Saat seseorang yang memiliki aset berupa rumah meninggal dunia, maka aset tersebut akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Saat ahli waris berencana untuk menjualnya, mereka perlu melakukan prosedur balik nama sertifikat rumah warisan.
Umumnya mengurus balik nama sertifikat tanah warisan tidaklah sulit. Prosedur balik nama sertifikat rumah warisan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Lalu bagaimana prosedur, biaya, hingga persyaratan balik nama rumah warisan? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah warisan, ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu Anda lengkapi. Umumnya, persyaratan dokumen tak jauh berbeda dengan kebutuhan balik nama dalam proses jual beli rumah. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dilampirkan, seperti surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
Jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris. Namun, jika penerima warisan lebih dari satu, maka Anda perlu membuat surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan seperti dilansir dari laman ppid.semarangkota.go.id.
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akte Wasiat notaris.
- NPWP Pewaris.
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Informasi mengenai luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
- Deklarasi tanah tidak dipersengketakan.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
Setelah mengetahui apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan, saatnya mengetahui prosedurnya. Berbeda dengan proses balik nama jual beli rumah pada umumnya, untuk balik nama sertifikat rumah warisan, dibutuhkan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW).
SKW merupakan surat keterangan atau bukti lengkap mengenai keadaan seseorang yang telah meninggal dan ahli waris yang dimilikinya. SKW memiliki fungsi yang menyatakan seseorang menjadi ahli waris yang benar dan sah, yang dapat digunakan untuk mengubah nama kepemilikan, melindungi dan menghindari penyalahgunaan wewenang atas harta benda.
Untuk membuat SKW, Anda perlu mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Fotokopi KTP Almarhum Dilegalisir
- Fotokopi Buku Nikah / Surat Cerai Almarhum Dilegalisir
- Fotokopi KK Almarhum
- Fotokopi Surat Kematian Dilegalisir
- Fotokopi KTP Ahli Waris Dilegalisir
- Fotokopi KK Ahli Waris Dilegalisir
- Fotokopi Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah)
- Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Waris Ditandatangani Ahli Waris (salah satu)
- Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris Ditandatangani (diatas materai)
- Bagan/Susunan Ahli Waris Ditandatangani Saksi (di atas materai) Diketahui RT/RW
- Surat Pernyataan 2 Orang Saksi Ditandatangani (di atas materai)
- FC KTP Saksi Dilegalisir diketahui RT/RW
Setelah seluruh syarat dilengkapi, Anda perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalui loker penerimaan. Selanjutnya sertifikat tersebut akan diproses balik nama ke atas nama ahli waris. Waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat tanah warisan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 30 hari.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu Anda siapkan. Berikut ini perkiraan biaya balik nama sertifikat rumah.
- BPHTB. Biaya pertama yang harus Anda siapkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari harga rumah dan tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
- Biaya peralihan hak. Biaya ini memiliki rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000.
Namun, jika merujuk pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3 untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka Anda tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Penutup
Demikian informasi mengenai prosedur balik nama sertifikat rumah warisan. Pastikan selama proses ini tidak ada masalah sengketa tanah, baik antara orang perseorangan, badan hukum, hingga lembaga. Pastikan juga Anda berjaga-jaga memiliki surat keterangan tidak terjadi sengketa tanah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat.
Apabila Anda berencana menjual rumah warisan, percayakan kepada Pashouses. Pashouses juga menyediakan jasa layanan balik nama waris bagi Anda yang membutuhkan. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas dengan harga terbaik dan proses cepat. Cukup mengisi data diri dan data rumah, dapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi mengenai cara menjual rumah di Pashouses, segera hubungi tim kami.