Panduan » Membeli Rumah » Tips Aman Beli Rumah Second Agar Tidak Tertipu

Tips Aman Beli Rumah Second Agar Tidak Tertipu

Tips Aman Beli Rumah Second Agar Tidak Tertipu
Daftar Isi

Memiliki rumah sendiri merupakan impian semua orang, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, harga rumah baru di pasaran cukup tinggi terlebih bagi yang lokasinya berada di daerah perkotaan. Beli rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan bagi Anda yang memiliki budget pas-pasan, tetapi tetap ingin memiliki rumah sendiri. Agar bisa membeli rumah bekas dengan aman, simak beberapa tipsnya berikut ini. 

1. Cari referensi di situs terpercaya

Dengan kemudahan teknologi, saat ini Anda tak perlu repot-repot mencari rumah bekas sendiri. Hanya bermodal koneksi internet dan gadget, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai rumah bekas di berbagai daerah. Agar lebih aman, kunjungi situs jual beli rumah terpercaya, yang menyediakan informasi mulai dari tampilan rumah, kondisi rumah hingga mekanisme pembayarannya. Pashouses memilki

2. Lakukan survei

Meskipun tampilan rumah yang akan dijual terlihat menggoda, jangan buru-buru membelinya. Pilih lebih dari satu pilihan rumah bekas dan lakukan survei minimal  dua kali ke rumah tersebut. Lakukan perbandingan antara beberapa rumah yang diminati, mulai dari kondisi rumah, fasilitas, lokasi dan kondisi rumah. 

3. Periksa kondisi rumah dengan teliti

Saat melakukan survei, periksa kondisi rumah dengan teliti. Berikut beberapa bagian rumah yang wajib diperiksa. 

  • Pasokan air bersih dan saluran pembuangan

Periksa apakah rumah tersebut memiliki pasokan air bersih dan saluran pembuangan. Pastikan kedua sistem ini berjalan dengan baik sehingga tak ada biaya perbaikan yang harus Anda keluarkan.

  • Tingkat kelembaban dinding rumah

Selanjutnya hal yang perlu diperiksa adalah kelembaban dinding rumah terutama di area dinding. Rumah yang terlalu lembab bisa membuat dinding cepat berjamur sehingga bisa berdampak buruk pada kondisi rumah kedepannya.

  • Bagian atap

Atap atau genteng jangan luput dari pemeriksaan saat hendak beli rumah second. Kerusakan bagian ini, bisa memberikan dampak serius bagi kualitas bagian eksterior dan interior rumah. Jika ada bagian tersebut yang rusak, maka Anda harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar.

  • Jendela dan pintu
Baca Juga:  Rekomendasi Rumah Murah Dijual di Grand View Karawaci

Meskipun terlihat sepele, namun jangan lupa periksa kondisi semua jendela dan pintu yang ada di rumah tersebut. Pastikan seluruhnya dapat dibuka dan ditutup secara benar. Ini sangat berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan penghuni rumah. Bila terjadi kerusakan berat, sampaikan kepada pemilik rumah sebelumnya untuk memperbaiki pintu dan jendela terlebih dahulu.

  • Listrik 

Hal selanjutnya yang harus diperiksa adalah besar daya listrik di rumah bekas yang hendak dibeli. Perhitungkan apakah listrik yang dimiliki cukup untuk menyalakan setiap peralatan elektronik yang Anda miliki. Pastikan juga, instalasi kabel listrik di rumah Anda berada dalam kondisi yang baik untuk menghindari terjadinya korsleting listrik yang bisa menjadi pemicu kebakaran. 

Bila dirasa perlu, Anda dapat menyewa jasa tenaga profesional untuk memeriksa kondisi rumah bekas tersebut. Jika ada kerusakan di beberapa bagian rumah, Anda bisa meminta pemilik rumah menurunkan harga jual. 

4. Cek riwayat rumah

Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah memeriksa riwayat rumah. Tanyakanlah ke pihak penjual atau  pemilik rumah, bagaimana legalitas rumah second yang hendak dibeli. Bila dirasa perlu,  Anda dapat menyewa jasa ahli hukum. Pastikan rumah tersebut tidak memiliki riwayat masalah seperti sengketa dan tindakan penipuan. 

5. Pastikan legalitas rumah 

Tips selanjutnya agar aman beli rumah second adalah memperhatikan sisi legalitasnya. Pastikan rumah tersebut telah dilengkapi dengan berbagai kelengkapan surat seperti surat kepemilikan tanah, akta jual beli, persetujuan bangunan gedung (PBG), surat pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bukti pembayaran listrik dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Agar terhindar dari penipuan, cek keaslian surat-surat tersebut baik di kantor pertanahan serta di kantor PLN. Jika rumah tersebut menggunakan jaringan air dari PDAM, bisa juga meminta bukti pembayaran PDAM dari penjual.

Untung rugi beli rumah second

Sama seperti tipe rumah lainnya, membeli rumah second juga punya keuntungan dan kerugian sebagai berikut: 

1. Keuntungan 

  • Rumah second yang berada di pasaran umumnya berada di lingkungan lebih mapan dan telah berkembang. 
  • Pilihan rumah bekas di pasaran sangat beragam dan bisa disesuaikan dengan anggaran yang Anda miliki. 
  • Sebagian besar rumah bekas yang ditawarkan ke pasaran adalah rumah yang siap huni sehingga Anda hanya perlu mengisinya dengan furnitur. 
Baca Juga:  Restrukturisasi Kredit KPR: Pengertian, Persyaratan & Skema 

2. Kerugian

  • Anda bukanlah pemilik pertama rumah layaknya rumah baru.  Jadi sebagian besar selera rumah, seperti pemilihan bahan hingga tata letaknya sudah disesuaikan dengan pemilik sebelumnya. 
  • Harus menyiapkan anggaran untuk renovasi bila ditemukan beberapa kerusakan kecil. Namun ini bisa menjadi alasan Anda untuk menawar harga rumah. 
  • Beberapa rumah bekas dengan lokasi berada di tengah kota atau dekat dengan berbagai fasilitas umum biasanya memiliki harga yang lebih mahal. Namun ini cukup sebanding karena rata-rata unit rumah baru berlokasi di luar kota. 

Biaya tambahan saat beli rumah second

Tak hanya biaya renovasi, saat membeli rumah second Anda juga harus mengeluarkan dana untuk pengurusan berbagai hal, seperti. 

1. Biaya pengecekan sertifikat 

Keaslian sertifikat tanah yang hendak dibeli wajib dicek untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli dan tanah tidak berada di dalam masalah seperti disita atau sedang dalam tahap sengketa. Sebenarnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan  aplikasi Sentuh Tanahku bagi masyarakat yang ingin mengecek status dari sebidang tanah. 

Dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku merupakan aplikasi berbasis Android yang memungkinkan Anda mengecek status tanah secara gratis. Namun Anda wajib mengisi sejumlah dokumen sebelum melakukan pengecekan sertifikat.  tanah. Aplikasi ini juga menyediakan informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan pertanahan beserta simulasi biayanya sehingga masyarakat dapat memprediksi besar biaya yang harus disiapkan. 

Namun, jika tidak memiliki cukup waktu, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk melakukan pengecekan. Besar biaya yang harus Anda keluarkan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000.

2. Biaya pembuatan akta jual beli (AJB)

Biaya selanjutnya yang harus dipersiapkan adalah Akta Jual Beli (AJB) rumah. Besar biaya pembuatan AJB berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah 0,5% untuk transaksi dengan nilai Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar. Misalnya anda akan membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar, maka biaya pembuatan AJB yang harus dibayar adalah Rp 7,5 juta.

Biaya pembuatan AJB biasanya ditanggung oleh pembeli rumah, kecuali ada kesepakatan lain yang dibuat dengan pihak penjual.

3. Biaya Balik Nama

Pengeluaran selanjutnya yang harus dikeluarkan saat membeli rumah second adalah biaya balik nama sertifikat. Proses balik nama harus dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan  Nasional  (Kanwil BPN) dengan menggunakan jasa notaris dengan biaya 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi. Untuk menghitung total biaya administrasi,, Anda harus menyertakan dokumen lainnya seperti AJB dan nilai jual objek pajak (NJOP) kepada pihak notaris. 

Baca Juga:  Apa Beda Beli Rumah KPR dengan DP Kecil dan DP Besar?

4. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) adalah komponen biaya berikutnya yang harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual rumah second. Tarif BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar 5%. Nilai rumah yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta.

Misalnya Anda membeli sebuah rumah di Kota Bogor dengan luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunannya 100 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi. Sementara berdasarkan NJOP, harga tanah yang berlaku adalah Rp500.000 per meter persegi. Sedangkan nilai bangunan Rp400.000 per meter persegi, maka perhitungannya menjadi: 

Harga tanah :  200 meter persegi x Rp500.000 = Rp100.000.0000

Harga bangunan : 100 meter persegi x Rp400.000 = Rp40.000.000

Jumlah harga pembelian rumah =  Rp140.000.000

Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) adalah 40 persen dari NJOP yakni:

Rp140.000.000 x 40% = Rp56.000.000.

BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x Rp56.000.000=Rp2.800.000

5. Biaya asuransi

Di luar pengurusan surat-surat pertanahan, biaya berikutnya yang harus dipikirkan saat beli rumah second adalah asuransi rumah. Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di masa depan. Karena itu, sangat penting melindungi properti Anda dari setiap potensi kerusakan. 

Seperti dikutip dari Kompas.com, asuransi kebakaran merupakan asuransi yang sangat umum untuk sebuah properti. Namun, Anda juga bisa  menggunakan asuransi all risk untuk perlindungan yang lebih menyeluruh. Asuransi all risk akan memberikan ganti rugi jika rumah Anda mengalami kebakaran, bencana alam, hingga tindak kejahatan pencurian. 

6. Biaya renovasi

Jangan lupa anggarkan biaya untuk renovasi rumah. Tidak dapat dipungkiri, meskipun rumah second yang Anda beli sudah siap huni, pasti ada saja bagian yang hendak Anda ubah atau tambahkan. Misalnya untuk menambahkan garasi atau memperluas dapur. Karena itu, selalu siapkan anggaran lebih untuk renovasi. 

7. Pembelian Furnitur 

Jika rumah second yang hendak dibeli merupakan rumah pertama Anda, tentu harus ada anggaran yang disiapkan untuk membeli furnitur. Fokuskan biaya kepada perabot-perabot penting yang harus dimiliki di rumah, seperti misalnya peralatan memasak, lemari pendingin, mesin cuci, meja makan, kursi ruang tamu serta pendingin ruangan. 

Perabotan lainnya untuk mempercantik ruangan bisa Anda beli setelah menempati rumah. Ini akan membantu memangkas pembengkakan anggaran saat melakukan pembelian rumah. 

Bila masih bingung memilih rumah second berkualitas, Anda bisa membeli rumah di Pashouse. Rumah-rumah Pashouses telah direnovasi agar bisa langsung dihuni. Anda bisa memilih rumah semi atau full-furnished yang sesuai dengan tren hunian kekinian.

Share:
Panduan Terkait