Memiliki rumah lebih dari satu memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah passive income yang akan memberikan penghasilan bulanan atau tahunan. Namun, ada kalanya pemilik rumah mengalami kondisi yang memaksa mereka untuk menjual rumah. Pertanyaannya, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan?
Harus diakui jika menjual rumah seorang diri tanpa bantuan agen properti membutuhkan waktu yang lama. Namun, bagaimana jika ada calon pembeli yang berminat dengan hunian Anda dan setuju dengan penawaran harga yang Anda ajukan? Kesempatan seperti ini belum tentu terjadi dalam waktu dekat, tetapi rumah sedang dalam kondisi disewakan ke orang lain. Apakah perlu mengusir penyewa agar rumah bisa dijual?
Sebelum melakukan hal tersebut, ketahui tata cara menjual rumah yang sedang disewakan dalam artikel berikut.
Hukum Mengusir Penyewa Rumah
Sebenarnya selama penyewa rumah tidak melakukan pelanggaran kontrak, pemilik rumah sebaiknya tidak melakukan pengusiran atau hal yang tak menyenangkan lainnya, terlebih lagi jika ada perjanjian hukum diantara keduanya.
Perlu diketahui juga jika suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berisi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahkan ada banyak risiko jika Anda melakukan pengusiran hingga gangguan-gangguan yang dilakukan untuk mengusir penyewa rumah. Selain secara perdata, gangguan-gangguan untuk membuat penyewa tidak betah bisa dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Jadi, dari segi hukum bisa dikatakan jika penjualan rumah yang sedang disewakan kepada orang lain, tidak menghapuskan sewa yang masih berjalan. Namun, sewa-menyewa bisa diputuskan apabila sebelumnya ada perjanjian jika rumah dijual oleh pemilik, maka perjanjian sewa terputus.
Cara Menjual Rumah yang Sedang Disewakan
Tidak perlu mengusir, apalagi hingga mengancam penyewa untuk segera meninggalkan rumah karena ada tiga cara menjual rumah yang sedang disewakan, seperti berikut ini.
1. Menunggu hingga masa sewa berakhir
Opsi pertama adalah menunggu hingga masa kontrak berakhir. Cara ini akan mencegah masalah antara Anda dengan penyewa karena sebagai pemilik rumah, Anda berhak untuk tidak memperpanjang masa kontrak yang telah berakhir.
Perlu diketahui juga jika ada banyak tipe penyewa rumah, salah satunya adalah penyewa yang kurang merawat rumah. Hal ini membuat beberapa area rumah terlihat rusak dan kusam. Terlebih lagi saat pindah rumah, penyewa kerap meninggalkan barang-barang yang sudah tidak terpakai sehingga rumah tampak lebih berantakan dan kotor yang membuat kurang menarik di mata calon pembeli.
Opsi ini memungkinkan Anda untuk melakukan renovasi terlebih dahulu, seperti mengecat ulang dinding yang kusam, mengganti keramik yang rusak, hingga menambal dinding retak. Selain menarik perhatian calon pembeli, renovasi rumah sebelum dijual juga bisa meningkatkan harga rumah Anda. Meskipun opsi ini mencegah masalah antara pemilik dan penyewa, sayangnya cara ini juga berisiko Anda kehilangan calon pembeli potensial.
2. Berbicara baik-baik dengan penyewa
Terkadang permasalahan bisa timbul akibat negosiasi yang alot. Namun, jika Anda bisa membicarakannya secara baik-baik, bukan tidak mungkin penyewa menyetujui untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa berakhir. Ajak penyewa berbicara dan jelaskan mengapa Anda perlu menjual rumah dalam waktu dekat.
Jika perlu, Anda bisa membantu penyewa untuk mencari tempat tinggal baru. Namun, pastikan untuk menghindari tindakan yang melanggar hak penyewa hingga bertindak kasar. Pasalnya bagaimanapun penyewa memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, ketentraman, dan keamanan selama masa sewa.
3. Jual rumah bersama dengan masa sewa yang masih berjalan
Opsi ketiga ini bisa menjadi alternatif lainnya. Dibandingkan kehilangan calon pembeli potensial, Anda bisa menjual rumah bersamaan dengan masa sewa yang masih berjalan. Katakanlah masa sewa masih berlangsung hingga dua tahun ke depan. Anda bisa menawarkan calon pembeli rumah untuk tetap melanjutkan masa sewa sehingga calon pembeli bisa mendapatkan passive income. Jika calon pembeli setuju dengan opsi tersebut, hal ini akan menguntungkan seluruh pihak.
Perlu diketahui jika saat Anda menjual rumah maka uang sewa sudah bukan menjadi hak Anda lagi, melainkan kepada pemilik baru. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3109 K/Pdt/1995 yang menyatakan“Sejak telah dijualnya rumah sewa, kontrak sewa melekat kepada si pembeli rumah sewa sebagai pemilik baru dengan segala kewajibannya.”
Hukum Menjual Rumah yang Disewakan dalam Islam
Lalu bagaimanakah hukum menjual rumah yang masih disewakan dalam pandangan Islam? Dilansir dari laman konsultasisyariah.com, disebutkan jika sewa rumah menggunakan akad ijarah yang mana akan mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak meskipun masa sewa masih lama atau bahkan rumah belum ditempati.
Mengenai hukum menjual rumah yang disewakan dalam Islam, terdapat beberapa pendapat ulama, seperti:
- Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153).
- Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127).
Jadi, jika dilihat dari hukum Islam, pada dasarnya jika terjadi proses jual beli, yang mana pembeli menginginkan agar rumah segera dipindahtangankan, maka penjual memiliki dua pilihan. Pertama, meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya sehingga akad jual beli bisa dilangsungkan. Kedua, meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda hingga masa sewa selesai.
Penutup
Sebelum menjual rumah yang sedang disewakan, pastikan Anda mengetahui apa saja hak dan kewajiban pemilik dan penyewa rumah agar bisa menghindari masalah yang mungkin muncul di kemudian hari. Hindari melakukan pengusiran hingga tindak kekerasan.
Saat ini tak perlu bingung mencari calon pembeli yang akan membeli rumah Anda. Jual dengan harga terbaik di Pashouses. Jual rumah dihuni kepada Pashouses, cukup dengan mengisi data diri dan data rumah. Dapatkan penawaran dalam 5 hari dan tarik tunai dalam 30 hari (S&K berlaku). Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.