Panduan » Menjual Rumah » Ketahui Persyaratan dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah Sebelum Dijual

Ketahui Persyaratan dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah Sebelum Dijual

biaya pecah sertifikat tanah
Daftar Isi

Pernah mendengar istilah pemecahan sertifikat tanah? Seperti yang diketahui jika sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen kepemilikan tanah yang memiliki kedudukan tertinggi daripada dokumen lainnya. Satu lahan tanah dapat didaftarkan atas nama satu pemilik. 

Namun, apabila pemilik tanah ingin membagikan tanah untuk kebutuhan dijual atau dibagikan sebagai warisan, maka sertifikat tersebut harus dipecah sesuai dengan nama penerimanya. Prosedur, persyaratan, hingga biaya pecah sertifikat tanah telah diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

Untuk informasi seputar persyaratan dan biaya pecah sertifikat tanah, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini. 

Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah

Mengurus dokumen sertifikat kepemilikan tanah menjadi hal penting. Bukan hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, memecah sertifikat memiliki beberapa peran penting, seperti:

  • Memberikan kepastian hukum terhadap tanah. 
  • Menghindari konflik atau sengketa karena adanya bukti legal sertifikat yang dimiliki. 
  • Dapat meningkatkan harga jual rumah karena legalitas lengkap dan resmi.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus pecah sertifikat tanah. Jika tidak memiliki banyak waktu, Anda bisa mendatangi notaris/PPAT agar proses ini dibantu oleh mereka. Namun, Anda juga bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa beberapa persyaratan dokumen.

Persyaratan dokumen untuk pecah sertifikat tanah 

Berikut ini persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi, meliputi identitas diri, data tanah seperti luas, letak dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, alasan pemecahan tanah, dan lainnya.
  • Fotokopi identitas diri (KK & KTP).
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Sertifikat asli.
  • Fotokopi SPPT PBB.
  • Izin perubahan penggunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah. 
  • Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kavling dari kantor Pertanahan. 
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah setempat.
Baca Juga:  6 Tips Menata Rumah Kosong Sebelum Dijual

Setelah dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pecah sertifikat tanah. Caranya dengan mendatangi langsung ke kantor BPN setempat dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen. 

Setelahnya, petugas akan mengunjungi lokasi tanah. Petugas akan melakukan survey pengukuran tanah dan memetakan lokasi sesuai peta. Jika berjalan lancar, maka surat ukur dan pemetaan akan diterbitkan. Pihak BPN akan menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) lalu proses pemecahan selesai dilakukan. Jangka waktu pemecahan tanah adalah 15 hari sesuai dengan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Penataan Tanah. 

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Sumber: Pashouses

Ada sejumlah biaya yang perlu Anda siapkan untuk mengurus pecah sertifikat tanah. Berikut di antaranya.

Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah

Biaya pecah sertifikat tanah yang pertama adalah biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Proses ini akan dihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat, perangkat desa yang berwenang, PPAT jika Anda menggunakan jasa PPAT, dan petugas BPN. 

Besaran biaya ini akan bergantung pada luas tanah yang dimiliki. Berikut rumus biaya pengukuran tanah: 

Luas TanahRumus
Luas tanah s.d 10 hektarTU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
Tanah 10 hektar – 1.000 hektarTU = (L / 4.000 x HSBKU) + Rp 14.000.000
Tanah >1.000 hektarU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000

Sementara itu, rumus biaya pemeriksaan tanah adalah:

(Luas Tanah : 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan:

  • TU = Tarik Ulur
  • L = Luas Tanah
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA merupakan singkatan dari:  Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Sebagai contoh, Anda memiliki tanah seluas 400 m2 dengan HSBKU Rp80.000 dan HSBKPA sebesar Rp67.000. Maka biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah sebagai berikut. 

Baca Juga:  Bagaimana Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan?

Biaya pengukuran tanah: 

(400/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000

Biaya pemeriksaan tanah: 

(400/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600

Total biaya: Rp567.600

Biaya Pendaftaran & Biaya TKA

Ada biaya pendaftaran yang perlu Anda bayar saat memecah sertifikat tanah. Tarif Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah sebesar Rp50.000.

Selain itu, ada juga biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi). Biaya ini ditanggung oleh pihak pemohon yang diberikan kepada petugas dengan jumlah Rp250.000. 

BPHTB

Selanjutnya, ada biaya BPHTB yang perlu Anda bayarkan. Besaran biaya menggunakan rumus 5% x (NPOP-NPOPTKP). 

NPOP merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak, sedangkan NPOPTKP merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan besaran yang berbeda-beda di setiap daerah. 

Sebagai contoh, Anda ingin memecah sertifikat tanah dengan NPOP Rp1.000.000 dan NPOPTKP Rp60.000.000. Maka biaya BPHTB yang harus dibayarkan adalah:

5% x (Rp 250.000.000 – Rp 60.000.000)

5% x (Rp 180.000.000)

= Rp  9.000.000

Biaya Pecah Sertifikat Tanah di Notaris

Apabila Anda tak memiliki banyak waktu untuk mengurus pecah sertifikat tanah, Anda bisa menggunakan jasa notaris/PPAT. Namun, ada biaya jasa tambahan jika Anda ingin meminta bantuan notaris/PPAT. 

Komponen biaya notaris untuk mengurus pecah sertifikat tanah terdiri dari Penentuan Honorarium yang berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai objeknya. Penentuan honorarium tercantum dalam pasal 36 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai ketentuan honorarium notaris. 

Semakin besar nilai objek, maka persentase honorarium notaris akan semakin kecil. Waktu pengurusan dokumen dengan menggunakan jasa notaris/PPAT juga tergolong cepat, yakni sekitar 7-14 hari kerja. 

Penutup

Demikian informasi seputar persyaratan dan daftar biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda penuhi. Pastikan untuk memecah sertifikat rumah jika Anda berencana ingin membagikannya kepada ahli waris atau hendak menjual sebagian tanah kavling untuk mencegah sengketa. 

Baca Juga:  7 Tips Negosiasi Harga Saat Jual Rumah yang Efektif

Apabila Anda ingin menjual rumah, percayakan kepada Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di area Jabodetabek dengan harga terbaik. Selain aman 100%, proses jual rumah di Pashouses juga mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengisi data diri dan data rumah, dapatkan penawaran harga rumah hanya dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.

Share:
Panduan Terkait