Panduan » Menjual Rumah » Tips Jual Rumah KPR Agar Cepat Laku

Tips Jual Rumah KPR Agar Cepat Laku

Tips Jual Rumah KPR Agar Cepat Laku
Daftar Isi

Meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi solusi memiliki rumah impian, banyak orang yang terpaksa jual rumah KPR karena situasi mendesak. Mulai dari sulit membayar cicilan hingga terpaksa pindah rumah ke tempat baru. 

Tak sedikit orang beranggapan cara menjual rumah KPR itu ribet. Memang dibandingkan menjual rumah yang sudah lunas KPR, pasti opsi ini lebih sulit. Namun, tetap ada jalan, kok, untuk Anda yang tengah mengalami situasi demikian. 

Penasaran? Mari simak pembahasan lengkap mengenai rumah KPR, cara jual rumah KPR, serta tips penting saat menjual rumah KPR di bawah ini.

Pengertian rumah KPR

KPR mengacu pada fasilitas kredit yang ditawarkan perbankan kepada nasabah individu untuk pembelian atau perbaikan rumah. Sebenarnya, KPR identik dengan salah satu bank BUMN. 

Dikembangkan sebagai produk kredit perumahan, KPR pertama kali diluncurkan pada 10 Desember 1976. Seiring waktu, KPR menjadi istilah generik untuk produk kredit kepemilikan rumah di bank-bank, baik di bank BUMN, bank asing, maupun bank swasta nasional. Artinya, Anda punya banyak pilihan bank dalam mengajukan kredit perumahan, tidak terbatas di BTN saja. 

KPR membantu masyarakat mewujudkan rumah impian dengan harga terjangkau. Anda cukup mengusahakan dana senilai uang muka dan mengangsur sisa pinjaman tersebut selama jangka waktu KPR. Pendek kata, Anda tidak perlu menyediakan dana senilai harga rumah yang bisa menembus ratusan juta.

Secara umum, terdapat dua jenis KPR yang tersedia dalam layanan perbankan. 

  • KPR subsidi

KPR subsidi ditujukan pada masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah untuk kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah. Biasanya, pemerintah memberlakukan syarat berupa besar penghasilan pemohon dan batas maksimum kredit yang dipinjamkan.

  • KPR non subsidi

KPR ini terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena ketentuan KPR mengikuti kebijakan bank, besar kredit dan suku bunga KPR pasti berbeda-beda. 

Alasan jual rumah KPR

Mengajukan KPR susah-susah gampang. Anda perlu melengkapi persyaratan yang diminta bank dan waktu pengajuannya pun tidak sebentar. Lantas, mengapa ada orang yang memutuskan jual rumah KPR miliknya?

1. Ingin pindah rumah 

Hidup selalu menawarkan kejutan tidak terduga. Salah satunya, keharusan pindah rumah meninggalkan rumah KPR yang belum lama dimiliki. Memang sayang sih, tetapi kadang situasi tidak memungkinkan untuk menetap lebih lama di rumah tersebut.

Baca Juga:  Cari Tahu Cara Menjual Rumah Warisan Sesuai Hukum, Yuk!

Misalnya, Anda terpaksa pindah rumah karena mengikuti pasangan yang dipindahtugaskan ke kota lain. Alasan lainnya, Anda harus kembali ke rumah orang tua karena ayah atau ibu sedang sakit. Dalam situasi mendesak dan tidak terduga, cara menjual rumah KPR jadi penting diketahui supaya urusan rumah tangga tetap aman.

2. Kesulitan finansial

Alasan jual rumah KPR berikutnya adalah kesulitan finansial sehingga Anda tidak sanggup membayar cicilan. Secara logika, nasabah mengajukan KPR tentu dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi di masa mendatang. Namun, tetap saja ada hal-hal lain yang bisa terjadi dan tidak dapat Anda kendalikan.

Contoh, pandemi yang datang tiba-tiba membuat kondisi perekonomian sulit dan banyak orang kehilangan pekerjaan. Situasi demikian membuat Anda kehilangan sumber penghasilan sehingga sulit membayar cicilan KPR. Mau tidak mau, menjual rumah jadi satu-satunya jalan untuk memperoleh dana segar demi kelangsungan hidup. 

Cara menjual rumah KPR 

Pertanyaannya sekarang, apakah jual rumah KPR itu mudah? Tidak juga, tetapi bukan berarti tidak bisa diusahakan. Anda hanya perlu tahu bagaimana cara menjual rumah KPR yang benar, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia berikut ini.

1. Lunasi sisa cicilan KPR 

Perlu Anda ingat bahwa membeli rumah secara KPR berarti sertifikat hak milik atau SHM dipegang oleh bank. SHM berfungsi sebagai jaminan atas kredit yang Anda ajukan kepada bank. Maka, melunasi sisa angsuran lebih awal jadi cara terbaik menjual rumah KPR supaya Anda memegang SHM tersebut.

Bank akan memberikan SHM kepada Anda jika cicilan sudah terbayar lunas. Rumah sudah lunas KPR lengkap dengan SHM tentu memperkuat posisi tawar Anda saat menjual rumah. Anda pun bebas menjual rumah dengan harga sesuai pasar.

Namun, melunasi sisa KPR sebelum tenor berakhir akan membuat Anda terkena uang denda atau penalti. Besaran penalti biasanya lebih kecil daripada besar sisa bunga pinjaman cicilan normal, kok. Jadi, Anda tidak perlu khawatir soal ini.

2. Lakukan over credit  

Opsi berikutnya, Anda bisa memilih over credit. Cara ini paling banyak ditempuh pemilik rumah KPR karena tidak mengharuskan Anda mengeluarkan sejumlah dana. Namun, pengajuan over credit membutuhkan waktu dan bisa saja permohonan tersebut ditolak pihak bank.

Saat menjual rumah pun Anda harus terbuka kepada calon pembeli bahwa rumah ini masih berstatus kredit dan SHM masih ditahan bank. Dari segi penjual, situasi demikian berpotensi merugikan Anda karena tidak banyak calon pembeli yang ingin repot memiliki rumah berstatus kredit.

Baca Juga:  Tips Memilih Aplikasi Jual Rumah Terpercaya

Jika ada calon pembeli yang sepakat meminang rumah Anda, ada dua cara over credit yang dapat dipilih. Pertama, cukup mengalihkan KPR ke bank yang sama. Calon pembeli bisa melanjutkan cicilan di bank yang sama dengan tempat Anda mengajukan KPR.

Kedua, Anda memindahkan KPR ke bank lain sesuai preferensi calon pembeli. Dengan kata lain, calon pembeli akan membayar cicilan KPR di bank berbeda dengan bank pemberi KPR Anda. Tentu pengajuan ke bank yang sama lebih mudah. Over credit pun berpeluang besar disetujui karena sertifikat dan akad kredit masih disimpan di bank itu.

3. Jual dahulu baru lunasi KPR

Kondisi Anda benar-benar terdesak dan tidak memungkinkan untuk kedua opsi di atas? Anda dapat menjual rumah dahulu dan jadikan uang hasil penjualan untuk melunasi KPR. Selama hasil penjualan rumah dibayarkan secara tunai, Anda bisa segera melunasi cicilan KPR untuk mengambil SHM dan menyerahkannya kepada pembeli.

Satu syarat yang harus Anda lakukan adalah wajib jujur dan terbuka kepada calon pembeli terkait status rumah KPR ini. Jika sama-sama terbuka, proses jual beli rumah pun akan lebih lancar. Jangan lupa menghitung sisa pokok KPR dan biaya penalti saat menetapkan nilai jual rumah. Jadi, Anda tetap bisa memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.

Begitu pelunasan KPR kepada bank sudah selesai dan harga rumah telah sesuai kesepakatan, Anda tinggal mengajak pembeli menyelesaikan akad jual beli rumah. Pastikan Anda melakukannya di hadapan notaris agar aspek legal terjamin.

4. Mengandalkan home buyer

Berkat perkembangan teknologi digital dalam industri real estate, Anda punya opsi keempat jual rumah KPR, yaitu home buyer. Salah satu perusahaan pembeli rumah yang dimaksud adalah Pashouses.  

Home buyer bukan agen properti karena perusahaan berbasis online ini membeli rumah langsung dari pembeli secara tunai. Platform yang diusung biasanya berupa website dan menawarkan layanan jual beli rumah. 

Cara menjual rumah KPR lewat home buyer pun mudah. Cukup masukkan data dan informasi yang diperlukan pada laman dituju. Aplikasi akan diproses dalam beberapa hari dan Anda akan mendapatkan penawaran harga murah.

Apabila Anda menerima penawaran itu, lakukan kesepakatan closing date dan home buyer akan membayar rumah secara tunai. Bagaimana jika belum sesuai? Tidak masalah! Anda tetap boleh memasarkan rumah KPR ini di tempat lain. 

Pendek kata, home buyer jadi cara menjual rumah KPR secara cepat. Apalagi, semua proses dilakukan secara online. Anda cukup melengkapi semua informasi yang dibutuhkan tanpa harus repot meninggalkan rutinitas harian. 

Baca Juga:  Tips Renovasi Rumah Sebelum Dijual Lagi, Biar Untung!

Di Pashouses, misalnya, Anda dapat menikmati platform atau hub kepemilikan rumah yang menjamin keamanan data. Pashouses menawarkan solusi jual beli rumah, cepat, nyaman, aman, dan tepercaya yang mudah diakses dari mana saja. Plus, Anda dapat menerima pembayaran rumah secara tunai. Dana segar itu bisa segera Anda manfaatkan untuk menyelesaikan urusan lain yang tertunda. 

Tips jual rumah KPR 

Anda sudah mengetahui cara menjual rumah KPR, sekarang perhatikan juga tips penting berikut, seperti dikutip dari Kompas.com.

1. Hitung sisa tagihan KPR

Anda harus tahu persis berapa besar sisa cicilan KPR yang dibayarkan setiap bulan hingga tenor selesai. Langkah ini penting supaya Anda menentukan harga jual rumah dengan teliti. Anda pun tetap memperoleh keuntungan dari selisih hasil penjualan nanti. 

Dengan mengetahui jumlah kewajiban KPR yang wajib dilunasi, Anda bisa berhitung berapa besar bagian yang diperoleh dari hasil penjualan. Langsung saja hubungi bank terkait untuk memastikan besar sisa KPR yang masih jadi kewajiban Anda.

2. Lakukan penilaian uang atas nilai jual 

Membeli rumah KPR saat ini tentu mempunyai penilaian uang berbeda dibandingkan saat Anda membelinya pertama kali. Sebaiknya, Anda lakukan penilaian uang atas perkiraan nilai jual rumah saat ini agar memperoleh harga jual yang sesuai. Dengan demikian, calon pembeli juga bisa memperkirakan berapa besar kredit yang akan ditawarkan bank terkait.

3. Jelaskan status rumah kepada calon pembeli

Jujur dan terbuka soal status rumah jadi hal penting yang harus Anda pegang saat jual rumah KPR. Jangan takut memberitahukan kepada calon pembeli bahwa rumah Anda masih berstatus kredit dengan sisa cicilan KPR sekian rupiah. Mereka pun akan memahami bahwa sertifikat rumah masih dijadikan jaminan bank karena cicilan belum lunas. 

4. Minta uang muka saat over credit

Cara menjual rumah KPR dengan over credit umum dipilih para pemilik rumah KPR. Jika Anda mengambil cara ini, pastikan sudah membuat kesepakatan soal uang muka dengan pembeli. 

Minta pembeli menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebagai tanda jadi. Inilah sumber keuntungan Anda dari hasil menjual rumah. Namun, pengajuan over credit bisa saja ditolak oleh bank. Maka, Anda dan calon pembeli harus sama-sama memahami prosedur ini dengan cermat sebelum memutuskan bertransaksi. 

Jual rumah KPR bukan hal mustahil jika Anda tahu bagaimana cara menjualnya dengan benar. Gunakan platform jual beli rumah seperti Pashouses yang membeli dan menjual rumah tapak di kota-kota besar Indonesia. Dengan rentang harga 400 juta sampai 2 miliar rupiah, Anda akan memperoleh dana tunai dari penjualan rumah KPR di Pashouses.

Manfaatkan juga fitur PAS Estimator untuk menaksir harga rumah KPR Anda. Tambahkan komponen sisa cicilan KPR supaya Anda tetap bisa memperoleh keuntungan dari penjualan rumah. Dengan harga kompetitif, rumah Anda pun bisa terjual dengan cepat.Berminat menjual rumah KPR secara mudah, cepat, aman, nyaman, dan tepercaya di Pashouses? Segera isi formulir penjualan rumah, yuk!

Share:
Panduan Terkait