Panduan » Menjual Rumah » Mengenal PBG Pengganti IMB Saat Membangun atau Merenovasi Rumah

Mengenal PBG Pengganti IMB Saat Membangun atau Merenovasi Rumah

pbg pengganti imb
Daftar Isi

Kegiatan membangun, mengubah, memperluas, atau mengurangi suatu bangunan telah diatur secara administratif oleh negara melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tahukah Anda jika IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? PBG pengganti IMB telah berjalan sejak 30 Juli 2021 silam. 

Lantas apa saja yang membedakan antara IMB dengan PBG? Bagaimana mengurus PBG, apakah sama seperti mengurus IMB? Apabila Anda masih awam mengenai PBG pengganti IMB, simak artikel berikut ini. 

Apa Itu PBG Pengganti IMB?  

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Standar yang dimaksud mencakup standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung; standar pemanfaatan bangunan gedung; dan standar pembongkaran bangunan gedung. 

Secara umum, fungsi PBG dan IMB tak jauh berbeda, yakni sama-sama regulasi dalam kegiatan membangun gedung. Hal yang membedakannya ada pada aspek teknis, sifat, ketentuan pengurusan. Jika dirangkum secara singkat, berikut ini perbedaan antara PBG dan IMB.

PBGIMB
TahapanDokumen PBG dapat diurus selama proses pembangunan gedung atau setelahnya.Pemilik gedung harus mengantongi surat IMB sebelum memulai kegiatan mendirikan gedung.
SifatPGB bersifat pelaporan kepada negara atas aktivitas mendirikan bangunan.Sesuai dengan namanya, IMB bersifat perizinan atas pembangunan atau renovasi suatu bangunan.
Landasan hukumDiatur dalam PP No 16 Tahun 2021.Diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005.
PersyaratanPerlu memiliki perencanaan dan perancangan bangunan, sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.Perlu menyediakan pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan.

Sanksi Administratif PBG 

Dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terdapat dua hal penting, yakni fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan. Kedua informasi tersebut harus ada di dalam PBG karena menjadi acuan dari bangunan tersebut. 

Baca Juga:  Bagaimana Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan?

Namun, apabila informasi pada PBG tidak sesuai dengan kondisi aslinya, maka pemilik gedung akan dikenakan sanksi. Hal ini dikarenakan dianggap melakukan pelanggaran sehingga terdapat sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran. 

Sanksi administratif sendiri telah diatur PP No 16/2021 Pasal 12 ayat 1 yang berupa: 

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF bangunan gedung
  • Pencabutan SLF bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung

Cara Mengurus Permohonan PBG Online

Agar terhindari dari sanksi administratif, pastikan Anda mengurus PBG saat berencana melakukan pembangunan bangunan. Begitu juga saat ingin merenovasi rumah. Apabila Anda melakukan penambahan luasan fisik bangunan, baik horizontal di lantai yang sama atau vertikal di lantai atas, jangan lupa untuk mengurus PBG. Namun, apabila renovasi rumah hanya mencakup perbaikan atap bocor atau pengecatan ulang maka PBG tidak dibutuhkan. 

PBG sendiri memiliki banyak fungsi, seperti: 

  • Memastikan pembangunan berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaran bangunan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. 
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Untungnya saat ini mengurus PBG sangatlah mudah, bahkan dapat dilakukan secara online. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Bukan hanya dapat digunakan untuk mengurus PBG pengganti IMB secara online, tetapi juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan (SLF).

Layanan SIMBG mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Baca Juga:  Jual Rumah Cepat dan Transparan di Pashouses

Tata Cara Permohonan PBG

Berikut ini tata cara permohonan PBG dilansir dari simbg.pu.go.id.

  1. Kunjungi https://simbg.pu.go.id/
  2. Lakukan registrasi dengan mengeklik Daftar di bagian atas. Lalu daftar sebagai Pemohon Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG.
  3. Lakukan verifikasi e-mail dan login. 
  4. Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG.
  5. Klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk memulai pengajuan permohonan.
  6. Pada bagian Jenis permohonan, pilih permohonan yang akan diproses.
  7. Pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.
  8. Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, lalu klik Simpan.
  9. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
  10. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi.
  11. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah diisi, lalu klik Lanjut.
  12. Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah yang berisi bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan
  13. Unggah dokumen pendukung (dengan format .pdf) kemudian klik Selanjutnya. Pastikan dokumen yang Anda unggah sudah sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan.
  14. Pastikan data yang Anda isi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.

PBG akan dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG.

Penutup

Demikian informasi seputar PBG pengganti IMB. Perlu diketahui, IMB yang dibuat sebelum PP No. 16 Tahun 2021 terbit tetap berlaku. Semoga informasi ini dapat membantu Anda saat melakukan renovasi yang mengubah luas ataupun menambah lantai rumah. 

Baca Juga:  NJOP dalam Cara Menentukan Harga Jual Rumah Second

Apabila Anda ingin melakukan jual beli rumah bekas, percayakan kepada Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek dengan proses anti ribet. Pashouses expert consultant juga akan membantu proses jual beli rumah, mulai dari membantu pencarian rumah terbaik, merekomendasikan renovasi rumah, mengurus legalitas, hingga pengajuan KPR karena Pashouses bekerja sama dengan banyak bank besar di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait