Sertifikat tanah menjadi bukti hukum yang resmi dan legal dari kepemilikan suatu tanah dalam ukuran luas tertentu. Pemilik rumah perlu mengurus sertifikat tanah untuk mencegah terjadinya sengketa. Proses pembuatan sertifikat tanah pun sangat mudah, Anda hanya perlu mendatangi kantor BPN dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Namun, pernahkah Anda mendengar tentang kasus sertifikat tanah salah ukur?
Kasus sertifikat tanah salah ukur mungkin saja terjadi akibat kelalaian petugas, kesalahan dalam membaca batasan lahan, dan lainnya. Lantas, bagaimana cara memperbaiki kesalahan pengukuran dalam sertifikat tanah? Mari simak dalam artikel berikut ini.
Proses Pengukuran Lahan dalam Sertifikat Tanah
Sebelumnya Anda perlu mengetahui bagaimana langkah-langkah pembuatan sertifikat tanah. Setelah mengajukan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan verifikasi data.
Setelahnya, proses dilanjutkan dengan pengukuran lahan ke lokasi dengan mengikuti batasan-batasan lahan yang sudah diberi oleh pemohon. Ada beberapa cara dalam pengukuran dan pemetaan, yakni dengan cara terestrial, fotogrametri, atau cara lainnya. Pengukuran dan pemetaan terestrial dilaksanakan di permukaan bumi. Sementara pengukuran melalui fotogrametri dilakukan melalui foto udara yang diambil melalui kamera yang dipasang pesawat udara.
Apabila petugas melakukan kekeliruan dalam pengukuran sebidang tanah yang tak sesuai dengan denah peta sertifikat, maka kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 63 yang menyebutkan “Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Namun, apabila dalam pengukuran peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis, maka kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan dibuatkan berita acara perbaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 seperti dilansir dari hukumonline.com.
Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah Salah Ukur
Jadi, dapat dikatakan apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan lahan, kantor pertanahan akan bertanggung jawab secara administratif. Apabila Anda mengalami kasus salah ukur, sebaiknya segera laporkan hal tersebut ke kantor BPN sesuai domisili.
Nantinya, akan dilakukan pendaftaran ulang tanah melalui lima tahapan, yakni:
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang dilakukan petugas. Proses ini mencakup beberapa langkah, seperti pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, pembuatan daftar tanah, dan pembuatan surat ukur tanah.
- Pembuktian hak dan pembukuan.
- Penerbitan sertifikat.
- Pengajuan data fakta dan data yuridis.
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Terkait dengan penetapan batas yang menjadi salah satu tahapan pengumpulan data, proses ini bisa menjadi lebih rumit apabila terjadi kasus sengketa. Namun, apabila tidak terjadi sengketa, pengukuran ulang akan dihadiri atau diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung. Pengukuran ulang ini dilakukan untuk mengantisipasi sengketa dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak agar tidak ada yang dirugikan.
Penutup
Jadi, pastikan untuk segera melapor sertifikat tanah salah ukur. Selain memberikan bukti yang kuat dan resmi atas kepemilikan tanah, sertifikat tanah yang sesuai juga menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli rumah. Pastikan sertifikat tanah atau SHM memiliki data yang sesuai dan paling update.
Ingin menjual rumah? Jual rumah dengan harga terbaik hanya di Pashouses. Pashouses sebagai platform jual beli rumah akan melakukan pembelian rumah melalui proses yang aman, resmi, dan anti-ribet. Cukup dengan mengisi data diri dan data rumah melalui website Pashouses, Anda bisa mendapatkan penawaran harga dalam 5 hari sejak pengajuan. Informasi mengenai cara menjual rumah bekas di Pashouses, hubungi tim kami sekarang.