Menjual hunian bukan perkara mudah, Anda harus melakukan berbagai upaya agar konsumen tertarik. Beberapa upaya menarik konsumen misalnya, dengan cara memasang foto rumah terbaik dan memberikan harga terjangkau. Namun, ada kesalahan saat menjual rumah yang kerap dilakukan oleh sebagian orang.
Kendati kesalahan kecil, hal itu bisa membuat calon pembeli enggan berkunjung ke rumah Anda, bahkan membatalkan transaksi. Jadi, sebaiknya hindari kesalahan-kesalahan berikut ini ketika menjual rumah.
Tidak melakukan renovasi rumah
Sebagian orang yang menjual rumah bekas kerap mengabaikan kebersihan hunian. Mereka membiarkan halaman rumah tampak tidak terawat, rumput meninggi, dan dinding dipenuhi lumut. Interiornya juga terlihat usang karena cat sudah mengelupas. Bahkan, beberapa properti mulai rusak.
Jika Anda menawarkan rumah dalam kondisi tersebut, calon pembeli akan berpikir ulang untuk membeli. Ingatlah bahwa, rata-rata mereka membeli rumah untuk ditinggali, bukan dijual lagi dalam waktu cepat.
Jadi, tidak ada salahnya Anda melakukan perbaikan kecil, baik di bagian eksterior maupun interior rumah. Misalnya, mulai dari dari memperbaiki atap, plafon, keran air, hingga mengecat ulang dinding rumah.
Mengabaikan biaya penjualan
Banyak penjual rumah berpikir bahwa menjual tidak membutuhkan biaya. Padahal, itu kesalahan besar yang kerap dilakukan penjual. Justru, menjual rumah memerlukan anggaran untuk beberapa komponen biaya, seperti komisi agen, pajak, notaris, dan perbaikan.
1. Komisi agen
Menurut sebuah artikel di situs ramseysolution.com, komisi untuk agen penjualan biasanya sekitar 6 persen dari total harga rumah. Sebagai contoh, Anda menetapkan harga rumah sebesar Rp100.000.000, berarti yang diberikan untuk agen sekitar Rp6.000.000.
2. Pajak
Biaya berikutnya adalah pajak bumi bangunan (PBB) dan PPh Final atas pengalihan hak atas bangunan. Menurut PP Nomor 34 Tahun 2016, PPh Final untuk bangunan sebesar 2,5 persen.
Contoh, Anda menjual rumah senilai Rp800.000.000 per unit. Berarti, PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp20.000.000. Pembayaran pajak tersebut wajib dilakukan sebelum mengurus akta di notaris.
3. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Jika ingin menarik calon pembeli, pastikan Anda menyediakan layanan pengurusan administrasi perihal pembuatan akta jual beli atau sertifikat. Artinya, harga jual yang ditetapkan sudah termasuk biaya pembuatan dan pengurusan dokumen tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana terakhir diubah dengan PP 24 Tahun 2016, biaya honorarium PPAT yang boleh diterima oleh PPAT adalah maksimal 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta (harga rumah). Jadi, untuk pembuatan dan pengurusan dokumen-dokumen atas jual beli rumah seharga Rp800.000.000, penjual membayar biaya jasa sekitar Rp8.000.000.
4. Biaya perbaikan
Tidak menyusun biaya perbaikan atau renovasi merupakan kesalahan saat menjual rumah yang sering secara sengaja oleh penjual. Banyak penjual menganggap biaya tersebut bukan prioritas, padahal kerap menghabiskan sebagian besar modal penjualan rumah.
Jika Anda tidak sempat menyusun anggaran perbaikan rumah, gunakan jasa konsultan properti. Dengan demikian, Anda bisa memprediksikan harga jual secara tepat dan menutup biaya renovasi.
Tidak menggunakan jasa agen properti
Apakah Anda merasa percaya diri menjual rumah sendiri tanpa perantara? Jika menjual santai, perantara tidak terlalu perlu. Namun, Anda yang ingin menjual cepat dengan harga tinggi, jasa agen sangat dibutuhkan. Pasalnya, jasa agen memiliki lebih banyak jaringan pembeli dan acuan harga sesuai pasar properti.
Salah satu jasa agen properti online yang bisa Anda gunakan adalah Pashouses. Situs ini menyediakan layanan penjualan rumah secara mudah, cepat, dan tunai. Klik isi formulir penjualan rumah untuk menampilkan properti Anda di situs Pashouses.
Berlebihan dalam merenovasi rumah
Merenovasi rumah memang mampu meningkatkan nilai jual hunian lebih dari harga pasaran. Namun, memperbaikinya secara berlebihan juga memberatkan proses penjualan. Pasalnya, makin sempurna hasil renovasi, pasti biayanya tambah mahal. Biaya tersebut akan memengaruhi harga jual. Sementara itu, calon pembeli belum tentu bisa membeli rumah dengan harga sesuai ekspektasi Anda.
Menggunakan foto yang buruk
Selain harga, calon pembeli akan mempertimbangkan tampilan rumah. Sebelum mengunjungi rumah secara langsung, tentu calon pembeli ingin melihat foto-fotonya. Namun, penjual kerap melakukan kesalahan dengan menampilkan foto yang buram, kurang detail, dan warna tidak tajam.
Kalau tidak bisa memotret sendiri, Anda bisa menggunakan jasa fotografer. Jadi, meski rumah Anda sederhana, dengan pengambilan angle yang tepat, tampilannya pasti menarik.
Itulah 5 kesalahan saat menjual rumah yang harus dihindari oleh penjual jika ingin cepat laku. Untuk memudahkan, Anda bisa menggunakan layanan Pashouses untuk menjual rumah. Pasalnya, Pashouses menyediakan jasa renovasi rumah terlebih dahulu sebelum rumah Anda dijual. Jadi, akan banyak pembeli yang tertarik nantinya!