Panduan » Menjual Rumah » Apa Itu Petok D? Ketahui Cara Ubah Petok D ke SHM

Apa Itu Petok D? Ketahui Cara Ubah Petok D ke SHM

Petok D ke SHM
Daftar Isi

Jika sebelumnya Pashouses membahas mengenai cara mengubah surat tanah girik menjadi SHM, kali ini kami akan membahas mengenai cara mengubah surat tanah petok D ke SHM beserta dengan biayanya. 

Di Indonesia ada banyak jenis surat tanah tidak resmi, seperti girik, letter C, surat ijo, rincik, dan petok D. Surat tanah petok D sudah lama tidak digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah dan resmi berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui oleh negara. 

Umumnya lahan dengan status petok D didapatkan secara turun-temurun dari keluarga. Pertanyaannya, bisakah lahan petok D diperjualbelikan? Bagaimanakah cara mengubah status tanah petok D ke SHM? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini. 

Mengenal Apa Itu Tanah Petok D? 

Petok D merupakan surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat yang berlaku sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960. Sebelum tahun 1960, petok D menjadi tanda pembayaran atau pelunasan pajak hasil bumi sebagai bukti administratif perpajakan. Namun, masyarakat zaman dulu kerap menganggap petok D sebagai bukti kepemilikan. 

Seseorang yang memiliki lahan atau tanah dengan status petok D harus segera diubah menjadi SHM karena status kepemilikannya sangat lemah di mata hukum. Tak hanya itu, petok D juga tidak direkomendasikan untuk proses jual beli dan berisiko terjadi sengketa di kemudian hari. 

Meskipun jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak direkomendasikan, praktek ini masih berlangsung. Jual beli rumah dengan menggunakan petok D masih banyak dilakukan meskipun peralihan hak atas tersebut tidak ada jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum. 

Baca Juga:  Jual Rumah dengan Fasilitas Renovasi Lebih Cepat di Pashouses 

Dampak jual beli petok D dapat dirasakan oleh penjual dan pembeli. Dari sisi penjual akan dirugikan karena harga jual tanah akan lebih murah dibandingkan tanah yang memiliki SHM. Bahkan, proses jual beli bisa saja batal karena tidak ada petok D bukan bukti kepemilikan yang kuat. Begitupun dari sisi pembeli yang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya. Hal ini akan sangat berisiko apabila terjadi sengketa.

Oleh karena itu, jika Anda memiliki tanah petok D peninggalan warisan dari buyut, ada baiknya segera diurus menjadi SHM. Proses perubahan dari surat petok D ke SHM dilakukan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat.

Surat petok D sendiri dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung saat proses pendaftaran tanah sebagai tanda terima kepunyaan hak atas tanah. 

Cara Mengubah Petok D Menjadi SHM

Tidak sulit untuk mengubah petok D menjadi SHM. Ada sejumlah prosedur dan persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi. Untuk awal pengajuan, Anda perlu mengurus beberapa dokumen di kantor kelurahan atau desa, lalu tahap selanjutnya adalah membuat sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut ini tata cara mengubah petok D ke SHM.

Mengurus di Kantor Kelurahan atau Desa 

Sebelum berangkat ke kantor BPN, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda buat di kantor kelurahan atau desa. Berikut ini dokumen yang harus Anda penuhi. 

  • Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa. Dalam pembuatan surat ini, ada beberapa pejabat RT, RW, atau tokoh adat yang didatangkan sebagai saksi. 
  • Surat keterangan riwayat tanah. Dokumen ini akan menginformasikan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga sekarang. Hal ini dikarenakan kebanyakan tanah petok D didapat secara turun-temurun sehingga harus ditelusuri ahli warisnya. 
  • Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Dokumen ini memastikan jika pemohon menguasai bidang tanah tersebut yang harus diketahui oleh lurah atau kepala desa. 
Baca Juga:  Serba-Serbi dan Perhitungan Pajak Jual Rumah Second

Mengurus Petok D ke SHM di Kantor BPN

Apabila pemohon telah mengurus ketiga dokumen tersebut di kantor kelurahan, maka tahap perubahan petok D ke SHM dilakukan di kantor BPN. Berikut ini langkah-langkahnya. 

  1. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen yang dibawa akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus Anda bawa. 
  • Surat petok D asli dan dokumen 
  • Tiga surat dokumen yang diurus di kantor kelurahan
  • Bukti-bukti peralihan tidak terputus sampai dengan pemohon, seperti surat keterangan waris jika ada. 
  • Fotokopi data diri, seperti KTP dan KK.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dengan bukti pembayaran.
  • Surat kuasa jika pengurusan sertifikat dilakukan orang lain. 
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.
  1. Petugas BPN akan melakukan survey ke lokasi sekaligus melakukan pengukuran tanah sesuai dengan batas-batas yang ada pada surat petok D. 
  2. Petugas akan membuat surat ukur setelah hasil pengukuran lokasi selesai. Surat tersebut diterbitkan oleh kantor BPN dan ditandatangani pejabat berwenang.
  3. Menunggu pengumuman yuridis di kantor kelurahan atau balai desa dan BPN selama 60 hari. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak manapun yang keberatan atas permohonan tersebut. 
  4. Pemohon wajib membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebagai kewajiban pemilik tanah sebelum sertifikat diterbitkan. Biaya BPHTB bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. 
  5. Kantor BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah. Dokumen ini belum berbentuk SHM karena Anda perlu melakukan proses pensertifikatan.
  6. Pendaftaran SK untuk diterbitkan sertifikat. 
  7. Sertifikat yang telah ditandatangani dinyatakan selesai dan bisa diambil di loket pengambilan. Biasanya proses ini membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan jika seluruh dokumen persyaratan terpenuhi.
Baca Juga:  Tips Jual Rumah Unfurnished Agar Cepat Laku

Biaya Mengurus Petok D ke SHM

Ada beberapa komponen biaya untuk mengurus perubahan petok D ke SHM. Besaran biaya akan bergantung pada luas tanah atau lahan yang Anda miliki. Komponen biaya tersebut meliputi: 

  • Tarif ukur dengan rumus (Luas tanah/500 x Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000 untuk luas tanah di bawah 10 hektar. 
  • Tarif panitia penilai A dengan rumus (L/500 x Harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + Rp350.000.
  • Biaya pelayanan pendaftaran tanah.
  • Biaya administrasi Rp50.000.
  • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) petugas pengukur.
  • Biaya sertifikasi tanah.

Penutup

Mengurus perubahan status petok D ke SHM dapat dilakukan sendiri karena prosesnya yang mudah. Pastikan untuk segera mengubah status kepemilikan tanah, khususnya jika Anda ingin menjual rumah. Properti yang memiliki status SHM yang sah dan diakui oleh negara dapat meningkatkan harga jual. 

Ingin menjual rumah? Jual rumah dengan harga terbaik di Pashouses. Pashouses akan membeli rumah Anda dengan proses yang dijamin aman, transparan, dan anti ribet. Anda cukup mengisi data diri dan data rumah di halaman website Pashouses, lalu dapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait