mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) masing-masing wilayah. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB berkisar 20-21 hari. 

Penutup

Demikian informasi seputar risiko beli rumah tanpa IMB. Untuk mencegah hal-hal yang merugikan Anda di kemudian hari, pastikan untuk membeli rumah melalui proses yang aman. Salah satunya adalah dengan menggunakan jasa agen properti yang akan membantu Anda menemukan rumah terbaik. 

Baca Juga:  Berapa Pajak Jual Beli Rumah Bekas? Ini Informasinya!

Beli rumah di Pashouses dijamin aman 100%. Tak hanya itu, Pashouses menjamin seluruh rumah yang dijual pasti resmi dan lengkap. Sertifikat tanah telah melalui tahap pengecekan dan tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Dokumen unit rumah lainnya, termasuk IMB, juga terjamin lengkap dan sah. Temukan rumah bekas di Jabodetabek siap huni hanya di Pashouses. 

Share:
Panduan Terkait