Tidak semua tanah memiliki sertifikat, khususnya pada tanah yang didapatkan secara turun-temurun atau warisan dari keluarga, salah satunya adalah tanah girik. Sayangnya status tanah girik yang sudah ada sejak zaman dulu ini belum diakui secara sah sebagai bentuk kepemilikan layaknya Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, status tanah girik menjadi SHM perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa dan tanah memiliki status hak milik yang sah secara hukum.
Proses girik ke SHM juga tidak sulit. Untuk lebih memahami mengenai pengertian tanah girik, proses mengubah surat girik ke SHM, dan biaya yang dibutuhkan, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Tanah Girik
Sebelum membahas mengenai proses atau cara mengubah status tanah girik menjadi SHM, penting untuk memahami apa itu tanah girik. Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan.
Meskipun tanah girik umumnya diperoleh secara turun-temurun, dalam beberapa kasus tanah girik dapat diperoleh melalui transaksi jual beli surat tanah girik. Hal ini terjadi karena umumnya tanah atau rumah berstatus girik dijual dengan harga yang lebih murah daripada yang berstatus SHM. Namun, agar legal di mata hukum, tanah girik perlu dikonversi ke SHM. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mencakup Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Pakai, dan lainnya.
Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM
Ada dua tahapan yang harus dilakukan untuk mengubah girik menjadi SHM, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan. Berikut ini langkah-langkah mengurus girik menjadi SHM.
1. Mengurus di Kelurahan Setempat
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kelurahan setempat guna mengurus beberapa surat atau dokumen yang dibutuhkan sebelum ke kantor pertanahan, seperti berikut ini.
- Surat keterangan tidak sengketa
Salah satu dokumen yang perlu Anda lampirkan saat mengurus tanah girik menjadi SHM adalah surat keterangan tidak sengketa. Dokumen ini menjadi bukti bahwa tanah yang akan diurus bukan merupakan tanah sengketa. Surat tersebut berisi tanda tangan saksi-saksi terpercaya, yang meliputi pejabat RT dan RW setempat yang lebih memahami sejarah penguasaan tanah tersebut. Selain RT dan RW, tokoh adat juga bisa dijadikan saksi. Apabila terdapat sengketa, maka lurah perlu menunda mengeluarkan surat ini hingga kasus sengketa mencapai kata mufakat.
- Surat keterangan riwayat tanah
Selanjutnya Anda perlu membuat surat keterangan riwayat tanah. Surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis mengenai riwayat penguasaan tanah dari awal mula pencatatan hingga sekarang.
Apalagi jika tanah tersebut berawal dari tanah waris yang kemungkinan besar ukurannya akan berubah dari generasi ke generasi. Sebagai contoh, awalnya keluarga Anda memiliki tanah girik dengan luas 3.000 m2, lalu kakek Anda menjual setengahnya kepada kerabat. Sisa tanah dibagikan kepada ketiga anaknya (termasuk orang tua Anda) masing-masing 500 m2, lalu diwariskan kepada Anda hanya seluas 500 m2 tersebut. Perincian inilah yang perlu dituliskan dalam surat keterangan riwayat tanah.
- Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik
Di kelurahan setempat juga Anda perlu membuat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Tujuan dari surat ini adalah penegasan kalau Anda memang sudah menguasai sebidang tanah secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah ini. Dalam surat tersebut, tercantum tanggal perolehan penguasaan tanah dan cara perolehannya.
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Apabila ketiga surat tersebut sudah Anda dapatkan, maka proses mengubah tanah girik menjadi SHM selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor pertanahan sesuai dengan area tanah tersebut. Berikut ini langkah-langkah mengurus surat girik menjadi SHM di kantor BPN.
- Datang ke loket untuk pengajuan permohonan sertifikat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi loket untuk pengajuan permohonan sertifikat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen asli girik, dokumen ketiga dokumen yang didapat dari kantor kelurahan, fotokopi data diri seperti KTP dan KK, fotokopi bukti pembayaran PBB, dan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Mengukur tanah
Langkah selanjutnya adalah pengukuran ke lokasi tanah apabila berkas permohonan telah lengkap dan pemohon mendapatkan tanda terima dokumen. Proses pengukuran akan dilakukan oleh petugas dengan menunjukkan batas-batas oleh pemohon.
Setelah mengukur tanah, maka selanjutnya adalah pengesahan surat ukur. Hasil pengukuran tanah akan dicetak dan dipetakan di BPN dan surat ukur akan disahkan atau ditandatangani oleh pejabat berwenang.
- Penelitian oleh petugas Panitia A
Selama mengurus di kantor pertanahan, ada Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan yang biasanya terdiri dari petugas BPN dan lurah. Tim Panitia A akan memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik ataupun yuridis.
- Pengumuman data yuridis
Langkah mengurus surat girik menjadi SHM selanjutnya adalah pengumuman data yuridis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 26 disebutkan bahwa hasil pengukuran diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut ada pihak yang menyatakan keberatan, maka permohonan akan ditunda hingga masalah ini mencapai mufakat.
- Penerbitan SK hak atas tanah
Namun, apabila dalam periode pengumuman data yuridis tidak ada pihak yang menyatakan keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Surat ini berfungsi untuk pemberian hak atas tanah sehingga tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat.
- Pembayaran BPHTB
Setelah SK selesai dan diberikan, maka ada proses pensertifikatan pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Proses ini dilakukan setelah Anda membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Jumlah biaya yang dikeluarkan akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Setelah pembayaran, maka akan SK hak atas tanah akan didaftarkan untuk penerbitan SHM.
- Pengambilan SHM
Inilah langkah terakhir dari proses tanah girik menjadi SHM. Setelah sertifikat ditandatangani oleh pihak berwenang, maka proses ini dinyatakan selesai dan Anda bisa mengambil di kantor BPN dan tanah girik yang awalnya memiliki status girik telah berubah menjadi SHM yang resmi dan legal.
Pembuatan girik menjadi SHM berlangsung setidaknya 6 bulan sejak pengajuan pertama kali. Namun, durasi yang dibutuhkan bisa lebih lama tergantung pada kelengkapan dokumen.
Biaya Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM
Konversi surat girik ke SHM membutuhkan sejumlah biaya. Komponen biaya telah diatur dalam PP No 13 Tahun 2010 Tentang Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada BPN. Berikut biaya yang harus diperhitungkan.
- Tarik ukur (Tu): Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah akan berbeda-beda tergantung pada luas tanah yang dimiliki. Jika luas tanah (L) di bawah 10 hektar (10.000 meter persegi), maka rumus perhitungan Tu = (L/500 x HSBKu – Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000
- Tarif panitia penilai A (Tpa): Tarif ini memiliki rumus Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + Rp350.000.
- Biaya pelayanan pendaftaran tanah.
- Pendaftaran sebesar Rp50.000.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi atau TKA untuk petugas pengukur.
- Biaya sertifikasi tanah.
Jangan lupa biaya tersebut belum diakumulasi dengan biaya BPHTB yang dibayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Penutup
Demikian informasi seputar proses perubahan tanah girik menjadi SHM. Biaya yang dikeluarkan mungkin cukup menguras kantong, tetapi sangat penting dilakukan, apalagi jika Anda berencana untuk menjual rumah. Properti yang memiliki dokumen yang legal dan resmi, seperti SHM, AJB, IMB, PBB, dan dokumen lainnya akan membuat nilai rumah semakin tinggi.
Apabila Anda berencana menjual rumah, percayakan kepada Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek. Kami akan membeli rumah Anda dengan harga terbaik. Cukup dengan mengisi data diri dan data rumah, lalu dapatkan penawaran harga dalam 5 hari dan pelunasan tunai dalam 30 hari sejak pengajuan (S&K berlaku). Temukan cara menjual rumah di Pashouses dengan mengunjungi website kami di Pashouses.id.